Thursday, November 27, 2014

HAKEKAT WISATA DALAM ISLAM, HUKUM DAN MACAM-MACAMNYA



HAKEKAT WISATA DALAM ISLAM, HUKUM DAN MACAM-MACAMNYA
حقيقة السياحة في الإسلام وأحكامها وأنواعها                                       


Alhamdulillah
Kata Wisata menurut bahasa mengandung arti yang banyak. Akan tetapi dalam istilah yang dikenal sekarang lebih dikhususkan pada sebagian makna itu. Yaitu, yang menunjukkan berjalan-jalan ke suatu negara untuk rekreasi atau untuk melihat-lihat, mencari dan menyaksikan (sesuatu) atau semisal itu. Bukan untuk mengais (rezki), bekerja dan menetap. Silakan lihat kitab Al-Mu’jam Al-Wasith, 469.
Berbicara tentang wisata menurut pandangan Islam, maka harus ada pembagian berikut ini,
Pertama: Pengertian wisata dalam Islam.
Islam datang untuk merubah banyak pemahaman keliru yang dibawa oleh akal manusia yang pendek, kemudian mengaitkan dengan nilai-nilai dan akhlak yang mulia. Wisata dalam pemahaman sebagian umat terdahulu dikaitkan dengan upaya menyiksa diri dan mengharuskannya untuk berjalan di muka bumi, serta membuat badan letih sebagai hukuman baginya atau zuhud dalam dunianya. Islam datang untuk menghapuskan pemahaman negatif yang berlawanan dengan (makna) wisata.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hani dari Ahmad bin Hanbal, beliau ditanya tentang seseorang yang bepergian atau bermukim di suatu kota, mana yang lebih anda sukai? Beliau menjawab: "Wisata tidak ada sedikit pun dalam Islam, tidak juga prilaku para nabi dan orang-orang saleh." (Talbis Iblis, 340).
Ibnu Rajab mengomentari perkataan Imam Ahmad dengan mengatakan: "Wisata dengan pemahaman   ini telah dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal suka beribadah dan bersungguh-sungguh    tanpa didasari ilmu. Di antara mereka ada yang kembali ketika mengetahui hal itu." (Fathul-Bari, karangan Ibnu Rajab, 1/56)
Kamudian Islam datang untuk meninggikan pemahaman wisata dengan mengaitkannya dengan tujuan-tujuan yang mulia. Di antaranya
1. Mengaitkan wisata dengan ibadah, sehingga mengharuskan adanya safar -atau wisata- untuk menunaikan salah satu rukun dalam agama yaitu haji pada bulan-bulan tertentu. Disyariatkan umrah ke Baitullah Ta’ala dalam satahun.
Ketika ada seseorang datang kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam minta izin untuk berwisata dengan pemahaman lama, yaitu safar dengan makna  kerahiban atau sekedar menyiksa diri, Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada maksud yang lebih mulia dan tinggi dari sekedar berwisata dengan mengatakan kepadanya, “Sesunguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah.” (HR. Abu Daud, 2486, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud dan dikuatkan sanadnya oleh Al-Iraqi dalam kitab Takhrij Ihya Ulumuddin, no. 2641). Perhatikanlah bagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengaitkan wisata yang dianjurkan dengan tujuan yang agung dan mulia.
2. Demikian pula, dalam pemahaman Islam, wisata dikaitkan dengan ilmu dan pengetahuan. Pada permulaan Islam, telah ada perjalanan sangat agung dengan tujuan mencari ilmu dan menyebarkannya. Sampai Al-Khatib Al-Bagdady menulis kitab yang terkenal ‘Ar-Rihlah Fi Tolabil Hadits’, di dalamnya beliau mengumpulkan kisah orang yang melakukan perjalanan hanya untuk mendapatkan dan mencari satu hadits saja.
Di antaranya adalah apa yang diucapkan oleh sebagian tabiin terkait dengan firman Allah Ta’ala:
التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدونَ الآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللّهِ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (سورة التوبة: 112)
“Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, beribadah, memuji, melawat, ruku, sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu." (QS. At-Taubah: 112)
Ikrimah berkata ‘As-Saa'ihuna’ mereka adalah pencari ilmu. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim  dalam tafsirnya, 7/429. Silakan lihat Fathul Qadir, 2/408. Meskipun penafsiran yang benar menurut mayoritas ulama salaf bahwa yang dimaksud dengan ‘As-Saaihin’ adalah orang-orang  yang berpuasa.
3. Di antara maksud wisata dalam Islam adalah mengambil pelajaran dan peringatan. Dalam Al-Qur’anulkarim terdapat perintah untuk berjalan di muka bumi di beberapa tempat.  Allah  berfirman: “Katakanlah: 'Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu." (QS. Al-An’am: 11)
Dalam ayat lain, “Katakanlah: 'Berjalanlah kamu (di muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69)
Al-Qasimi rahimahullah berkata; ”Mereka berjalan dan pergi ke beberapa tempat untuk melihat berbagai peninggalan sebagai nasehat, pelajaran dan manfaat lainnya." (Mahasinu At-Ta’wil, 16/225)
4. Mungkin di antara maksud yang paling mulia dari wisata dalam Islam adalah berdakwah kepada Allah Ta’ala, dan menyampaikan kepada manusia cahaya yang diturunkan kepada Muhammad sallallahu alaihi wa sallam. Itulah tugas para Rasul dan para Nabi dan orang-orang setelah mereka dari kalangan para shahabat semoga, Allah meridhai mereka. Para shabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menyebar ke ujung dunia untuk mengajarkan kebaikan kepada manusia, mengajak mereka kepada kalimat yang benar. Kami berharap wisata yang ada sekarang mengikuti wisata   yang memiliki tujuan mulia dan agung.
5. Yang terakhir dari pemahaman wisata dalam Islam adalah safar untuk merenungi keindahan   ciptaan Allah Ta’la, menikmati indahnya alam nan agung sebagai pendorong jiwa manusia untuk menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan memotivasi menunaikan kewajiabn hidup. Karena refresing jiwa perlu untuk memulai semangat kerja baru. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قُلْ سِيرُوا فِي الأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللَّهُ يُنشِئُ النَّشْأَةَ الْآخِرَةَ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  (سورة العنكبوت: 20(
Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Ankabut: 20)
Kedua: Aturan wisata dalam Islam
Dalam ajaran Islam yang bijaksana terdapat hukum yang mengatur dan mengarahkan agar  wisata tetap menjaga maksud-maksud yang telah disebutkan tadi, jangan sampai keluar melewati  batas, sehingga wisata menjadi sumber keburukan  dan dampak negatif bagi masyarakat. Di antara hukum-hukum itu adalah:
1. Mengharamkan safar dengan maksud mengagungkan tempat tertentu kecuali tiga masjid. Dari  Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alai wa sallam bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه البخاري، رقم  1132  ومسلم، رقم  1397)
“Tidak dibolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa saal dan Masjidil Aqsha." (HR. Bukhari, no. 1132, Muslim, no. 1397)
Hadits ini menunjukkan akan haramnya  promosi wisata yang dinamakan Wisata Religi ke  selain tiga masjid, seperti ajakan mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan tempat-tempat   peninggalan kuno, terutama peninggalan yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam  berbagai bentuk kesyirikan yang membinasakan. Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat yang  diagungkan selain tiga tempat tadi.
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, "Aku pergi  Thur (gunung Tursina di Mesir), kemudian    aku bertemu Ka’b Al-Ahbar, lalu duduk bersamanya, lau beliau menyebutkan hadits yang panjang,  kemudian berkata, "Lalu aku bertemu Bashrah bin Abi Bashrah Al-Ghifary dan berkata, "Dari mana kamu datang?" Aku menjawab, "Dari (gunung) Thur."  Lalu beliau mengatakan, "Jika aku  menemuimu sebelum engkau keluar ke sana, maka (akan melarang) mu pergi, karena aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jangan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, ke Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid Iliyya atau Baitul Maqdis." (HR. Malik dalam Al-Muwatha, no. 108. Nasa’i, no. 1430, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i)
Maka tidak dibolehkan memulai perjalanan menuju tempat suci selain tiga tempat ini. Hal  itu  bukan berarti dilarang mengunjungi masjid-masjid yang ada di negara muslim, karena kunjungan kesana dibolehkan, bahkan dianjurkan. Akan tetapi yang dilarang adalah melakukan safar dengan niat seperti itu.   Kalau ada tujuan lain dalam safar, lalu diikuti dengan berkunjung ke (masjid), maka hal itu tidak mengapa. Bahkan terkadang diharuskan untuk menunaikan jum’at dan shalat berjamaah. Yang keharamannya lebih berat adalah apabila kunjungannya ke tempat-tempat suci agama lain. Seperti pergi mengunjungi Vatikan atau patung Budha atau  lainnya yang serupa.
2. Ada juga dalil yang mengharamkan wisata seorang muslim ke negara kafir secara umum. Karena berdampak buruk terhadap agama dan akhlak seorang muslim, akibat bercampur dengan kaum yang tidak mengindahkan agama dan akhlak. Khususnya apab ila tidak ada keperluan dalam  safar  tersebut seperti untuk berobat, berdagang atau semisalnya, kecuali Cuma sekedar bersenang senang dan rekreasi. Sesungguhnya Allah telah menjadikan negara muslim memiliki   keindahan penciptaan-Nya, sehingga tidak perlu pergi ke negara orang kafir.
Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata: “Tidak boleh Safar ke negara kafir, karena ada kekhawatiran terhadap akidah, akhlak, akibat bercampur dan menetap di tengah  orang kafir  di antara mereka. Akan tetapi kalau ada keperluan mendesak dan tujuan yang benar untuk safar ke negara mereka seperti safar untuk berobat yang tidak ada di negaranya atau safar untuk belajar yang tidak didapatkan di negara muslim atau safar untuk berdagang, kesemuanya ini adalah tujuan yang benar, maka dibolehkan safar ke negara kafir dengan syarat menjaga syiar keislaman dan memungkinkan melaksanakan agamanya di negeri mereka. Hendaklah seperlunya, lalu kembali ke negeri Islam. Adapun kalau safarnya hanya untuk wisata, maka tidak dibolehkan. Karena seorang muslim tidak membutuhkan hal itu serta tidak ada manfaat yang sama atau yang lebih kuat dibandingkan dengan bahaya dan kerusakan pada agama dan keyakinan. (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Al-Fauzan, 2 soal no. 221)
Penegasan tentang masalah ini telah diuraikan dalam situs kami secara terperinci dan  panjang lebar. Silakan lihat soal no. 13342, 8919, 52845.
3. Tidak diragukan lagi bahwa ajaran Islam melarang wisata ke tempat-tempat rusak yang terdapat minuman keras, perzinaan, berbagai kemaksiatan seperti di pinggir    pantai yang bebas dan acara-acara bebas dan tempat-tempat kemaksiatan. Atau juga diharamkan safar untuk mengadakan perayaan bid’ah. Karena seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi kemaksiatan maka jangan terjerumus (kedalamnya) dan jangan duduk dengan orang yang melakukan itu.
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Tidak diperkenankan bepergian ke tempat-tempat kerusakan untuk berwisata. Karena hal itu mengundang bahaya terhadap agama dan akhlak. Karena ajaran Islam datang untuk menutup peluang yang menjerumuskan kepada keburukan." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/332)
Bagaimana dengan wisata yang menganjurkan kemaksiatan dan prilaku tercela, lalu kita ikut  mengatur, mendukung dan menganjurkannya?
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah juga berkata: “Kalau wisata tersebut mengandung unsur memudahkan melakukan kemaksiatan dan kemunkaran serta mengajak kesana, maka tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir membantu untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah dan menyalahi perintahNya. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti yang lebih baik dari itu. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/224)
4. Adapun berkunjung ke bekas peninggalan umat terdahulu dan situs-situs kuno , jika itu adalah  bekas tempat turunnya azab, atau tempat suatu kaum dibinasakan sebab kekufurannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak dibolehkan menjadikan tempat ini sebagai tempat wisata dan hiburan.
Para Ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, ada di kota Al-Bada di  provinsi Tabuk terdapat peninggalan kuno dan rumah-rumah yang diukir di gunung. Sebagian orang mengatakan bahwa itu adalah tempat tinggal kaum Nabi Syu’aib alaihis salam. Pertanyaannya adalah, apakah ada dalil  bahwa ini adalah tempat tinggal kaum Syu’aib –alaihis salam- atau tidak ada dalil akan hal itu? dan apa hukum mengunjungi tempat purbakala itu bagi orang yang bermaksuk untuk sekedar melihat-lihat dan bagi yang bermaksud mengambil pelajaran dan nasehat?
Mereka menjawab: “Menurut ahli sejarah dikenal bahwa tempat tinggal bangsa Madyan yang  diutus kepada mereka Nabiyullah Syu’aib alaihis shalatu was salam berada di arah barat daya  Jazirah Arab yang sekarang dinamakan Al-Bada dan sekitarnya. Wallahu’alam akan kebenarannya. Jika itu benar, maka tidak diperkenankan berkunjung ke tempat ini dengan tujuan sekedar  melihat-lihat. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika melewati Al-Hijr, yaitu tempat tinggal  bangsa Tsamud (yang dibinasakan) beliau bersabda: “Janganlah  kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah menzalimi dirinya, khawatir kalian tertimpa seperti yang menimpa mereka,   kecuali kalian dalam kondisi manangis. Lalu beliau menundukkan kepala dan berjalan cepat     sampai melewati sungai." (HR. Bukhari, no. 3200 dan Muslim, no. 2980)
Ibnu Qayyim rahimahullah berkomentar ketika menjelaskan manfaat dan hukum yang diambil dari peristiwa perang Tabuk, di antaranya adalah barangsiapa yang melewati di tempat mereka yang Allah murkai dan turunkan azab, tidak sepatutnya dia memasukinya dan menetap di dalamnya, tetapi hendaknya dia mempercepat jalannya dan menutup wajahnya hingga lewat. Tidak boleh memasukinya kecuali dalam kondisi menangis dan mengambil pelajaran. Dengan landasan ini, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menyegerakan jalan di wadi (sungai) Muhassir antara Mina dan Muzdalifah, karena di tempat itu Allah membinasakan pasukan gajah dan orang-orangnya." (Zadul Ma’ad, 3/560)
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam menjelaskan hadits tadi, "Hal ini mencakup  negeri  Tsamud dan negeri lainnya yang sifatnya sama meskipun sebabnya terkait dengan mereka." (Fathul Bari, 6/380).
Silakan lihat kumpulan riset Majelis Ulama Saudi Arabia jilid ketiga, paper dengan judul Hukmu   Ihyai Diyar Tsamud (hukum menghidupkan perkampungan Tsamud). Juga silahkan lihat soal jawab no. 20894.
5. Tidak dibolehkan juga wanita bepergian tanpa mahram. Para ulama telah memberikan fatwa haramnya wanita pergi haji atau umrah tanpa mahram. Bagaimana dengan safar untuk
wisata yang di dalamnya banyak tasahul (mempermudah masalah) dan campur baur yang diharamkan? Silakan lihat soal jawab no. 4523, 45917, 69337 dan 3098.
6. Adapun mengatur wisata untuk orang kafir di negara Islam, asalnya dibolehkan. Wisatawan kafir kalau diizinkan oleh pemerintahan Islam untuk masuk maka diberi keamanan sampai keluar. Akan tetapi keberadaannya di negara Islam harus terikat dan menghormati agama Islam, akhlak umat Islam dan kebudayaannya. Dia pun di larang mendakwahkan agamanya dan tidak menuduh Islam dengan batil. Mereka juga tidak boleh keluar kecuali dengan penampilan sopan dan memakai pakaian yang sesuai untuk negara Islam, bukan dengan pakaian yang biasa dia pakai di negaranya dengan terbuka dan tanpa baju. Mereka juga bukan sebagai mata-mata atau spionase untuk negaranya. Yang terakhir tidak diperbolehkan berkunjung ke dua tempat suci; Mekkah dan Madinah.
Ketiga:Tidak tersembunyi bagi siapa pun bahwa dunia wisata sekarang lebih dominan dengan kemaksiatan, segala perbuatan buruk dan melanggar yang diharamkan, baik sengaja bersolek diri, telanjang di tempat-tempat umum, bercampur baur yang bebas, meminum khamar, memasarkan kebejatan, menyerupai orang kafir, mengambil kebiasaan dan akhlaknya bahkan sampai penyakit mereka  yang  berbahaya. Belum lagi, menghamburkan uang yang banyak dan waktu serta kesungguhan. Semua itu dibungkus dengan nama wisata. Maka ingatlah bagi yang mempunyai kecemburuan terhadap agama, akhlak dan umatnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala, jangan sampai menjadi penolong untuk mempromosikan wisata fasik
ini. Akan tetapi hendaknya memeranginya dan memerangi 
ajakan mempromosikannya. Hendaknya bangga dengan agama, wawasan dan akhlaknya. Hal tersebut akan menjadikan negeri kita terpelihara dari segala keburukan dan mendapatkankan pengganti keindahan penciptaan Allah ta’ala di negara islam yang terjaga.
Wallahu’alam .

Tuesday, November 25, 2014

Hukum Hukum Bergaul Dengan Non Muslim






Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿ وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ . مَآأُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَآأُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ  ﴾ [الذاريات: 56-57] 
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. * Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. (QS. azd-Dzariyat:56-57)

Maka Allah subhanahu wa ta’alamenciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya, bukan karena kebutuhan-Nya kepada mereka dan tidak pula kepada ibadah mereka, karena Dia subhanahu wa ta’ala Maha Kaya dari mereka, akan tetapi karena kebutuhan mereka kepada-Nya. Maka dalam ibadah mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala, mereka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala memuliakan dan memberi nikmat kepada mereka di dunia dan akhirat. Maka ibadah mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk mashlahat mereka. Adapun Allah subhanahu wa ta’ala maka sesungguhnya Dia Maha Kaya dari mereka:
﴿ إن تَكْفُرُوا أَنتُمْ وَمَن فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا فَإِنَّ اللهَ لَغَنِيٌّ حَمِيدٌ ﴾ [إبراهيم: 8] 
Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (nikmat Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (QS. 14:8)
Dia subhanahu wa ta’alamenciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya dan memberikan mereka fitrah untuk hal itu. Maka setiap makhluk menghadap kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan fitrahnya, kepada Sang Penciptanya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿ فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَتَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ {30}* مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَلاَتَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ {31} مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ {32}﴾ [الروم: 30-32] 
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, * dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertaqwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, * yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (QS. ar-Rum:30-32)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّا يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ» [ أخرجه اليخاري ]
Dan di dalam hadits Qudsi, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ» [ أخرجه مسلم ]
Aku menciptakan hamba hamba-Ku semuanya dalam kondisi cenderung (kepada kebenaran), dan sesungguhnya syetan datang kepada mereka lalu memalingkan mereka dari agama mereka.[2]
Maka Allah subhanahu wa ta’alamenciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya dan memberikan mereka fitrah untuk hal itu, maka mereka menghadap kepada Allah subhanahu wa ta’aladengan fitrah mereka, akan tetapi para syetan dari bangsa jin dan manusia merusaka fitrah dengan pendidikan yang buruk yang dimulia dari kedua orang tua (maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, atau Nashrani atau Majusi). Demikian pula para penyeru kepada kesesatan, mereka merusak fitrah yang sebelumnya baik dan menerima kebaikan, lalu mereka merubahnya kepada fitrah yang menyimpang.
Allah subhanahu wa ta’alamenciptakan nabi Adam ‘alaihissalam, bapak umat manusia dan menjadikannya sebagai seorang nabi yang berbicara, menyembah Allah subhanahu wa ta’ala, mengesakan Allah subhanahu wa ta’ala, cenderung kepada kebenaran serta ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan diikuti oleh anak anaknya dan keturunan sesudahnya hingga sepuluh abad/generasi dan mereka tetap berada di atas agama bapak mereka nabi Adam ‘alaihissalam, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka tetap berada di atas agama yang benar, menyembah Allah subhanahu wa ta’aladan tidak menyekutukannya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿ كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ ﴾ [البقرة: 213]
Manusia itu adalah ummat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. (QS. al-Baqarah:213)
Manusia adalah umat yang satu di atas agama yang benar, tidak ada perbedaan di antara mereka dan tidak ada perselisihan, kemudian mereka berselisih setelah itu, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:
﴿ وَمَاكَانَ النَّاسُ إِلآَّ أُمَّةً وَاحِدَةً فَاخْتَلَفُوا ﴾ [يونس: 19] 
Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih.. (QS. Yunus:19)
Kapan terjadi perselisihan ini? Terjadi pada kaum nabi Nuh ‘alaihissalam. Pada awalnya, mereka berada di atas agama yang benar, di tengah tengah mereka ada para ulama dan du’at yang menyeru kepada agama Allah subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’ala mentaqdirkan bahwa pada mereka ada orang orang shalih dan para ulama yang wafat dalam satu tahun. Maka manusia kehilangan mereka dan berduka cita atas kepergian mereka. Lalu datanglah syetan kepada mereka mengambil kesempatan ini, ia berkata kepada mereka: Gambarlah orang orang shalih tersebut dan pajanglah di majelis majelis mereka agar kalian selalu mengingat kondisi mereka lalu kalian rajin beribadah. Seperti inilah nasehat syetan kepada keturunan Adam ‘alaihissalam. Ia menghiasi kepada mereka bahwa perbuatan ini bertujuan untuk mengingat orang orang shalih tersebut dan mengikuti mereka di saat mereka melihat gambar mereka. Lalu mereka menggambar rupa mereka dan memajangnya untuk tujuan ini, sementara di tengah tengah mereka masih ada ulama, dan syetan tidak bisa melakukan lebih dari cara ini dan ia menunggu hingga wafat para ulama yang ada. Dan datanglah generasi berikutnya yang jahil yang tidak ada ulama. Ilmu sudah dihapus atau dilupakan, datanglah syetan kedua kalinya kepada mereka dan berkata: Sesungguhnya orang tua kalian tidaklah memajang gambar gambar ini kecuali agar mereka menyembahnya dan diturunkan hujan dengannya. Lalu ia menghiasi bagi mereka agar menyembah mereka (gambar/patung patung tersebut), lalu mereka menyembahnya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Ketika itulah terjadi kesyirikan dan berubah agama Nabi Adam ‘alaihissalamdan terjadilah kesyrikan di muka bumi. Lalu Allah subhanahu wa ta’alamengutus nabi Nuh ‘alaihissalam kepada mereka mengajak mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala, kepada menyembah Allah subhanahu wa ta’alayang dahulu dilakukan oleh bapak bapak dan nenek moyang mereka, mengajak mereka kembali menyembah Allah subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi kesyirikan sudah tertanam dalam hati mereka lalu mereka tetap menyembah gambar gambar ini dan mereka berkata:
﴿وَقَالُوا لاَ تَذَرُنَّ ءَالِهَتَكُمْ وَلاَتَذَرُنَّ وَدًّا وَلاَسُوَاعًا وَلاَيَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا {23} وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا وَلاَتَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلاَّ ضَلاَلاً {24} ﴾ [نوح:23-24] 
Dan mereka berkata:"Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa', yaghuts, ya'uq dan nasr", * Dan sungguh mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia); dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kesesatan. (QS. Nuh:23-24)
Inilah cerita terjadinya kesyirikan pada umat manusia. Ketika itu terbagilah manusia kepada orang orang beriman dan orang orang kafir. Orang orang yang mengikuti para rasul dan beriman kepada mereka tetap di atas iman dan tauhid serta mengikuti para rasul, dan orang orang yang durhaka kepada para rasul dan menyalahi mereka menyimpang kepada kesyirikan dan kufur. Maka terbagilah manusia kepada kaum mukminin dan kaum kafir sejak waktu itu. Akan tetapi termasuk rahmat Allah subhanahu wa ta’alabahwa Dia tidak membiarkan hamba hamba-Nya, namun mengutus para rasul secara terus menerus, berkesinambungan mengajak manusia kepada mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’ala, dan manusia belajar dari agama Islam. Maka Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa mengutus para rasul pada semua umat, hingga datang masa nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, penutup para nabi dan imam para rasul. Allah subhanahu wa ta’ala mengutusnya kepada semua manusia. Nabi nabi sebelumnya hanya diutus kepada kaumnya, adapun nabi kita Muhammad maka sesungguhnya beliau diutus kepada semua manusia sebagai pemberi kabar gembira dan memberi peringatan:
﴿وَمَآأَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ كَآفَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ {28} ﴾ [السباء: 28] 
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (QS. as-Saba`:28)
﴿ وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ {107} ﴾ [الأنبياء: 107] 
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. al-Anbiya`:107)

﴿ قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا﴾ [الأعراف: 158] 
Katakanlah:"Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, (QS. al-A’raf:158)

Maka senantiasa karunia Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba hamba-Nya bahwa Dia tidak membiarkan mereka menjadi santapan para syetan dari bangsa manusia dan jin, Dia subhanahu wa ta’alamengutus para rasul dan menurunkan kitab kitab, dan yang terakhir dari hal itu adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, utusan Allah subhanahu wa ta’ala, penutup para nabi. Agama Islam yang beliau datang dengannya adalah penutup semua agama. Ia adalah agama semua manusia hingga akhir zaman. Tatkala manusia terbagi kepada orang orang beriman dan orang orang kafir, maka Allah subhanahu wa ta’ala mengutus para rasul untuk mengajak manusia agar kembali kepada menyembah Allah subhanahu wa ta’ala dan meninggalkan penyembahan selain-Nya.
﴿وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّنُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لآ إِلَهَ إِلآ أَنَا فَاعْبُدُونِ ﴾ [الأنبياء: 25] 
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. al-Anbiya`:25)
Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hukum hukum terkait pergaulan seorang muslim bersama orang kafir, yaitu hukum hukum yang tetap ada dan terus berlanjut hingga hari kiamat. Interaksi pertama seorang muslim bersama orang kafir adalah berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, mengajak orang orang kafir kepada Islam, mengajak mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk mashlahat, petunjuk dan keberuntungan mereka di dunia dan akhirat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
﴿اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ ﴾ [النحل: 125] 
Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. an-Nahl:125)
Dan Allah subhanahu wa ta’alaberfirman:
﴿ يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّآ أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا {45} وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا {46} ﴾ [الأحزاب: 45-46] 

Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, * dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. (QS. al-Ahzab:45-46)
﴿قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُوا إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاوَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَمَآأَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ  ﴾ [يوسف: 108] 
Katakanlah:"Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (QS. 12:108)

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala seperti yang Dia perintahkan kepada beliau dengan hal itu, menerima dakwah orang yang menerima dari orang orang yang Allah subhanahu wa ta’ala menentukan keberuntungan bagi mereka dan menolak dakwah orang yang menolak.
Allah subhanahu wa ta’alatelah mensyari’atkan hukum hukum bagi seorang muslim dan hukum hukum bagi orang kafir.
Pertama, berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka kita tidak membiarkan orang orang kafir di atas kekufuran dan kesyirikan mereka, namun kita wajib berdakwah mengajak mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk mashlahat dan petunjuk mereka. Kita mengajak mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ini adalah perkara wajib yang terus berlangsung hingga hari kiamat.
Berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala termasuk kewajiban yang paling kuat, padanya adalah berbuat baik kepada umat manusia, agar Allah subhanahu wa ta’ala mengeluarkan orang yang dikehendaki-Nya dari berbagai kegelapan kepada cahaya benderang:
﴿كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ {1} اللهِ الَّذِي لَهُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ {2}﴾ [إبراهيم: 1-2] 
Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Rabb mereka, (yaitu) menuju jalan Rabb Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. * Allah yang memiliki segala apa yang ada dilangit dan di bumi. (QS. Ibrahim:1-2)
Ini adalah kewajiban agung kita terhadap orang orang kafir, kita mengajak mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala, untuk masuk Islam, meninggalkan kufur dan syirik kepada kembali menyembah Allah subhanahu wa ta’ala yang mereka diciptakan karenanya. Padanya ada keberuntungan dan kebaikan mereka. Berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala adalah perkara yang berdiri tegak, tidak pernah berhenti hingga hari kiamat. Ia adalah wajib terhadap umat Islam, fardhu kifayah, apabila sudah dilaksanakan oleh orang yang memadai niscaya gugur dosa dari yang lain. Dan jika ditinggalkan sama sekali, maka sesungguhnya kaum muslimin semuanya berdosa karena mereka meninggalkan kewajiban ini.
Kemudian setelah dakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, siapa yang beriman kepada Allah, menerima dakwah dan jadilah ia termasuk kaum muslimin, maka orang ini telah kembali kepada petunjuknya dan berpulang kepada kebenarannya. Membebaskan dirinya dari kufur dan syirik dan menyelamatkan jiwanya dari api neraka. Maka kita mengajak mereka untuk mashlahat dan petunjuk serta mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya karena mengamalkan perintah Rabb kita subhanahu wa ta’ala.
Kemudian setelah dakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, siapa yang menjawab dakwah kita menerimanya dan ia menjadi saudara kita, ia menjadi bagian dari kita dan kita bagian darinya, dan siapa yang enggan dan tidak menerima dakwah, maka ini terbagi dua:
Bagian pertama: manusia yang kufurnya hanya terhadap dirinya, tidak berdakwah kepada kufur dan tidak berdakwah kepada syirik, sesungguhnya kufur dan syiriknya hanya terhadap dirinya saja, maka ini dibiarkan, seperti orang tua, anak kecil, wanita, dan para rahib di tempat peribadatan mereka. Mereka memilih kufur untuk diri mereka sendiri, tidak menyebarkan kufur di muka bumi, tidak berdakwah kepada kufur, maka mereka tidak diganggu karena tidak dikhawatirkan dari mereka penyebaran kufur dan kesesatan. Sesungguhnya keburukan mereka hanya terbatas pada diri mereka sendiri dan kita tidak bisa memberi hidayah kepada mereka:
﴿إِنَّكَ لاَتَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللهَ يَهْدِي مَن يَشَآءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ  ﴾ [القصص: 56] 
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. (QS. al-Qashash:56)
Bagian kedua: yang menahan dari agama Allah subhanahu wa ta’ala, menghalangi dakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, menyebarkan kufur di muka bumi, mengajak kepada kufur dan syirik. Maka Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan kepada kita memerangi orang orang tersebut untuk menahan keburukan mereka dan menampakkan kebenaran. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ  ﴾ [البقرة: 193] 
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. al-Baqarah:193)
Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ فَإِنْ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {39} وَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ مَوْلاَكُمْ نِعْمَ الْمَوْلىَ وَنِعْمَ النَّصِيرُ {40} ﴾ [الأنفال: 39-40] 
Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. * Dan jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwasanya Allah Pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. (QS. al-Anfaal: 39-40)
Dan memerangi mereka karena dua perkara:
Perkara pertama: menahan kejahatan mereka dari Islam dan kaum muslimin, dan memberikan jalan bagi Islam agar mengambil jalannya kepada manusia.
Perkara kedua: Barangkali mereka mendapat petunjuk setelah peperangan dan kembali kepada kebenaran. Karena inilah di dalam hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « عَجِبَ اللهُ مِنْ قَوْمٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ فِى السَّلاَسِلِ» [ أخرجه البخاري ]
Allah subhanahu wa ta’ala heran/kagum terhadap suatu kaum yang masuk Islam di rantai.”[3]
Maksudnya mereka tertawan dalam peperangan dengan rantai/belenggu, kemudian mereka masuk Islam, maka Allah subhanahu wa ta’alamenerima taubat mereka dan mereka masuk surga.
Peperangan kita terhadap orang orang kafir bukan karena rakus terhadap harta mereka, atau pada negeri mereka, atau karena ingin menumpahkan darah, namun jihad dalam Islam karena tujuan mulia dan hikmah. Dan padanya merupakan perbuatan baik kepada manusia, maka ia (perang) bukanlah tujuan utama, dan tujuannya adalah untuk mashlahat yang agung.
Ia adalah tingkatan kedua dari berinteraksi bersama orang orang kafir, yaitu berperang dan berjihad fi sabilillah, apabila kaum muslimin berada dalam posisi kuat dan mampu berperang, terpenuhi syarat syarat jihad dan tidak ada penghalang penghalangnya, maka sesungguhnya ia adalah wajib terhadap kaum muslimin, maka tidak boleh meninggalkan jihad padahal sudah mampu. Adapun bila kaum muslimin dalam kondisi tidak mampu jihad bersamanya, maka sesungguhnya mereka menundanya hingga adanya kesempatan dan cukup membatasi diri terhadap dakwah, sebagaimana kondisinya dalam sirah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sesungguhnya saat beliau berada di kota Makkah hanya membatasi diri terhadap dakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan beliau dilarang berperang, karena kaum muslimin tidak mampu berperang. Dan jika mereka berusaha niscaya musuh akan membasmi mereka. Maka tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan mendapatkan para penolong dan pembantu, dan kaum muslimin menjadi kuat, Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan jihad di jalan-Nya. Dan setelah peperangan, jika mereka tidak masuk Islam, bisa jadi mereka membayar jizyah untuk kaum muslimin dan masuk di bawah pemerintahan Islam, atau mereka melakukan perjanjian bersama kaum muslimin dan mereka tetap di negeri mereka dan berlakulah di antara mereka dan kaum muslimin perjanjian yang intinya mereka tidak menggangu kaum muslimin, tidak menghalangi dari jalan Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak menghalangi dakwah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Maka dilakukan perdamaian dan perjanjian bersama mereka, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjanjian dan  perdamaian bersama kaum musyrikin, apabila untuk mashlahat Islam dan kaum muslimin.
Ketika itu, kaum muslimin tidak boleh melakukan tindakan melewati batas terhadap mereka. Haram melakukan tindakan melewati batas terhadap kafir mu’ahad (yang melakukan perjanjian) pada darah atau hartanya, karena sesungguhnya untuknya sesuatu yang untuk kaum muslimin dan atasnya sesuatu yang atas kaum muslimin. Maka ia masuk dalam jaminan kaum muslimin. Karena inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةَ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً» [ أخرجه البخاري ]

Siapa yang membunuh kafir mu’ahad niscaya ia tidak akan mencium aroma surga dan sesungguhnya aromanya tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”[4]
Ini adalah ancaman keras terhadap orang yang membunuh kafir mu’ahad, dan Allah subhanahu wa ta’alaberfirman:
﴿ وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ﴾ [الإسراء: 33] 
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. ...". (QS. al-Isra`:33)
Jiwa yang diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala adalah jiwa orang yang beriman dan jiwa kafir mu’ahad. Maka kafir mu’ahad, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan jiwanya dan membunuhnya. Siapa yang membunuhnya berarti ia telah berkhianat dan melanggar jaminan, maka atasnya ancaman berat dan Allah subhanahu wa ta’alamewajibkan diyat padanya. Maka siapa yang membunuh mereka karena keliru maka hukumnya sama seperti hukum kaum muslimin, padanya wajib diyat dan kafarat:
﴿وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقُُ فَدِيَةُُ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ [النساء: ٩١] 
Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut...(QS. an-Nisa`:92)
Perhatikanlah, bagaimana Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan diyat dan kafarat dalam membunuh orang kafir, apabila ia kafir mu’ahad. Maka siapa yang membunuh kafir mu’ahad secara tidak sengaja hukumnya sama seperti membunuh seorang mungkin secara tidak sengaja, yaitu wajib membayar diyat dan kafarat, dan hal itu karena perjanjian  yang ada di antara kita dan mereka. Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
﴿وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً {34} ﴾ [الإسراء: 34] 
dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. al-Isra`:34)

﴿ وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَتَنقُضُوا اْلأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا﴾ [النحل: ٩١] 
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, (QS. an-Nahl:91)
Dan demikian pula orang kafir yang tidak ada perjanjian di antara kita dan mereka, akan tetapi ia masuk ke negeri kita dengan ijin dari pemerintah (waliyul amri) yang membawa risalah dari negaranya, atau datang sebagai duta besar bagi negaranya, atau datang untuk belajar dan mengetahui Islam, maka ini dinamakan kafir musta`man(diberikan jaminan aman), firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿ وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّيَعْلَمُونَ ﴾ [التوبة: 6] 
Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. at-Taubah:6)

Ini adalah yang mendapat jaminan keamanan, dipelihara terhadap hidupnya, tidak boleh disakiti sehingga ia kembali ke negerinya.
Demikian pula orang yang berbuat baik terhadap kaum muslimin dan tidak berbuat jahat kepada mereka, tidak terjadi gangguan terhadap mereka, atau terjadi darinya kebaikan untuk kaum muslimin, maka orang ini dibalas dengan kebaikan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ   [الممتحنة: 8] 
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. al-Mumtahanah:8)
Maka orang orang kafir yang tidak menggangu kaum muslimin, atau memberikan mashlahat bagi kaum muslimin, maka mereka dibalas dengan kebaikan, karena agama Islam adalah agama keadilan dan kesetiaan, maka berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka adalah berdasarkan perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Seperti ini juga apabila kedua orang tua masih kafir, maka sang anak wajib berbuat bakti kepada mereka, akan tetapi tidak mengikuti mereka di atas agama kufur. Akan tetapi tidak gugur hak mereka  -hak berbakti kepada mereka- dari sang anak:
﴿وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ {14} وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {15} ﴾ [لقمان: 14-15] 
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibubapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. * Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Luqman:14-15)
Maka sang anak memperlakukan mereka dengan baik.
Ibu Asma` binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma datang kepadanya di Madinah, ia masih kafir, meminta pertolongan dan bantuan darinya. Maka Asma` radhiyallahu ‘anha tidak berani bertindak sehingga lebih dulu bertanya kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Sesungguhnya ibuku datang dan ia membutuhkan bantuan, apakah aku harus berbakti kepadanya? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: ‘Ya,hubungilah (berbaktilah) kepadanya ibumu.”[5]
Demikian pula orang yang datang ke negeri kita, datang untuk bekerja, maka ini masuk dalam pemeliharaan kita, dalam jaminan kita, kita tidak boleh menyakitinya, tidak membiarkan seseorang menyakitinya atau menggangunya sehingga ia pulang ke negerinya, karena kita yang mendatangkan mereka dan memberi jaminan keamanan kepadanya. Maka kita wajib menepati janji dengan benar, karena Islam bukan agama khianat atau agama melanggar janji. Menggangunya menyebabkan orang orang kafir menjauh dari masuk agama Islam. Adapun bila mereka melihat perlakukan baik dari kaum muslimin, maka hal ini merupakan dorongan agar mereka masuk Islam dan mendapatkan keadilan dalam Islam. Dan Allah subhanahu wa ta’ala melarang melakukan tindakan melewati batas terhadap orang orang kafir, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
﴿ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَئَانُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴾ [المائدة: 8] 
...Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah:8)

Jika terjadi sengketa di antara seorang muslim dan seorang kafir di hadapan hakim/qadhi, maka hakim tidak boleh cenderung kepada yang muslim apabila kebenaran bersama orang kafir, maka sesungguhnya ia memutuskan untuknya (kafir) atas yang muslim. (Dan janganlah sekali-kali kebencianmu...)
Artinya, agama yang karateristiknya seperti in?! perlakuannya seperti ini bersama manusia?! Ini adalah agama yang agung, jika para pemeluknya mengenal hukum hukumnya dan menerapkannya niscaya jadilah bagi agama ini keistimewaan yang agung, sebagaimana yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Saya menyebutkan satu cerita  di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberupa sikapnya bersama orang kafir. Tsumamah bin Atsal radhiyallahu ‘anhupemuka penduduk Yamamah dibawa dalam kondisi kafir. Ia ditawan oleh pasukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia datang dari melaksanakan umrah.  Mereka menawannya dan membawanya ke Madinah, dan ia dalam kondisi kafir. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikatnya di tiang masjid. Setiap kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya: ‘Apa yang ada di belakangmu, wahai Tsumamah? Ia menjawab: ‘Baik wahai Muhammad, jika engkau menghendaki harta maka ambillah harta, dan jika engkau memaafkan niscaya engkau memberi maaf kepada orang yang berterima kasih. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi pertanyaan setiap kali melewatinya: ‘Apa yang ada di belakangmu, wahai Tsumamah?Dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. Akhirnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Lepaskanlah Tsumamah.’ Maka mereka melepaskannya, lalu Tsumamah pergi ke dekat pohon kurma yang ada di dekat masjid, lalu berwudhu dan bersuci, kemudian ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah subhanahu wa ta’ala dan aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah. Demi Allah, tidak ada seorang pun di muka yang lebih kubenci selain engkau dan tidak ada wajah di muka bumi yang lebih kubenci selain wajah engkau, dan tidak ada agama yang paling kubenci selain agamamu. Dan sekarang demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau adalah yang paling kucintai dan sesungguhnya agamamu adalah agama yang paling kucintai.[6]
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukannya dengan baik karena ia berada dalam jaminan kaum muslimin dan tertawan di sisi mereka dan tidak berbuat jahat kepadanya. Maka hal itu menjadi sebab ia masuk islam, dan hal itu menjadi sebab Tsumamah memblokade terhadap penduduk Mekkah karena mereka membeli biji bijian dari Yamamah. Tatkala Tsumamah radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia melarang penduduk Mekah mengimpor biji bijian (gandum dll) dari Yamamah.
Maka ini adalah hasil sikap lembut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tawanan ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam memuji orang orang yang berbakti:
﴿ وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا ﴾ [الإنسان: 8] 
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (QS. al-Insan:8)

Allah subhanahu wa ta’alamenjadikan sifat berbuat baik kepada para tawanan termasuk sifat orang orang abrar, dan ini termasuk sebab banyaknya orang orang masuk Islam.
Sebagai kesimpulan dari hal ini bahwa apabila orang kafir berada di tengah tengah kita dan di bawah keamanan kita, maka tidak boleh bagi seseorang melakukan tindakan melewati batas terhadapnya, dan siapa yang melakukan tindakan melewati batas terhadapnya maka sesungguhnya ia maksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan rasul-Nya, serta pantas mendapat hukuman, karena ia telah berbuat buruk terhadap Islam dan mencemarkannya. Demikian pula kita melakukan transaksi bersama orang orang kafir dalam hal hal yang dibolehkan, seperti jual beli, mengimfor barang barang kebutuhan, mengimfor senjata dan mengambil manfaat dengan keahlian mereka,  karena ini adalah termasuk yang dibolehkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dan ini mengandung kekuatan bagi kaum muslimin.
Mereka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perdagangan bersama orang orang kafir, membeli dari mereka dan menjual kepada mereka. Ini termasuk mashlahat di antara sesama manusia. Demikian pula para ahli dari mereka, kita mengambil faedah dari keahlian mereka, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala keluar berhijrah dari Makkah ke Madinah menyewa seorang laki laki dari orang kafir, yaitu Abdullah bin Uraiqizh al-Laitsy, ia adalah seorang penunjuk jalan yang ahli, maka beliau menyewanya untuk menunjukkan jalan.[7]  Maka beliau mengambil faedah dari keahliannya tentang jalan dan memberi upah kepadanya. Maka ini untuk mashlahat kaum muslimin dan memberi kesempatan kepada orang kafir agar mereka menyukai Islam apabila ia melihat perilaku yang baik ini.
Ringkasnya, Islam adalah agama dakwah dan agama jihad fi sabilillah, jihad yang sesuai al-Qur`an dan sunnah, bukan permusuhan dan tindakan melewati batas terhadap orang orang yang diberi jaminan keamanan dan kafir mu’ahad  dengan ledakan, atau pelanggaran perjanjian dan khianat. Ini bukanlah akhlak Islam dan bukan pula dari akhlak Islam, bahkan termasuk akhlak orang orang jahat dan pengkhianat, dan bukan termasuk akhlak kaum muslimin.
Kita wajib mengingatkan perkara besar ini, dan di antaranya adalah pergaulan di antara kaum muslimin dan orang orang kafir, dan ini tidak mungkin kecuali dengan kembali kepada Kitabullah (al-Qur        `an) dan kepada Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kepada kitab para ulama.
Demikian pula di antara yang kita bergaul dengannya bersama orang orang kafir, bahwa apabila mereka adalah ahlu dzimmah (kafir dzimmy) atau ahli ‘ahdy (orang kafir yang terikat perjanjian) yang hidup di negara kita dan di bawah pemerintahan kita, maka sesungguhnya kita memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan ibadah mereka, apabila hanya di antara mereka secara rahasia dan tidak menampakkan hal itu di antara manusia. Mereka hanya melakukannya di rumah rumah dan tempat tempat khusus mereka. Adapun mereka menampakkan ibadah mereka di negara kaum muslimin maka ini tidak boleh, dan ini bukanlah hak mereka.
Ringkasnya, sesungguhnya bergaul bersama orang orang kafir dalam agama Islam ada ruang lingkup yang sangat banyak, ada hukum hukumnya, ada catatan catatannya yang kita temukan dalam al-Qur`an, dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dalam sirahnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta dalam kitab para ulama. Maka barangsiapa yang ingin mengenal hal ini maka ia merujuk referensi referensi yang dipercaya  dari para ulama, seperti kitab ‘Ahkam ahli dzimmah’ karya Ibnul Qayyim, setelah al-Qur`an, sunnah dan sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar seorang muslim berdasarkan ilmu dari perkara ini. Karena sesungguhnya ia menjadi samar terhadap manusia pada masa ini dalam perkara bergaul bersama orang orang kafir. Maka manusia dari kalangan ekstrem atau dari orang orang bertujuan khusus bahwa agama Islam adalah agama permusuhan, sesungguhnya ia tidak menepati janji, bahwa hukum orang kafir adalah dibunuh, ditumpahkan darahnya, diambil hartanya tanpa catatan syar’i, tanpa kembali kepada pemerintah (waliyul amri) dan kepada para ulama, yang menyebabkan kekacauan di sisi kaum muslimin, penguasaan orang orang kafir terhadap kaum muslimin, dan jadilah sekarang orang orang kafir menggambarkan setiap muslim sebagai teroris, disebabkan perlakukan sembarangan dari sebagian kaum muslimin yang bodoh.
Kita wajib bertaqwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, kembali kepada agama kita dengan benar, kita bertanya kepada para ulama kita:
﴿ وَإِذَا جَآءَهُمْ أَمْرُُ مِّنَ اْلأَمْنِ أَوْ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً  ﴾ [النساء: 83] 
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (QS. an-Nisa`:83)

Semoga Allah subhanahu wa ta’alamemberi taufik kepada saya dan kamu serta semua umat Islam untuk keridhaan-Nya, semoga Dia subhanahu wa ta’ala memberi taufik kepada semua untuk mendapat ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, serta faham terhadap agama Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya...


[1] HR. Al-Bukhari 1385
[2] HR. Muslim 2865.
[3] HR. Al-Bukhari 3010.
[4] HR. Al-Bukhari 3166.
[5] HR. Al-Bukhari 5979.
[6] HR. Al-Bukhari 4372.
[7] HR. Al-Bukhari 2263.