Tuesday, October 30, 2012

HUKUM ORANG YANG MENGAKU MENGETAHUI YANG GHAIB

Pertanyaan
Apa hukum orang yang mengaku mengetahui yang ghaib ?

Jawaban.
Hukum orang yang mengaku mengetahui ilmu yang ghaib adalah kafir, karena ia mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia berfirman.

“Artinya : Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” [An-Naml : 65]

Allah memerintahkan kepada NabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan kepada manusia bahwa tidak ada seorangpun di bumi maupun di langit yang mengetahui ilmu ghaib kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya orang yang mengaku mengetahui ilmu yang ghaib, maka ia telah mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang khabar ini. Kita tanyakan kepada mereka : Bagaimana mungkin kalian mengetahui yang ghaib, sedangkan Nabi saja tidak mengetahui ? Apakah kalian lebih mulia daripada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jika mereka menjawab : “Kami lebih mulia daripada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka telah kafir karena ucapan itu. Jika mereka mengatakan : Bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mulia, maka kami katakan : Kenapa Rasul tidak mengetahui yang ghaib, sedangkan kalian mengetahui ? Allah berfirman.

“Artinya : (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridahiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan belakangnya” [Al-Jin : 26-27]

Ini adalah ayat kedua yang menunjukkan atas kafirnya orang yang mengetahui ilmu ghaib. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengabarkan kepada manusia dengan firmanNya.

“Artinya : Katakanlah : “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” [Al-An’am : 50]

KAPAN DIPERBOLEHKAN MEMBUKA AURAT

 Pertanyaan
 "Kapan aurat diperbolehkan untuk
dibuka ?".
Jawaban.
Aurat hanya boleh dibuka karena adanya penyakit yang membahayakan.

Adapun ungkapan : "Boleh membuka aurat untuk pengobatan" artinya boleh hingga aurat yang berat hanya saja aurat yang berat ini hanya diperbolehkan untuk dibuka dengan sebab suatu penyakit yang sangat berbahaya dan ditakutkan bisa menyebabkan meninggal atau semakin parahnya penyakit tersebut. Adapun sakit yang ringan, menurut saya tidak termasuk dalam ungkapan tersebut. Yang dimaksudkan disini adalah melihat aurat wanita dan laki-laki, dengan catatan bahwa yang diperbolehkan melihat aurat wanita hanyalah kaum wanita sendiri.

Memang pada dasarnya aurat wanita tetap dianggap sebagai aurat di hadapan wanita lain, akan tetapi lebih ringan dibandingkan dengan di hadapan lelaki, karena penyebab timbulnya fitnah tidak ada dalam diri wanita apabila melihat pada aurat wanita lain.

Maksud dari pengobatan di sini adalah pengobatan dari suatu penyakit. Sedangkan untuk tujuan menambah kekuatan, -dan dalam masalah ini banyak orang terlalaikan-, maka misalnya seorang lelaki membuka paha lelaki lain karena sakit yang ringan atau untuk tujuan menambah kekuatan, merupakan suatu kerusakan dan kejahatan yang besar. Ini telah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh manusia, tetapi ini adalah kebiasaan yang dilarang oleh syara', meski banyak dilakukan oleh manusia.

HUKUM DOKTER MEMBUKA AURAT WANITA DAN BERKHALWAT DENGANNYA UNTUK BEROBAT

 Pertanyaan.
"Apa hukum seorang dokter yang membuka aurat wanita dan berdua-duaan dengan mereka untuk berobat?".

Jawaban.
Pertama : Sesungguhnya wanita adalah aurat dan tempat kepuasan kebutuhan bilogis laki-laki. Karena itu dalam segala kondisi tidak diperbolehkan baginya untuk mengizinan laki-laki membukanya walaupun untuk tujuan pengobatan.

Kedua : Apabila tidak ditemukan seorang dokter wanita yang diperlukan maka diperbolehkan baginya untuk berobat kepada dokter laki-laki, dan hal ini lebih mirip dengan keadaan darurat tetapi harus tetap terikat dengan aturan-aturan yang jelas. Oleh karena itu, para ahli fiqih berkata, keadaan darurat memperbolehkan untuk melakukan suatu hal sesuai dengan sekedar kebutuhan. Maka seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk melihat atau memegang aurat pasien wanitanya yang tidak dibutuhkan untuk dilihatnya ataupun dipegang, dan wajib pula bagi wanita tersebut untuk menutup segala sesuatu yang tidak diperlukan untuk dibuka ketika berobat.

Ketiga : Meski wanita dihukumi sebagai aurat, sesungguhnya aurat wanita bermacam-macam tingkatannya. Di antaranya ada aurat berat dan ada aurat yang lebih ringan darinya. Demikian pula sakit yang diderita oleh wanita, ada sakit yang berbahaya yang tidak boleh ditunda pengobatannya dan ada pula penyakit biasa yang tidak berbahaya apabila pengobatannya ditunda hingga mahramnya hadir untuk menemaninya berobat. Sebagaimana wanita juga bermacam-macam, di antara mereka ada wanita yang sudah tua dan wanita muda yang cantik serta ada pula pertengahan antara keduanya. Di antara mereka ada yang datang dalam keadaan tersiksa oleh penyakitnya dan juga di antara mereka ada yang datang ke rumah sakit tanpa terlihat pengaruh sakitnya. Di antara mereka ada yang dibius lokal atau keseluruhan, dan ada yang cukup diberi pil-pil dan semisalnya. Setiap individu dari mereka ada hukumnya tersendiri.

Atas dasar semua itu maka berdua-duan dengan wnaita selain mahram adalah haram secara syara' meskipun bagi dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan hadits :

"Artinya : Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan".

Maka harus hadir seseorang bersama keduanya baik suaminya ataupun salah satu mahramnya yang laki-laki. Dan apabila tidak bisa menghadirkan kerabat dekat yang wanita sedangkan sakitnya membahayakannya dan pengobatannya tidak biasa ditunda-tunda lagi, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat wanita untuk menjaga agar tidak terjadi 'khalwat' yang terlarang.

Keempat : Adapun soal tentang hukum aurat anak perempuan yang masih kecil, maka seorang anak perempuan apabila belum berumur tujuh tahun dihukumi tidak mempunyai aurat. Apabila telah mencapai umur tujuh tahun maka ia mempunyai aurat sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqih meskipun auratnya berbeda dengan aurat wanita yang lebih tua umurnya.

Nifas Dan Hukum-Hukumnya

Makna Nifas

Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits."

Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang.

Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini,hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya.Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.

Nifas tidak dapat ditetapkan, kecualijika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah.

Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna': "Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban"

Hukum-Hukum Nifas

Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini:

[a]. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.

[b]. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas tidak.

Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami diharuskan menggauli isterinya, atau menceraikan atas permintaan isteri. Dalam masa ila' selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas, tidak dihitung terhadap sang suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas. Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.

[c]. Baligh. Masa baligh terjadi denganhaid, bukan dengan nifas. Karena seorang wanita tidakmungkinbisa hami sebelum haid, maka masabaligh seorang wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.

[d]. Darah haid jika berhenti lain kembali keluar tetapi masih dalam waktu biasanya, maka darah itu diyakini darah haid. Misalnya, seorang wanita yang biasanya haid delapan hari, tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama dua hari, kemudian datang lagi pada hari ketujuh dan kedelapan; maka tak diragukan lagi bahwa darah yang kembali datang itu adalah darah haid.

Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian keluar lagi pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada waktunya dan terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha' apa yang diperbuatnya selama keluarya darah yang diragukan, yaitu yang wajib diqadha' wanita haid. Inilah pendapat yang masyhur menunut para fuqaha ' dari Madzhab Hanbali.

Yang benar, jika darah itu kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai nifas maka termasuk nifas. Jika tidak, maka darah haid. Kecuali jika darah itu keluar terus menerus maka merupakan istihadhah. Pendapat ini mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab AI-Mughni' bahwa Imam Malik mengatakan:

"Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas.

Jika tidak, berarti darah haid." Pendapat ini sesuai dengan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut kenyataan, tidak ada sesuatu yang diragukan dalam masalah darah. Namun, keragu-raguan adalah hal yang relatif, masing-masing orang berbeda dalam hal ini sesuai dengan ilmu dan pemahamannya. Padahal Al-Qur'an dan Sunnah berisi penjelasan atas segala sesuatu.

Allah tidak pernah mewajibkan seseorang berpuasa ataupun thawaf dua kali, kecuali jika ada kesalahan dalam tindakan pertama yang tidak dapat diatasi kecuali dengan mengqadha'. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban sesuai dengan kemampuannya maka ia telah terbebas dari tanggungannya. Sebagaimana firman Allah:

"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. " [Al-Baqarah: 286]

"Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." [At-Taghabun : 16]

[e]. Dalam haid,jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci sebelum empat puluh hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang masyhur dalam madzhab Hanbali.

Yang benar,menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang, kecuali riwayat yang disebutkan Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa isterinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata: "Jangan kau dekati aku !".

Ucapan Utsman tersebut tidak berarti suami terlarang menggauli isterinya karena hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati Ustman, yaknik hawatir kalau isterinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau sebab lainnya. Wallahu a 'lam.

Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 2/2

Stabilitas keamanan sangat erat hubungannya dengan keimanan. Ketika keimanan lenyap, niscaya keamanan akan tergoncang. Dua unsur ini saling mendukung. Allah berfirman.

"Artinya : Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk" [Al-An'am : 82]
_________________________________________________________________________

Jika sebuah pemerintahan atau masyarakat benar-benar mencita-citakan terciptanya keamanan di lingkungannya, hendaknya mengacu kepada agama Allah yang memberikan perhatian ekstra terhadapnya dalam banyak ayat. Sebenarnya ini telah disadari sebagian Lembaga Pemasyarakatan. Para nara pidana dianjurkan untuk masuk Islam, karena ditengarai akan memperbaiki akhlak mereka.

Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terciptanya keamanan.

[1]. Penyebaran Aqidah Yang Benar Kepada Umat.

Sebab, aqidah yang benar, iman dan tauhid akan menghalangi berkeliarannya orang yang bermaksiat, penjahat dan orang yang mengintimidasi. Islam telah menetapkan hukuman yang berat bagi orang yang mengancam keamanan masyarakat. Misalnya, hukuman untuk muharabah (memerangi Allah dan RasulNya dengan cara berbuat onar) sangat tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

“Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atu disalib, atau dipotong tangan kanan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” [Al-Ma’idah : 32]

Inilah pidana muharabah bagi orang yang mengayunkan senjata, seperti orang yang melakukan pembajakan pesawat, pembunuhan, merampok harta orang, mengintimidasi masyarakat.

Tidak menegakkan syariat Allah termasuk faktor terbesar runtuhnya keamanan.

[2]. Penegakan Shalat Juga Melahirkan Efek Balik Tertahannya Kemungkaran Dan Kekejian

Di antaranya akan mempertaruhkan keamanan. Allah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya shalat akan mampu mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran”[Az-Zumar : 45]

Shalat akan mengatur seorang muslim menjadi hamba yang baik.

[3]. Membayar Zakat

Jika para orang kaya enggan membayar zakat, niscaya akan menimbulkan rasa iri dan dengki di kalangan orang miskin, mencuri hartanya, mencongkel rumahnya. Orang kaya pun tidak akan merasa aman dengan harta yang ia miliki. Dengan dibayarnya zakat, maka akan terjalin ukhuwah antara mereka.

[4]. Penegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Allah berfirman.

“Artinya : Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam” [Al-baqarah : 251]

Juga firmanNya.

“Artinya : Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkan biara-biara Nasharni, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan majid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah” [Al-Hajj : 40]

Sehingga, amar ma’ruf nahi mungkar menjadi tonggak penting dalam mendukung terciptanya keamanan.

[5]. Penegakan Hukum Allah

Allah berfirman.

“Artinya : Dan dalam (pelaksanaan) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa” [Al-Baqarah : 179]

Utsman berkata: “Sesungguhnya Allah tidak menahan dengan penguasa apa yang tidak bisa ditahan oleh Al-Qur’an”

Nabi bersabda.

“Artinya : Penegakkan satu hukum Allah lebih baik dari hujan selama empat puluh hari” [As-Shahihah No. 231]

[6]. Taat Kepada Pemimpin Negara Dalam Perkara Yang Bukan Maksiat, Tidak Mengobarkan Api Pembangkangan, Tidak Memprovokasi Rakyat, Tidak Melakukan Penghinaan Kepada Pemerintah, Ataupun Dengan Pembangkangan Secara Verbal Atau Dengan Takfir Sebelum Sampai Pada Level Pembangkangan Dengan Senjata.

Karena ini termasuk faktor dominan yang mengancam keamanan. Di beberapa komunitas, kita telah melihat fakta-fakta ini. Adapun madzhab Ahli Sunnah Wal Jama’ah, tidak memperkenankan melakukan pemberontakan (tidak taat) kepada mereka, kecuali jika mereka jelas terbukti kekufurannya dan memiliki kemampuan untuk menggantinya. Sedangkan dakwah salafiyah adalah dakwah yang sarat dengan berkah, menyebarkan Islam, keselamatan dan keamanan. Pada masa ini, lokomotif dakwahnya ialah Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin. Mereka dengan tulisan, ucapan dan perguruannya telah menjadi gerbang keamanan. Betapa sering mereka, demikian juga kami memperingatkan akan fitnah ini.

[7]. Mentaati Ulama Rabbani Dan Selalu Berhubungan Dengan Mereka

Sebab, mereka merupakan pondasi keamanan masyarakat. Seharusnya, mereka selalu didepankan dan diminta bimbingannya.

Alangkah menyejukkan pemandangan di masjid yang terbesar di negara ini, menunjukkan adanya indikasi semangat untuk mencari ilmu dari ulama. Taatlah kepada ulama rabbani yang berada di atas manhaj Salafush Shalih sepanjang masa. Tradisi mereka selalu berkata berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi, serta pedapat sahabat. Mereka adalah insane-insan yang mampu mendeteksi fitnah sebelum mengoyak umat. Mereka itulah ulama yang mampu mengendalikan emosi generasi muda yang ingin cepat menuai hasil. Mereka itulah yang harus diminta nasihat. Mereka adalah orang yang menasihati umat dengan jujur.

Semoga Allah memelihara negara Islam dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

PENTINGNYA STABILITAS KEAMANAN DALAM ISLAM

Stabilitas keamanan sangat erat hubungannya dengan keimanan. Ketika keimanan lenyap, niscaya keamanan akan tergoncang. Dua unsur ini saling mendukung. Allah berfirman.

"Artinya : Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk" [Al-An'am : 82]
_________________________________________________________________________

Allah memberikan jaminan kepada orang yang mengimani bahwa Allah adalah Rabbnya. Islam adalah agamanya dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabiNya. ; Allah memberikan jaminan akan memelihara keamanan serta keimanannya dan menetapkan hidayah baginya. Mereka itulah, insan-insan yang memperoleh keamanan serta mendapatkan hidayah dariNya.

Bagaimana mungkin seorang muslim dapat melaksanakan amalan sesuai dengan tuntunan petunjuk, jika ia merasa takut. Begitu pentingnya, sampai-sampai Nabi Ibrahim memohon kepada Allah curahan keamanan sebelum meminta kemudahan rizki. Sebab orang yang didera rasa takut, tidak akan bisa menikmati lezatnya makan dan minum. Allah menceritakan permohonan Nabi Ibrahim dalam ayat.

“Artinya : Dan (ingatlah) ketika Ibrahim bedo’a : Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian” [Al-Baqarah : 126]

Secara eksplisit, beliau mendahulukan permohonan keamanan daripada permohonan rizki. Dari sini, generasi Salaf telah memaklumi betapa mahal nilai keamanan. Sesungguhnya Allah benar-benar telah memberikan anugerah besar kepada bangsa Arab, (yaitu) dengan menjadikan tanah mereka sebagai tanah haram (suci), membebaskan mereka dari rasa ketakutan, memberi makan mereka dari kelaparan. Allah berfirman.

“Artinya : Maka hendaklah mereka menyembah Rabb pemilik rumah ini (Ka’bah) yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [Quraisy : 3-4]

Orang-orang yang meneriakan slogan untuk mewujudkan keamanan tanpa mengusung nilai-nilai Islam, tidak akan berhasil. Stabilitas keamanan hanya akan tercipta dengan kembali ke syari’at Islam, menegakkan hukum-hukum Islam dan mengaplikasikan etika Nabi.

Dalam sebuah ayat, Allah menjanjikan orang-orang yang beriman –yang mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah- untuk menggantikan rasa takut mereka dengan curahan rasa aman. Ingatlah janji Allah pasti terlaksana. Allah berfirman.

“Artinya : Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama mereka yang diridhaiNya untuk mereka dan Dia benar-benar akan mengganti (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” [An-Nur : 55]

Jadi, cara penting yang harus ditempuh dalam menciptakan keamanan, (ialah dengan) menyebarkan dakwah menuju aqidah yang benar kepada umat manusia dan membasmi kesyirikan, besar maupun kecil. Dengan inilah akan tercapai janji Allah. Allah tidak mengingkari janjiNya.

Keamanan dikumandangkan setiap individu, masyarakat dan negara. Sebab kehidupan mereka tidak akan normal, kecuali dengan terciptanya stabilitas kemanan.

Ada sekian mekanisme yang ditempuh berbagai negara demi terciptanya keamanan. Sebagian negara mempraktekkan bahasa pukulan, penganiayaan dan memaksakan kehendak kepada rakyat demi mengais kemanan. Pendekatan ini dikenal dengan diktatorisme. Sebaliknya, ada negara mengira dapat meraih keamanan dengan melepaskan kendali dan membebaskan para penjahat dan orang-orang perusak norma dengan slogan liberalisme. Negara lain mencoba merengkuh keamanan dengan pemanfaatan teknologi mutakhir dalam mendeteksi dan mengejar para pelaku kriminal.

Cara-cara diatas tidak efektif. Sebab kemanan yang hakiki hanya akan terwujud dengan menghidupkan spirit totalitas penghambaan kepada Allah, menegakkan syari’at Allah, menebarkan qaidah yang benar dan penanaman moral Islam. Ini akan memberikan pengekangan pada jiwa. Orang yang tidak takut kepada Allah dan tidak memiliki rasa muraqabah (rasa selalu dalam pengawasan Allah,-red) kepada Allah, langkahnya tidak terbatas dan berhenti dihadapan larangan Allah.

Bukankah hudud digariskan untuk mejaga keamanan masyarakat ? Bukankah mengqishash orang yang telah membunuh bertujuan untuk memelihara darah manusia ? Bukankah pemotongan tangan pencuri untuk menjaga harta milik umat ? Bukankah rajam ditegakkan untuk memelihara kehormatan ? Allah berfirman.

“Artinya : Dan dalam (pelaksanaan) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa” [Al-Baqarah : 179]

Jadi, keamanan hanya akan tercipta dengan keimanan dan dengan realisasi mewujudkan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam menggambarkan pentingnya keamanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa merasa aman di tempat tinggalnya, tubuhnya sehat dan mempunyai bekal makan hari itu, seolah-olah dunia telah ia kuasai dengan keseluruhannya” [Hadits Riwayat Tirmidzi No. 2268]

Tolong sebutkan, adakah seorang pemimpin negara yang mampu menguasai seluruh dunia, atau seperempatnya saja. Tentu tidak ada ! Tetapi orang yang telah terpenuhi rasa aman, pangan dan papanya, seolah-olah ia telah menguasai dunia. Seoalah-olah ia telah menguasai seluruh isi dunia. Maka bersyukurlah dengan nikmat keamanan. Sebab terciptanya keamanan dalam masyarakat menuntut rasa syukur. Dengan syukur, nikmat Allah akan senantiasa didapatkan. Allah memerintahkan Nabi Dawud untuk bersyukur. Allah berfirman.

“Artinya : Bekerjalah wahai keluarga Dawud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih” [As-Saba : 13]

Allah berfirman.

“Artinya : Jika kamu bersyukur, nscaya Aku benar-benar akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya siksaKu sangat pedih” [Ibrahim : 7]

Sunday, October 28, 2012

Tipuan Syaitan Terhadap Mereka Yang Beribadat


Tipuan Syaitan Terhadap Mereka Yang Beribadat

Adapun tipuan serta ajakan syaitan terhadap manusia agar meninggalkan beribadah kepada Allah Taala ada 7 macam jalan;

1. Syaitan melarang manusia, agar jangan taat kepada Allah. Orang-orang yang dipelihara Allah, akan menolak ajakan itu dan akan berkata:
Aku sangat memerlukan sekali kepada pahala dari Allah, kerana aku harus mempunyai bekal dari dunia untuk akhirat yang kekal abadi.

2. Bila pujukan pertama tidak berhasil, maka syaitan mengajak manusia untuk mengakhiri taat; nanti saja atau kalau sudah tua, dan sebagainya. Orang-orang yang terpelihara akan menolak ajakan itu dan akan berkata:
Ajalku bukan pada tanganku; jika aku menunda-nunda amal hari ini untuk esok, maka amal hari esok bila akan aku kerjakan, padahal tiap-tiap hari dan waktu mempunyai amal tersendiri dan hak hukum waktunya.

3. Kadang-kadang syaitan akan mendorong manusia supaya terburu-buru mengerjakan amal baik dengan amat segera dan katanya: Ayuh' cepat-cepat beramal supaya engkau dapat memburu lagi amal lainnya. Orang-orang yang selamat tentu menolak dan berkata:
Amal yang sedikit tapi sempurna lebih baik daripada amal banyak tetapi tidak sempurna. Dalam hal Nabi Muhammad SAW. pernah bersabda dengan maksud:
"Tergopoh-gopoh itu pembawaan dari syaitan, kecuali dalam lima perkara;
1. Mengkahwinkan anak perawan jika telah sampai waktunya.
2. Membayar hutang jika sudah sampai janjinya.
3. Menguruskan mayat bila datang ajalnya.
4. Menghormati tetamu di kala ia datang bertandang.
5. Bertaubat setelah mengerjakan dosa.

4. Syaitan itu lalu menyuruh manusia supaya mengerjakan amal baik dengan sempurna sebab kalau tidak sempurna nanti dicela oleh orang lain. Orang-orang yang terpelihara tentu menolaknya dan akan berkata;
Untuk saya cukup dinilai oleh Allah sahaja dan tidak ada faedahnya beramal kerana manusia. Ini adalah isyarat supaya manusia Riya' dalam amalnya.

5. Setelah itu syaitan menancapkan perasaan dalam hati orang yang beramal dengan mengatakan; Betapa tingginya darjatmu dapat beramal sholeh dan betapa pula cerdikmu dan kesempurnaanmu. Orang-orang yang baik akan menjawab

bahawa semua keagungan dan kesempurnaann itu kepunyaan Allah, bukan kekuatan atau kekuasaan aku. Allahlah yang memberi taufiq kepadaku untuk mengerjakan amal yang Ia redhoi, dan memberikan ganjaran yang besar dengan anugerah kurniaNya. Jika sekiranya tanpa kurnia Allah, maka apalah harganya amalku ini dibandingkan dengan banyaknya nikmat Allah kepadaku, di samping dosaku yang banyak pula.
Tidak dapat berkata-kata dan mengamalkan begini melainkan mereka yang mempunyai ilmu pengetahuan tentang Ilmu Tasauf atau Ilmu Makrifat.

6. Setelah jalan kelima gagal, maka syaitan mengajukan jalan yang keenam. Jalan ini lebih hebat dari yang disebut tadi, dan tidak akan bisa selamat terhadapnya kecuali orang yang cerdik dan hidup fikirannya. Syaitan itu berkata, membisikkan di hati manusia: "Bersungguh-sungguhlah engkau beramal dengan Sir, jangan diketahui oleh manusia sebab Allah jualah yang akan menzhohirkan amalmu nanti terhadap manusia dan akan mengatakan bahawa engkau adalah seorang hamba Allah yang ikhlas". Syaitan itu mencampur-baurkan terhadap setiap orang yang beramal dengan amal tipuannya yang lemah sekali. Dengan ucapannya itu, syaitan bermaksud untuk memasukkan sebahagian daripada penyakit Riya'. Orang yang terpelihara oleh Allah akan menolak ajakan syaitan itu dengan mengatakan;

Hai Malaun (yang dilaknat) tiada henti-henti engkau menggodakaku untuk merosakkan amal dan ibadatku dengan berbagai-bagai jalan dan sekarang engkau berpura-pura seolah-olah akan memperbaiki amalku, padahal maksudmu untuk merosakkannya. Aku ini hamba Allah dan Allahlah jua yang menjadikan aku. Kalau Allah SWT. berkehendak menzhohirkan amalku atau menyembunyikannya; dan kalau berkehendak menjadikan aku mulia atau hina, ini adalah urusan Allah. Aku tidak gelisah apakah amalku itu diperlihatkan oleh Allah kepada manusia atau tidak kerana itu bukan urusan aku sebagai seorang hamba Allah.

7. Setelah gagal syaitan itu menggoda dengan jalan keenam, maka ia menggoda lagi dengan jalan ketujuh dengan mengatakan; "Hai manusia..tidak perlu engkau menyusahkan dirimu untuk beramal ibadah, kerana jika engkau telah ditetapkan oleh Allah pada masa azali dan dijadikan makhluk yang bahagia, maka tidak menjadi mudorat apa-apa bagi engkau untuk meninggalkan amal, engkau akan tetap menjadi seorang yang bahagia. Sebaliknya jika engkau dikehendaki Allah menjadi orang yang celaka, maka tidak ada gunanya lagi engkau beramal dan tetaplah engkau celaka".Orang-orang yang terpelihara oleh Allah tentu akan menolak godaan ini dengan mengatakan:

Aku ini seorang hamba, berkewajipan menurut perintah Tuhanku. Tuhan Maha Mengetahui , menetapkan sekehendakNya dan berbuat apa saja yang dikehendakiNya. Amalku tetap akan bermanfaat, walau bagaimanapun keadaanku. Jika aku dijadikan seorang yang seorang yang berbahgia, aku tetap perlu beribadah untuk menambah pahala, dan jika aku dijadikan seorang yang celaka, aku tetap harus beramal ibadah, supaya tidak menjadi penyesalan bagi diriku meninggalkan amal itu.

Jika sekiranya aku dimasukkan neraka, padahal aku taat, aku lebih senang daripada jika dimasukkan neraka kerana aku maksiat. Tetapi tidak akan demikian keadaannya kerana janji Allah pasti terjadi dan sabdaNya pasti benar. Allah telah menjanjikan kepada siapa yang beramal taat kepadaNya akan diberi ganjaran. Siapa-siapa yang meninggal dunia dalam keadaan beriman dan taat kepada Allah, tidak akan dimasukkan ke dalam neraka dan pasti akan dimasukkan ke Syorga. Jadi masuknya, seseorang ke Syurga bukanlah kerana kekuatan amalnya, tetapi kerana janji Allah semata yang pasti dan suci.

Oleh kerana itu, sedarlah wahai hamba Allah, semoga Allah memberi rahmat kepadamu, sesungguhnya urusan taat kepada Allah seperti yang engkau lihat dan dengar bahawa banyak sekali godaan dan tipuan syaitan untuk menggagalkannya. Qiyaslah segala urusan dan tingkah laku kepada keadaan tersebut, dan bermohonlah pertolongan kepada Allah agar engkau dilindungi dan dipelihara dari kejahatan syaitan ini, kerana sega sesuatu benda di bawah kekuasaan Allah dan kepada Allah kita mohon Taufiq untuk mendapatkan keridhoaanNya.

TIDAK ADA DAYA UNTUK MENINGGALKAN MAKSIAT DAN TIDAK ADA KEKUATAN UNTUK MENGERJAKAN TAAT, KECUALI DENGAN PERTOLONGAN ALLAH YANG MAHA LUHUR DAN MAHA AGUNG

Mengenal Jin


Mengenal Jin

" Sesungguhnya jin dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka." (Al Quran, surat Al A'raf : 27)

Makhluk ciptaan Allah dapat dibedakan antara yang bernyawa dan tak bernyawa. Di antara yang bernyawa adalah jin. Kata jin menurut bahasa (Arab) berasal dari kata ijtinan yang berarti istitar (tersembunyi). Jadi jin menurut bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi dan halus, sedangkan setan ialah setiap yang durhaka dari golongan jin, manusia atau hewan. Iblis adalah gembongnya setan.

Apakah Jin itu?
Jin dinamakan jin karena wujudnya yang tersembunyi dari pandangan mata manusia. Firman Allah, "Sesungguhnya ia (jin) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka."(QS. Al A'raf 27).

Kalau pun ada manusia yang dapat melihat jin, jin yang dilihatnya itu adalah yang sedang menjelma dalam wujud makhkuk yang dapat dilihat mata manusia biasa. Dalam sebuah hadis, Nabi SAW bersabda, "Setan memperlihatkan wujud (diri)nya ketika aku shalat, namun atas pertolongan Allah, aku dapat mencekiknya hingga kurasakan dingin air liurnya di tanganku. Kalau bukan karena adanya doa saudaraku Nabi Sulaiman, pasti kubunuh dia."(HR Al Bukhari).

Asal kejadian Jin


Kalau manusia pertama diciptakan dari tanah, maka jin diciptakan dari api yang sangat panas. Allah berfirman, "Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas." (QS. Al Hijr: 27). "Dan Kami telah menciptakan jin dari nyala api." (QS. Ar Rahman : 15).

Rasulullah bersabda, "Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api dan Adam diciptakan dari apa yang disifatkan (diceritakan) kepada kamu [yaitu dari air sperma dan ovum]." (HR Muslim dari Aisyah di dalam kitab Az- Zuhd dan Ahmad di dalam Al Musnad).

Bagaimana wujud api yang merupakan asal kejadian jin, Al Quran tidak menjelaskan secara rinci, dan Allah pun tidak mewajibkan kita untuk meneliti-nya secara detail. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid dan Adhdhak berpendapat bahwa yang dimaksud "api yang sangat panas" (nar al-samum) atau "nyala api" (nar) dalam firman Allah di atas ialah "api murni". Ibnu Abbas pernah pula mengartikannya "bara api", seperti dikutip dalam Tafsir Ibnu Katsir.

Mengubah bentuk


Setiap makhluk diberi Allah kekhususan atau keistimewaan tersendiri. Salah satu kekhususan jin ialah dapat mengubah bentuk. Misalnya jin kafir (setan) pernah menampakkan diri dalam wujud orang tua kepada kaum Quraisy sebanyak dua kali. Pertama, ketika kaum Quraisy berkonspirasi untuk membunuh Nabi SAW di Makkah. Kedua, dalam Perang Badr pada tahun kedua Hijriah, seperti diungkapkan Allah di dalam surat Al Anfal: 48.

Apakah jin juga mati?


Jin beranakpinakdan berkembang biak. Allah memperingatkan manusia agar tidak terkecoh menjadikan iblis (yang berasal dari golongan jin) dan keturunan-keturunannya sebagai pemimpin sebab mereka telah mendurhakai perintah Allah (QS. Al Kahfi: 50).

Banyak orang menganggap bahwa jin bisa hidup terus dan tidak pernah mati, namun sebenarnya ada hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, di mana Nabi SAW berdoa: "Anta al-hayyu alladzi la yamutu, wa al-jinnu wa al-insu yamutuna - Ya Allah, Engkau hidup tidak mati, sedangkan jin dan manusia mati." (Bukhari: 7383, Muslim : 717)

Tempat-tempat Jin


Banyak perbedaan antara manusia dengan jin, namun persamaannya juga ada, di antaranya sama-sama menghuni bumi. Bahkan jin telah mendiami bumi sebelum adanya manusia dan kemudian jin juga bisa tinggal bersama manusia di rumah manusia, tidur di ranjang dan makan bersama manusia. Tempat yang paling disenangi jin adalah WC, tempat manusia membuka aurat. Agar aurat kita terhalang dari pandangan jin ketika kita masuk ke dalam WC, hendaknya kita berdoa yang artinya, "Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari (gangguan) setan laki-laki dan setan perempuan." (HR At-Turmudzi).

Setan suka berdiam di kubur dan di tempat sampah. Apa sebabnya, Quran sengaja tak menjelaskan secara rinci. Mungkin karena kuburan sering dijadikan sebagai tempat bermeditasi oleh tukang sihir (paranormal). Nabi SAW melarang kita tidur menyerupai setan. Setan tidur di atas perutnya (tengkurap) dan bertelanjang. Manusia yang tidur dalam keadaan bertelanjang menarik perhatian setan untuk mempermainkan auratnya.

Setan selalu mendampingi manusia


Sudah menjadi komitmen setan akan senantiasa menggoda manusia agar durhaka kepada Allah. Oleh karena itu setan terus menerus mengincar manusia, setiap saat menyertai manusia sehingga setan itu disebut pula sebagai qarin bagi manusia, artinya "yang menyertai" manusia. Setiap manusia disertai setan yang selalu memperdayakannya, bahkan manusia dan qarin-nya akan bersama-sama pada hari berhisab nanti. Allah berfirman, artinya:"Yang menyertai dia (qarin-nya) berkata (pula): "Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh." (QS. Qaf: 27).

RUKUN-RUKUN SHALAT

RUKUN-RUKUN SHALAT
Menurut bahasa kata rukun berarti bagian dari sesuatu dan sesuatu tersebut tidak akan ada kecuali dengannya. Sujud merupakan rukun dalam shalat karena ia merupakan bagian dari shalat dan shalat dianggap tidak ada (tidak sah) kecuali dengan melakukan sujud sebagai salah satu rukunnya.

Orang yang meninggalkan rukun-rukun shalat baik dengan sengaja maupun karena lupa, shalatnya dianggap batal atau tidak sah. Yang termasuk rukun shalat adalah:

1. Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk maka dengan berbaring secara miring atau terlentang.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Peliharalah semua shalat dan shalat wustha dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238)

# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu shalatlah sambil duduk dan jika kamu tidak mampu shalatlah sambil berbaring” (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)

2. Takbiratul Ihram ketika memulai shalat.

# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Kunci shalat adalah bersuci, dan pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah mengucapkan salam” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

3. Membaca Al-Fatihah.

# Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidak syah shalat bagi orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah” (HR Muslim)

4. Ruku’.

# Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
Kemudian ruku’lah sehingga kamu thuma’ninah dalam melaksanakannya” (HR Bukhari)

5. I'tidal.

# Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
Kemudian berdirilah sehingga engkau tegak berdiri (I’tidal)” (HR Bukhari )

6. Sujud.

# Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
Kemudian sujudlah, sehingga kamu thuma’ninah dalam melaksanakannya” (HR Bukhari)

# Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang, Dahi –sambil beliau mengisyaratkan pada hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki” (HR Bukhari)

7. Bangun dari sujud.

# Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
Kemudian bangkitlahlah sehingga kamu duduk dengan thuma’ninah” (HR Bukhari)

8. Duduk di antara dua sujud.

# Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
Kemudian bangkitlahlah sehingga kamu duduk dengan thuma’ninah” (HR Bukhari)

9. Tuma'ninah ketika melakukan setiap rukun shalat.
10. Tasyahud Akhir
11. Duduk Tasyahud Akhir
12. Shalawat kepada Nabi
13. Tertib dalam melaksanakan setiap rukun shalat
14. Salam

# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Kunci shalat adalah bersuci, dan pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah mengucapkan salam” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

# "Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya adalah mengucapkan salam." (HR. Al-Hakim dan disahkan Adz-Dzahabi)

PENGERTIAN SHALAT DAN HUKUM SHALAT

 PENGERTIAN SHALAT
Shalat berasal dari bahasa Arab: As-Shalah.
Shalat menurut Bahasa (Etimologi) artinya adalah do’a.
Sedangkan menurut Istilah / Syari'ah (Terminologi), shalat adalah “suatu ibadah yang terdiri atas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.” 
HUKUM SHALAT
Melaksanakan shalat adalah fardhu 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).

# Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/ menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah: 5).

Shalat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.

Allah telah menentukan bahwa shalat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

# "Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur’an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).

KEDUDUKAN SHALAT

KEDUDUKAN SHALAT
Dipanggilnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap Allah untuk menerima hadiah shalat mengindikasikan tentang pentingnya ibadah shalat di sisi Allah, sekaligus sebagai isyarat bagi kehormatan umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam di sisi-Nya.

Kalau kita melihat pilar-pilar Islam yang lima, maka kita akan menemukan bahwa seorang Muslim dibenarkan melaksanakan sebagian pilar tersebut dan meninggalkan sebagian yang lain karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, seorang Muslim yang fakir dan tidak memiliki bahan makanan pokok dibolehkan untuk tidak menunaikan kewajiban zakat dan haji. Seorang Muslim yang menderita sakit selama bertahun-tahun diperbolehkan tidak melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan.

Bahkan apabila seorang Muslim adalah orang yang fakir dan telah menderita sakit selama bertahun-tahun maka gugurlah baginya tiga kewajiban tersebut sekaligus, yaitu zakat, puasa, dan haji. Ia hanya melaksanakan dua kewajiban saja, yaitu syahadat dan shalat. Dua kalimat syahadat yaitu bersaksi bahwa "tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah." Kewajiban mengucapkan dua kalimat syahadat ini pun hanya sekali dalam seumur hidup. Kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam merupakan satu-satunya kewajiban yang tidak dapat digugurkan oleh seorang Muslim di mana pun dan dalam kondisi apa pun, baik dalam kondisi kaya, miskin, sehat, sakit, bahagia, maupun sengsara. Dengan demikian terdapat perbedaan yang nyata antara pilar Islam dengan pilar Muslim.

Oleh karena itu, shalat merupakan ibadah yang membedakan antara orang Muslim dengan orang non Muslim.

# Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).

# Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

# Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir, Allah berfirman:
"Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu [bagaikan debu yang beterbangan].” (Al-Furqaan: 23)

Shalat juga disebut sebagai tiang agama, sehingga ia wajib dilaksanakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam. Hal itu semata-mata dimaksudkan untuk menjadi bukti loyalitas mutlak manusia kepada Tuhannya. Dikarenakan hal itu pula shalat disebut sebagai pilar Islam yang paling utama. Bukan karena sebab itu saja shalat disebut sebagai pilar Islam yang paling utama, namun karena ia juga telah mencakup seluruh pilar Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji.

Shalat memang merupakan pilar Islam yang mencakup seluruh pilar Islam yang lain. Pilar Islam yang pertama adalah syahadat dan itu jelas terdapat dalam shalat, dimana dalam shalat kita diwajibkan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.

Dalam shalat juga terdapat pilar zakat yang wajib untuk kita tunaikan, karena zakat artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada para fakir miskin dan sejumlah golongan yang berhak menerimanya. Harta benda diperoleh dari hasil usaha dan bekerja, yang dilakukan dengan menggunakan waktu yang memadai. Dengan demikian waktu merupakan harta yang paling berharga bagi manusia. Dengan waktu manusia bisa bekerja, dengan bekerja manusia bisa memperoleh harta, dan dengan harta manusia bisa menunaikan zakat. Pelaksanaan shalat membutuhkan waktu yang semestinya, yang kita gunakan untuk bekerja (mencari harta), maka melaksanakan shalat sama saja dengan mengeluarkan zakat harta yang kita miliki, yaitu waktu. Jadi shalat seakan-akan sebagai zakat waktu.

Dalam shalat juga terdapat kewajiban berpuasa, karena pengertian puasa adalah menahan diri dari nafsu perut (makan dan minum) dan nafsu biologis (seks) dalam batas waktu tertentu. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat juga harus menahan dirinya dari nafsu perut dan nafsu biologis. Bahkan puasa dalam shalat tidak terbatas pada menahan diri dari nafsu perut dan biologis, tetapi juga harus menahan diri dari gerak yang berlebihan dan menahan mulut dari bercakap-cakap yang tidak dianjurkan.

Dalam shalat juga terdapat kewajiban ibadah haji, karena ketika sedang shalat kita diwajibkan untuk menghadap ke arah Ka'bah, yang merupakan kiblat dalam shalat. Jadi Ka'bah yang menjadi tumpuan para jamaah haji setiap tahun seakan-akan selalu berada dalam benak kita (ketika sedang melaksanakan shalat).

Dengan demikian benarlah bahwa shalat merupakan ibadah yang menggabungkan seluruh pilar Islam yang lima, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji.

# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:
"Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah shalat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Jadi, jika seseorang tidak melaksanakan ibadah shalat, maka perlulah dipertanyakan kualitas keislamannya dan juga kecintaannya kepada islam.

# Imam Ahmad berkata:
"Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah shalatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan shalat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah shalatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa)

Demikian pentingnya ibadah shalat, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita akan keutamaannya dalam salah satu sabdanya:

# “Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka ia berbahagia dan selamat. Dan apabila shalatnya rusak, maka ia akan celaka dan merugi” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

PENETAPAN SHALAT


PENETAPAN SHALAT

A. PENETAPAN SHALAT
Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, shalat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, dimana Nabi menerima perintah dari Allah tentang shalat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.

Abu Dzar radhiallahu anhu mengabarkan, Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa ketika beliau berada di Hatim (dekat Ka'bah), Jibril 'alaihi sallam mendatanginya dan membelah dadanya kemudian membersihkannya dengan air zamzam. Setelah itu Jibril mengambil sebuah bejana emas penuh berisi hikmah dan iman, lalu menuangkannya ke dada beliau. sesudah itu Jibril menutup dada beliau kembali.

Selanjutnya Jibril ‘alaihi sallam memegang tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan membawanya naik ke langit dunia. Sesampai di langit Malaikat Jibril meminta kepada penjaganya agar dibukakan pintu.

"Siapakah itu?" tanya Malaikat penjaga langit. "Aku Jibril."
"Siapakah yang bersama engkau?"
"Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam "
"Apakah dia sudah mendapat panggilan?"
"Ya, dia telah mendapat panggilan."

Setelah mendengar jawaban malaikat Jibril, penjaga langit dunia itu membuka pintu dan mengucapkan sambutan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Di langit pertama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang di sebelah kanan dan kirinya samar-samar tampak wujud-wujud hitam. Apabila lelaki itu melihat ke sebelah kanan, dia tertawa. Sebaliknya jika lelaki itu menengok ke sebelah kirinya, dia menangis.

"Selamat datang, hai Nabi dan anak yang saleh." Sambut lelaki tersebut.

"Siapakah dia, hai Jibril?" tanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jibril 'alaihi sallam menjelaskan, "Dialah Adam 'alaihi sallam. Yang tampak hitam di kanan kirinya itu ialah ruh umatnya. Yang sebelah kanan calon penduduk surga, sedangkan yang di sebelah kirinya (calon) penduduk neraka. Karena itu jika menengok ke kanan dia tertawa, dan apabila menengok ke kiri dia menangis."

Kemudian Malaikat Jibril 'alaihi sallam membawa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke langit kedua, ketiga dan seterusnya. Setiap akan naik ke langit berikutnya, Malaikat Jibril 'alaihi sallam memohon kepada penjaga pintu langit masing-masing untuk membukakan pintunya dan terjadilah dialog sebagaimana ketika akan memasuki langit pertama. Di langit-langit selanjutnya, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bertemu dan diperkenalkan oleh Jibril 'alaihi sallam dengan Nabi Idris 'alaihi sallam, Nabi Isa 'alaihi sallam, Nabi Musa 'alaihi sallam, dan Nabi Ibrahim 'alaihi sallam. Di setiap langit itu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mendapatkan sambutan yang baik dari para Nabi 'alaihi sallam itu sebagaimana sambutan yang telah diberikan oleh Nabi Adam 'alaihi sallam.

Ibnu Syihab mendengar dari Ibnu Hazm bahwa Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan Abu Habbah Al Anshori radhiallahu anhu mengungkapkan, Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa selanjutnya beliau dibawa naik ke Mustawa, dimana beliau mendengar goresan kalam. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam shalat limapuluh kali sehari semalam. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam turun kembali membawa perintah tersebut dan bertemu Nabi Musa 'alaihi sallam.

"Kewajiban apa yang diperintahkan Tuhanmu atas umatmu?" tanya Nabi Musa 'alaihi sallam.

"Allah memerintahkan shalat wajib lima puluh kali," jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Kembalilah menghadap Tuhanmu," saran Nabi Musa 'alaihi sallam. "Sungguh umatmu tidak akan sanggup melakukan shalat sebanyak itu."

Karena itu Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengurangi perintah shalat menjadi separohnya. Kemudian beliau kembali kepada Nabi Musa dan menceritakan kewajiban shalat yang sudah dikurangi setengahnya.

"Kembalilah menghadap Tuhanmu," saran Nabi Musa 'alaihi sallam untuk kedua kalinya. "Sungguh umatmu tidak akan sanggup melakukan shalat sebanyak itu."

Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala (beberapa kali lagi). Akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan kewajiban shalat hanya lima waktu namun nilainya sama dengan shalat lima puluh kali. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Keputusan ini tidak dapat dirubah lagi."

Sesudah itu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Nabi Musa 'alaihi sallam lagi. Dan untuk kesekian kali beliau menyarankan agar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Aku malu terhadap Tuhanku."

Selanjutnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan, "Lalu Jibril 'alaihi sallam membawaku melanjutkan perjalanan sampai di Sidratul Muntaha. Tempat tersebut diselimuti aneka warna yang tidak aku ketahui namanya. Kemudian aku dimasukkan ke surga. Di dalamnya terdapat kubah-kubah dari permata dan tanahnya dari kasturi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Keterangan:
Imam Muslim menerangkan hadits tersebut dalam Shahihnya Kitabul Iman. Bukhari memaparkan dalam Shahihnya Kitabush Shalah. Abu Awanah mengungkapkan dalam Musnadnya. Dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah

SEPUTAR SHALAT


SEPUTAR SHALAT

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua dan diwajibkan pada waktu yang telah ditentukan. Shalat adalah salah satu ibadah mahdhah (murni) yang harus dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, juga harus sesuai contoh yang diberikan Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang banyak diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih.

# “Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).

# “Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada petunjuk dari kami, maka amalan itu ditolak.” (HR. Muslim).

Shalat yang didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala (masjid).

# "Shalat lima waktu, shalat Jum'at ke shalat Jum 'at lainnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

Vitalitas shalat di antara sekian banyak ragam ibadah adalah aksioma yang sudah mengakar dalam aqidah dan keyakinan seorang mukmin. Betapa tidak? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang shalat dua kali, dalam deretan syarat keberuntungan mukmin di hadapan Allah yaitu:

# "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman; Yaitu orang-orang yang khusu' dalam shalatnya... " sampai akhir ayat: " ...Yaitu orang-orang yang selalu melihara shalat-shalat mereka... (Al-Mukminun: 1-9)

# "Kemudian Allah menganugerahkan bagi mereka Jannah Firdaus nan abadi." (Al-Mukminun: 10)

Dengan shalat, pribadi mukmin dapat menggapai puncak kebahagian tertinggi, sebagaimana tersebut di atas; dan jika serampangan menunaikannya, seorang mukmin juga bisa terperosok ke jurang Neraka Jahanam.

# "Maka Narr Wail bagi mereka yang shalat; yaitu orang-orang yang melalaikan shalatnya itu." (Al-Ma'un: 3-4)

Orang-orang yang menyadari betapa penting kedudukan dan martabat shalat dalam Islam, serta mengetahui bagaimana cara melaksanakannya dengan sebaik-baiknya akan memperoleh pahala, keutamaan, dan kemuliaan.

# Berbeda halnya dengan keadaan seseorang yang tidak tahu sama sekali atau sedikit tahu tentang cara shalat yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana beliau isyaratkan dalam sabdanya:
"Sesungguhnya hamba yang melakukan shalat yang diwajibkan kepadanya ada yang mendapat ganjaran sepersepuluhnya, ada yang mendapat sepersembilannya, ada yang mendapat seperdelapannya, ada yang mendapat sepertujuhnya, ada yang mendapat seperenamnya, ada yang mendapat seperlimanya, ada yang mendapat seperempatnya, ada yang mendapat sepertiganya, atau ada yang mendapat setengahnya.” (HR. Ibnu Mubarak, Abu Dawud, dan Nasa'i dengan sanad jayyid)

Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara shalatnya dari kebiasaan buruk manusia pada umumnya, yaitu berkeluh kesah dan kurang bersyukur, sebagaimana disebutkan dalam fiman-Nya:

# “Sesungguhnya manusia diciptakan dalam keadaan keluh kesah lagi kikir; apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabi1a ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang shalat.” (Al-Ma'aru: 19-21)

Shalat adalah media efektif untuk mengerem manusia dari berbagai perbuatan maksiat dan kemungkaran:

# “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu (dapat) mencegah perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut: 45)

Sebagai makhluk sosial, manusia juga pasti dilingkungi oleh komunitas hidup yang akrab dengan beragam problematika. Ketabahan jiwa menghadapi berbagai persoa1an menjadi senjata ampuh menuju kebahagiaan hidup. Bagi seorang mukmin, tentu saja hubungan yang menyeluruh dan berkualitas dengan Sang Maha Pencipta, yang tak lain adalah shalat:

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 153)

Gelombang kehidupan yang terkadang bergolak amat keras juga seringkali mengombang-ambingkan seorang mukmin antara ketaatan dan kemaksiatan.
Kitabullah sebagai pegangan, haruslah kita pelihara dengan sekuat tenaga.

Salah satu di antara kiat jitu melanggengkan sikap konsistensi kita berpegang kapada hukum ilahi adalah dengan memperbaiki kualitas shalat:

# "Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat, (akan Kami beri pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang yang mengadakan perbaikan." (Al-A'raf: 170)

Oleh sebab itu, di antara hal paling penting dari perintah Allah yang harus disosialisasikan dalam keluarga adalah juga, shalat. Melalaikan shalat adalah malapetaka. Sebaliknya, menyibukkan diri dengan ibadah tak akan membuat manusia celaka, sengsara ataupun merana.

# "Dan perintahkanlah kepada keluarga kamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta dari kamu rezki. Kamilah yang akan memberimu rezki. Dan akibat (yang baik) itu ada1ah bagi orang-orang yang bertakwa." (Ath-Thaha: 132)

LAIN-LAIN

LAIN-LAIN
1. Bersalaman Setelah Shalat
Bersalaman antara kaum muslimin merupakan suatu ibadah yang dianjurkan oleh agama, bahkan hal tersebut dipraktekkan sendiri oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bertemu dengan para sahabatnya beliau tidak pernah ketinggalan untuk menyalami mereka.

# Dan suatu riwayat dijelaskan bahwa Thalhah bin Ubaidillah berdiri dari suatu halaqah (kumpulan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang berada di masjid menuju ke arah Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu ketika turun ayat yang menjelaskan tentang diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Thalhah menyalaminya serta mengucapkan selamat padanya dengan berita gembira tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Al-Bara radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Tidak ada dua orang muslim yang bertemu dan saling bersalaman melainkan keduanya akan diampuni sebelum keduanya berpisah.” (HR Abu Dawud)

# Dari Busyair bin Ka’ab Al-‘Adwi dari seorang laki-laki dari Anazah bahwasanya ia pernah bertanya kepada Abi Dzar radhiallahu anhu ketika beliau keluar dari negeri Syam:
Aku ingin bertanya padamu tentang suatu hadits dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Abu Dzar berkata: “Kalau begitu aku akan memberitahukannya padamu, kecuali jika seuatu yang bersifat rahasia.” Aku berkata: “Ini bukan suatu rahasia, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyalami kalian jika kalian bertemu dengan beliau?” Abu Dzar berkata: “Tidak pernah sekali pun aku bertemu dengannya melainkan beliau selalu menyalamiku, dan beliau pernah mengutus seseorang untuk menemuiku tetapi aku tidak berada di rumah. Setelah aku datang, aku diberitahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menemuiku, maka akau mendatangi beliau ketika sedang berada di atas tempat tidurnya, kemudian ia memelukku. Dan hal tersebut lebih baik (dari sekedar bersalaman dalam hal menumbuhkan rasa cinta dan persaudaraan) (HR Abu Dawud)

Oleh karena itu disunnahkan untuk bersalaman ketika kita bertemu dengan saudara kita di masjid atau ketika sudah berada dalam shaf shalat. Dan apabila kita tidak sempat bersalaman sebelum shalat, maka kita disunnahkan untuk melakukan setelahnya. Hanya saja pelaksanaan bersalaman setelah shalat dilakukan setelah membaca dzikir-dzikir ba’da shalat.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin yang biasa bersalaman langsung setelah mengucapkan salam ketika shalat fardhu, merupakan suatu amalan yang tidak berlandaskan dalil. Oleh karena itu selayaknya amalan itu tidak dilakukan, karena yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam adalah membaca dzikir-dzikir sebagaimana yang diajarkan oleh beliau.

Sedangkan bersalaman setelah shalat sunnah, maka diperbolehkan melakukannya setelah salam jika sebelumnya kita tidak sempat melakukannya. Tetapi jika kita telah bersalaman sebelumnya maka hal tersebut sudah cukup.

2. Shalat Sendiri Atau Berjama’ah?
Kalau kepastian untuk bisa shalat berjama’ah itu jelas, maka shalat berjama’ah lebih utama meski waktunya agak mundur, tidak tepat begitu adzan selesai berkumandang.

Misalnya ada sebuah kelas yang sedang belajar dan waktu belajarnya baru selesai 30 menit setelah waktu Dzuhur masuk. Maka sebaiknya seseorang tidak keluar kelas lalu shalat sendirian, sebab nanti begitu kelas selesai akan ada shalat berjama’ah meski waktunya agak mundur sampai 30 menit.

Maka menunda shalat sendiri untuk mendapatkan shalat jama’ah adalah lebih utama, asalkan ada kepastian berkumpulnya jama’ah itu.

# Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai, hadits hasan)

3. Berdiri Ketika Mendengar Adzan
Berdiri ketika mendengar adzan bagi orang yang baru masuk masjid merupakan peng-amalan dua ibadah sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Yang pertama adalah mendengarkan dan menjawab adzan, sedangkan yang kedua adalah melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid.
Menjawab adzan bisa dilakukan dalam posisi apapun, sedangkan shalat tahiyyatul masjid diperintahkan untuk dilaksanakan sebelum duduk di masjid. Oleh karena itu, mereka yang baru masuk ke masjid dan mendengarkan adzan, biasanya berdiri terlebih dahulu sampai adzannya selesai, kemudian melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid.

Kecuali pada hari Jum'at, kalau seandainya kita masuk masjid sedangkan adzan sedang dikumandangkan, maka shalatlah langsung, karena mendengarkan dan menjawab adzan hukumnya sunnah sedangkan mendengarkan khotbah hukumnya wajib. Maka kita mendahulukan yang wajib di atas yang sunnah.

4. Mendengarkan Dan Menjawab Adzan
# Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Jika kamu mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa diucapkan oleh muadzin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Namun khusus ketika mendengar bacaan hayya ’alatain, yaitu bacaan Hayya ‘alash Shalah dan Hayya ‘alal Falah, maka disunnahkan untuk membaca lafal Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah, sebagaimana yang diriwayatkan dari hadits Umar radhiallahu anhu berikut ini:

# Dari Umar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila muadzin mengucapkan Allahu Akbar 2x, maka ucapkanlah Allahu Akbar 2x, namun bila muadzin mengucapkan Hayya ‘alash Shalah, maka ucapkan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah, dan bila muadzin mengucapkan Hayya ‘alal Falah, maka ucapkan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Di dalam hadits lainnya ada disebutkan bahwa ucapan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah itu merupakan harta terpendam yang ada di surga.

# Dari Abi Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah adalah kanzun (harta terpendam) dari harta-harta yang ada di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid
# Dari Abu Qatadah As-Sulami radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, hendaklah dia melaksanakan shalat dua raka’at sebelum duduk.” (HR Bukhari dan Muslim)

6. Shalat Sunnah Ketika Iqamah Dikumandangkan
Berkaitan dengan persoalan mengenai shalat sunnah ketika iqamah dikumandangkan, ada beberapa riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan hal tersebut:

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Apabila iqamah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu” (HR Muslim)

Sebagian ulama mengatakan, kalau seandainya kita sudah di tasyahud, maka selesaikanlah shalatnya, kemudian ikut berjama’ah.

# Dari Ibnu Buhainah radhiallaahu anhu, ia berkata:
Shalat Shubuh akan segera dilaksanakan kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang sedang shalat dan muadzin sedang iqamah, maka beliau berkata: Apakah kamu melaksanakan shalat Shubuh empat raka’at?” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Abdullah bin Sarjis radhiallaahu anhu, ia berkata:
Seorang laki-laki memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sedang melaksanakan shalat Shubuh, maka laki-laki tersebut shalat dua raka’at di pinggir masjid kemudian ikut shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai mengucapkan salam beliau berkata : Wahai fulan! Diantara dua shalatmu mana yang kamu hitung? Apakah shalatmu yang sendirian atau shalatmu bersama kami?” (HR. Muslim)

Akan tetapi hadits-hadits diatas dan yang semakna dengannya, tidak dapat dijadikan dalil bahwa setiap orang yang sedang shalat sunnah harus membatalkan shalatnya tersebut ketika mendengar iqamah. Semuanya tergantung imam yang akan memimpin shalat dan sudah sampai dimana ia melaksanakan shalat sunnahnya.

Jika dia baru takbiratul ihram atau masih dipermulaan raka’at pertama kemudian mendengar iqamah dikumandangkan serta kemungkinan besar akan ketinggalan berjama’ah dengan imam (ikut takbirutul ihram bersama imam) maka dia harus membatalkan shalatnya. Tetapi jika ketika mendengar iqamah tersebut ketika ia sedang sujud raka’at kedua atau sedang ruku’ raka’at kedua dan ia yakin tidak akan ketinggalan berjama’ah bersama imam maka ia tidak perlu membatalkan shalat sunnahnya tersebut. Hanya saja ia diharuskan menyegerakan pelaksanaan shalat sunnahnya tersebut

7. Melintas Di Depan Orang Yang Sedang Shalat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melintas di depan orang yang sedang shalat.

# Dari Abi Juhaim radhiallaahu anhu, ia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Seandainya orang yang melintas di depan orang shalat tahu dosa apa yang menimpanya, pastilah ia menunggu (hingga shalat selesai) meski selama 40 tahun karena lebih baik baginya daripada melintas di depan orang shalat. (HR. Muttafaq 'Alaih)

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jika orang yang berjalan di depan orang yang tengah mendirikan shalat mengetahui dosa apa yang diterimanya, maka alangkah lebih baik baginya i’tikaf empat puluh daripada ia berjalan di depan orang mereka. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjelaskan tentang larangan melintas di depan orang shalat yang batasnya adalah jarak antara orang itu berdiri dan titik tempat sujudnya. Baik shalat itu shalat wajib atau shalat sunnah. Juga baik shalat itu shalat sendirian atau shalat berjama’ah.

Menurut Asy-Syaukani, “Hadits di atas menjelaskan bahwasanya berjalan di depan orang yang sedang mendirikan shalat merupakan dosa besar dan dapat mengiring pelakunya masuk neraka, baik orang yang shalat itu tengah mendirikan shalat fardhu atau sunnah tanpa terkecuali.”

Namun bila melintas di luar batas (sutrah), maka hukumnya boleh. Batas itu sendiri disunnahkan untuk dibuat bagi tiap orang yang akan melaksanakan shalat. Bisa berbentuk tongkat, garis, batu, tanah atau barang bawaan seperti tas, dompet, kacamata dan lainnya. Intinya, dia meletakkan sesuatu di depannya agar orang jangan melintas di tengahnya.

# Dari Sabrah bin Ma'bad al-Juhani, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hendaknya setiap kamu membuat batas (untuk shalat) meski hanya dengan panah.” (HR. Al-Hakim)

Adanya sutrah atau batas ini bisa dijadikan patokan bahwa bila akan melintas di depan orang yang sedang shalat, maka dibolehkan bila diluar area sujudnya yang dibatasi dengan benda-benda tertentu yang sengaja diletakkan oleh orang itu sebelum memulai shalatnya.

Dengan demikian, shalatnya itu tidak mengganggu lalu lintas orang lain yang akan masuk dan keluar masjid. Hal ini menjadi penting terutama bila ada orang yang shalat di masjid, namun posisinya di daerah dimana banyak orang lalu-lalang untuk masuk atau keluar masjid.

Bila sutrah sudah dibuat, maka haram hukumnya bagi orang lain untuk melintas di tangahnya. Dan bagi orang yang shalat, bila ada yang akan melintasi batas itu, dia berhak untuk mencegahnya.

# Dari Abi Said Al-Khudri radhiallaahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila salah seorang di antara kamu shalat dan telah membuat suatu pembatas (sutrah) yang menghalangi dari orang yang lewat, lalu jika ada orang yang ingin melintas (di dalam batas itu), maka hendaklah ia mencegahnya. Bila orang itu tetap melintas, maka perangilah dia karena dia itu (hakikatnya) adalah syetan.” (HR. Mutafaq 'Alaih)

Hadits ini memberi pengertian kepada kita bahwa seorang yang shalat harus mencegah orang melintas di depannya bila dia telah memasang batas. Bagaimana bila dia tidak memasang batas itu?
Al-Qurthubi mengatakan dalam hal ini cukup orang itu memberi isyarat dengan tangan untuk mencegah orang melintas di depannya. Bila tidak mau, maka boleh diperangi. Maksudnya boleh mencegah dengan lebih keras dari sebelumnya.

Sedangkan hikmah mengapa orang yang melintas harus dicegah, para ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu demi kebaikan orang yang shalat agar tetap khusyu'. Selain itu juga untuk mencegah agar orang yang ingin melintas itu tidak sampai melakukan dosa akibat perbuatannya.

Balita bukanlah orang yang terkena kewajiban dan larangan dalam agama. Karena dia belum akil balihg, maka apa yang dikerjakannya berada di luar aturan-aturan syariat. Menjadi kewajiban orang tuanya untuk mengajarkan untuk tidak melanggar larangan seperti lewat di depan orang shalat. Tapi bila masih balita, satu atau dua tahun, memang belum masanya untuk diajarkan hal terlalu jauh. Bahkan sementara riwayat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Hasan dan Husein cucunya menungganginya saat sujud sehingga beliau sujud cukup lama untuk menunggu keduanya turun dari punggung beliau. Meski tidak langsung berkaitan dengan lewat di depan orang shalat, namun hadits-hadits seperti di atas menunjukkan adanya sikaf rifq terhadap anak kecil (balita), termasuk dalam shalat.

JAMA’AH SHALAT KHUSUS WANITA

JAMA’AH SHALAT KHUSUS WANITA
1. Posisi Imam Dan Makmum Wanita Dalam Jama’ah Wanita
Hadits yang menjelaskan tentang posisi imam dan makmum bila jama’ah shalat itu khusus para wanita, adalah:

# Dari Atha’ bahwa,
Aisyah pernah beradzan, berqamat dan mengimami para wanita dan berdiri di tengah mereka.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)

# Dari Mujahid dari ayahnya dan Atha’ bahwa,
"Wanita menjadi imam para wanita dalam shalat wajib dan shalat sunnah dengan berdiri di tengah-tengah mereka.” (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannafnya)

# Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya:
Jika beberapa orang wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat sunnah seperti shalat Tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang diantara mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana dilakukan oleh kaum pria?”
Jawaban: “Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjama’ah, melainkan cukup bagi imam wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 3907]

2. Bacaan Imam Wanita Dengan Jama’ah Wanita
Jika seorang wanita menjadi imam, maka ia disunnahkan untuk menjaharkan bacaan di waktu shalat jahriyyah, yaitu shalat Shubuh, dua raka’at pertama shalat Maghrib dan Isya, kecuali jika ada laki-laki. Dan disunnahkan untuk mensirkan bacaan pada waktu shalat Dzuhur, Ashar dan satu raka’at shalat Maghrib serta dua raka’at terakhir shalat Isya.

Ibnu Qudamah berkata: “Dan hendaklah wanita tersebut menjaharkan bacaan pada shalat jahriyyah, dan jika ternyata ada laki-laki hendaklah ia tidak menjahrkannya kecuali jika laki-laki tersebut adalah mahramnya maka hal tersebut tidak mengapa” (Al-Mughni II/202)

Syeikh Mustahfa Al-Adwi dalam Jami’ An-Nisa ketika mengomentari pendapat Ibnu Qudamah tersebut berkata: “Ini adalah pendapat yang baik karena bertumpu kepada hukum asal dalam melaksanakan shalat berjama’ah yaitu menjaharkan bacaan pada waktu shalat jahriyyah, kemudian beliau mengecualikan satu hal yaitu jika ada laki-laki atau jika ada laki-laki yang mendengarnya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah besabda: ‘Bagi wanita adalah bertepuk tangan’. Ini semua dilakukan agar terjauh dari fitnah. (Jami’ Ahkam An-Nisa I/352)

SUJUD SAHWI DALAM SHALAT BERJAMA’AH

 SUJUD SAHWI DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Dalam shalat berjama’ah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah mengingatkan bila imam lalai atau lupa.

Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafal “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan bertepuk tangan.

Untuk itu imam wajib mendengar peringatan makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir shalat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga. 

BERMAKMUM SHALAT WAJIB KEPADA ORANG YANG SEDANG SHALAT SUNNAH

 BERMAKMUM SHALAT WAJIB KEPADA ORANG YANG SEDANG SHALAT SUNNAH
Para ulama sepakat bahwa tidak harus ada kesamaan niat antara imam dan makmum dalam shalat berjama’ah.

Shalat berjama’ah tetap sah dilakukan meskipun ada perbedaan niat antara imam dengan makmumnya. Misalnya, imamnya berniat melaksanakan shalat fardhu sedangkan makmumnya berniat melaksanakan shalat sunnah, ataupun sebaliknya.
Juga tidak disyaratkan untuk berniat menjadi imam bagi seorang imam yang diikuti, namun bagi makmum wajib berniat sebelumnya.

Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya dua raka’at kemudian beliau salam. Kemudian shalat lagi bersama kelompok yang lain dua raka’at. Shalat beliau yang pertama adalah shalat fardhu sedangkan yang kedua adalah shalat sunnah. (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu)

Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu.pernah melaksanakan shalat Isya berjama’ah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia pulang ke kaumnya dan menjadi imam dalam shalat Isya mereka. Tentunya, shalat yang pertama adalah shalat fardhu sedang shalat yang kedua adalah shalat sunnah. (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Muhjan bin Al-Adzra’ radhiyallahu anhu ia berkata:
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang di masjid, lalu tibalah waktu shalat dan beliau shalat. Nabi bertanya kepadaku: ‘Kenapa kamu tidak shalat?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku telah melaksanakannya di perjalanan, kemudian aku mendatangimu’ Beliau berkata: ‘Jika engkau melakukan hal tersebut, maka shalatlah bersama mereka dan jadikanlah shalat tersebut sebagai shalat nafilah (sunnah)’” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Bani dalam Al-Irwa No. 534)

Dengan demikian, shalat orang yang melaksanakan shalat wajib tetapi berimam dengan orang yang melaksanakan shalat sunnah ataupun sebaliknya adalah sah dan tidak perlu diulangi lagi, meskipun niat shalat antara imam dan makmumnya berbeda.

BERMAKMUM KEPADA SESAMA MASBUQ

 BERMAKMUM KEPADA SESAMA MASBUQ
Peristiwa pindah shalat jama’ah dari dari imam pertama yang telah selesai shalat kepada makmum lain yang masbuq lalu dijadikan imam, tidak terdapat dalil yang menguatkannya dalam hukum shalat. Yang ada hanyalah bahwa sesama masbuq, maka mereka wajib menyelesaikan sendiri-sendiri shalat mereka dan hukumnya kembali lagi menjadi shalat sendiri.

Bab-bab fiqih shalat pun umumnya tidak membahas masalah pindah shalatnya jama’ah dari imam pertama yang telah selesai shalat kepada makmum lain yang masbuq lalu dijadikan imam. Padahal kalaulah memang masyru’iyahnya ada, pastilah semua fuqaha menuliskannya dalam literatur utama fiqih Islam.

Apabila ada seorang makmum maju dan merasa berhak menjadi imam untuk Anda, padahal tadinya Anda berdua adalah sama-sama makmum, maka Anda tidak perlu menjadi makmumnya tetapi selesaikanlah shalat Anda sendiri,

Kalau ada yang berpandangan bolehnya bermakmum kepada sesama masbuq, maka dasarnya sangat lemah dan kita tidak punya contoh praktek seperti itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Sedangkan bila makmumnya adalah orang yang baru datang dan baru mau mulai shalat maka tidak ada larangan untuk menjadikan orang lain yang sedang shalat untuk menjadi imam dan juga tidak perlu menepuk pundaknya. Karena menepuk pundak walau pun tidak dilarang, tetapi bukanlah termasuk bentuk aktifitas shalat dan juga tidak ada dalil yang memerintahkan seseorang untuk menepuk pundak orang yang akan dijadikan sebagai imam.

Perbuatan itu hanya didasarkan kepada nalar sebagian orang bahwa seorang yang tadinya shalat sendiri lalu dijadikan imam perlu mengetahui bahwa di belakangnya ada barisan makmum yang mengikutinya. Sehingga diharapkan agar si imam ini menyesuaikan diri dalam bacaan dan gerakan shalatnya. Misalnya pada shalat jahriyah dimana seharusnya imam mengeraskan bacaan, maka dengan memberi tanda dengan menepuk pundaknya, dia akan mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan ayat Al-Qur’an dan para makmum bisa mengamini.

Menepuk pundak itu bukanlah hal yang disepakati oleh semua orang, sehingga salah-salah bisa melahirkan salah tafsir dari si imam. Tidak tertutup kemungkinan orang itu tidak tahu isyarat tepuk pundak ini, sehingga dia menganggap tepukan itu justru gangguan atau peringatan bahaya, lalu dia menyingkir atau malah membatalkan shalatnya, atau yang paling parah adalah dia balas menepuk kepada makmum. Nah kalau begini bisa berabe.

MEMBETULKAN KESALAHAN IMAM

MEMBETULKAN KESALAHAN IMAM
Kesalahan dalam gerakan yang dilakukan oleh imam -seperti kelebihan raka’at- maka cara membetulkannya adalah dengan penyebutan subhanallah oleh makmum. Sedangkan kesalahan atau lupa membaca potongan ayat Al-Quran oleh imam, maka cara memberitahukannya adalah dengan mengucapkan bacaan yang benar. Dan tidak perlu si makmum berkata, wahai imam, anda salah karena kita sekarang ini sudah raka’at keempat. Mengapa? Karena ungkapan itu tidak lain adalah ‘percakapan’, yang apabila dilakukan, maka akan membatalkan shalat. Sedangkan bacaan makmum membetulkan bacaan imam tidak masuk dalam ‘percakapan’ karena si makmum hanya membaca ayat Al-Qur’an.

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat, lalu beliau mengalami kekeliruan dalam membaca ayat Al-Qur’an. Tatkala selesai beliau bersabda kepada Ubay:
Apakah engkau tadi shalat bersamaku?” Jawabnya: “Ya.” Sabdanya: (“Mengapa engkau tidak mau [membetulkan kekeliruanku])?” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, Thabarani, Ibnu ‘Asakir dan Adh-Dhiya, hadits shahih)

Jadi pembetulan dan koreksi hanya berlaku pada bacaan ayat Al-Quran, sedangkan pada gerakan maka cukup dengan membaca subhanallah.

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah besabda:
Bagi wanita adalah bertepuk tangan.” (Jami’ Ahkam An-Nisa I/352)

BACAAN SURAT SETELAH AL-FATIHAH

 BACAAN SURAT SETELAH AL-FATIHAH
Hukum membaca surat selain Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah. Dan dalam pelaksanaannya seseorang bisa memilih surat atau ayat yang mana saja, yang dia bisa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terkadang membaca surat-surat yang panjang dan terkadang hanya membaca surat-surat yang pendek. Biasanya beliau lakukan hal tersebut jika ada hal yang mengganggu seperti dalam perjalanan, sakit atau pun tangisan bayi.

# Seorang tabi’it bertanya kepada Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Abu Sa’id menjawab:
Tidak ada gunanya engkau mengetahuinya, karena engkau tak mau melaksanakannya.

Kemudian yang bertanya mengulangi lagi pertanyaannya. Maka Abu Sa’id radhiyallahu anhu berkata:
Ketika shalat Dzuhur didirikan, maka pergilah salah seorang dari kami ke Baqie, dan melepaskan hajatnya disana. Kemudian dia datang kepada keluarganya, lalu mengambil air wudhu’, kemudian ia kembali ke masjid, sedangkan Nabi masih dalam raka’at yang pertama, karena beliau memanjangkannya.” (HR. Ahmad).

# Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan bacaan shalat Shubuh (dalam hadits yang lain: Beliau membaca dua surat yang paling pendek). Kemudian beliau ditanya: ‘Kenapa anda meringankan bacaan?’ Beliau menjawab: ‘Aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku mengira ibunya sedang shalat bersama kita, sehingga aku bermaksud ibunya segera mengurusi anak tersebut" (HR. Ahmad)

# Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Aku sedang melaksanakan shalat dan bermaksud memanjangkan bacaannya kemudian aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku meringankan bacaan dalam shalatku karena aku mengetahui bagaimana kesedihan yang sangat yang dirasakan ibu tersebut akibat tangisan anaknya" (HR.Bukhari dan Muslim).

# Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila seseorang kamu mengimami manusia, maka hendaklah dia meringankan shalat, karena di antara mereka ada yang kecil dan ada yang tua, ada yang lemah, ada yang sakit; apabila ia bershalat sendiri, hendaklah ia shalat sesuai yang ia kehendaki.” (HR. Bukhari dan Muslim).

# Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz tatkala Mu’adz memanjangkan bacaan dalam shalat Isya beserta kaumnya (membaca surat Al-Baqarah):
Apakah (kenapakah) engkau ingin menghasilkan fitnah, hai Mu’adz? (3 kali). Apakah tidak baik engkau membaca Sabbihisma Rabbikal a’la: Wasysyamsii wa dluhaha, Wal laili idza yaghsya, karena di belakang engkau, shalat orang tua, orang lemah, anak kecil dan yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits Mu’adz yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci kita memanjangkan shalat, haruslah diperhatikan awal akhirnya. Tak boleh kita hanya mengambil perkataan: “apakah engkau ingin menghasilkan fitnah, hai mu’adz?”

Kisah Mu’adz itu, begini:
Pada suatu malam, sesudah Mu’adz shalat Isya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun pulang ke kampungnya. Sesampai di kampung, beliau meng-imami kaumnya dengan membaca surat Al-Baqarah. Ketika malam telah larut, salah seorang di antara makmum meneruskan shalat sendirian, lalu dia dituduh munafiq. Karena dia dituduh munafiq, maka dia pergi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia berbuat demikian karena sangat perlu menyirami kurmanya. Setelah mendengarkan penjelasan orang tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz: “Apakah engkau ingin menghasilkan fitnah, hai Mu’adz? Bacalah Sabbihisma Rabbikal a’la dan yang setara denganya.

Maka dengan ini jelaslah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita membaca surat yang paling panjang ketika shalat di malam yang telah larut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan menyuruh kita membaca surat sependek-pendeknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh membaca Sabbihisma Rabbikal a’la dan yang setara dengannya sesudah jauh malam, karena dipandang paling singkat.

# Dari Amar bin Huraits, ia berkata:
Bahwasanya Nabi shalat Shubuh dengan (membaca surat) wallaili idza yaghsya.” (HR. Muslim).

Hadits Amar bin Huraits ini ditetapkan ketika shalat Shubuh di dalam safar.

# Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu, ia berkata:
Adalah aku menuntun unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar, maka Nabi berkata: Apa tidak baik aku ajarkan kepadamu dua surat yang belum pernah dibaca yang semisalnya? Aku menjawab: Baik sekali. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku surat Al-Falaq dan surat An-Nas. Beliau melihat aku tiada tertarik hati kepada surat itu. Sesudah beliau turun untuk shalat Shubuh, beliaupun membaca surat itu dalam shalat. Kemudian beliau berkata: Bagaimana pendapat engkau?.” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits ‘Uqbah yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Mu’awwidzataini: qul ‘audzu bi Rabbil falaq dan qul ‘audzu bi Rabbin nas di shalat Shubuh ditetapkan ketika shalat dalam safar.

Ada sejumlah hadits yang menjelaskan tentang bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melaksanakan shalat-shalat fardhu, hadits-hadits itu, antara lain:

1. Shalat Shubuh
Pada shalat Shubuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat-surat mufashal yang panjang-panjang (HR. An-Nasa’i dan Ahmad, hadits shahih)

Yang dimaksud dengan surat-surat Al-Mufashal adalah surat-surat yang terdapat dalam Al-Qur’an mulai surat Qaf sampai akhir Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari jilid II halaman 259.

Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat Al-Waqi’ah (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim), surat At-Thur (HR. Bukhari), dan terkadang beliau membaca surat-surat Al-Mufashal yang pendek seperti surat At-Takwir (HR. Muslim dan Abu Dawud). Bahkan dalam riwayat Abu Dawud, beliau pernah membaca surat Al-Zalzalah dalam kedua raka’at shalat Shubuh sehingga rawi hadits berkata: “Aku tidak mengetahui apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa atau sengaja melakukannya” (HR Abu Dawud Bab mengulang bacaan satu surat dalam dua raka’at) Dan apabila di hari Jum’at beliau membaca surat Alif Lamim Sajdah dan surat Al-Insan (HR Bukhari dan Muslim).

2. Shalat Dzuhur
Pada shalat Dzuhur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat At-Thoriq, Al-Buruj, Al-Lail (HR Abu Dawud dan Tirmidzi) dan terkadang beliau membaca surat Al-Insyiqoq (HR. Ibnu Khuzaimah)

3. Shalat Ashar
Ketika shalat Ashar beliau membaca kurang lebih lima belas ayat atau setengah dari yang beliau baca ketika melaksanakan shalat Dzuhur. (HR. Muslim).
Terkadang juga beliau membaca surat-surat sebagaimana yang beliau baca dalam shalat Dzuhur seperti At-Thariq, Al-Buruj, Al-Lail dan surat Al-Insyiqaq (HR Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)

4. Shalat Maghrib
Pada shalat Maghrib beliau membaca surat At-Thur (HR. Bukhari dan Muslim), Al-Mursalat (HR Bukhari dan Muslim) Al-Anfal (HR At-Thabrani), Al-A’raf (HR Bukhari dan Abu Dawud)

5. Shalat Isya
Sedangkan pada shalat Isya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat-surat Al-Mufashal yang pertengahan (HR An-Nasa’i dan Ahmad), surat As-Syamsi dan yang menyerupainya (HR Ahmad dan At-Tirmidzi), surat Al-Insyiqaq (HR Bukhari dan Muslim) dan surat At-Tin ketika sedang dalam perjalanan (HR Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi semua hadits-hadits di atas tidak menunjukkan bahwa kita harus membaca surat-surat sebagaimana yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baca dalam shalat-shalat fardhu karena dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca semua surat-surat Al-Mufashal dalam shalat-shalat yang Fardhu.

# Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu anhu ia berkata:
Tidak ada satu surat pun dari Al-Mufashal baik yang pendek maupun yang panjang melainkan aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya ketika mengimami orang-orang pada shalat-shalat Fardhu” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukan bahwa kita diperbolehkan untuk membaca surat apapun ketika sedang melaksanakan shalat Fardhu. Demikian pula dalam shalat tarawih atau shalat witir. Kita diperbolehkan membaca surat yang mana saja. Namun demikian ada beberapa surat yang biasa beliau baca dalam shalat witir antara lain surat Al-‘Alaa di raka’at yang pertama, surat Al-Kafirun di raka’at ke dua dan surat Al-Ikhlas di raka’at ketiga. (HR An-Nasa'i dan Hakim) dan terkadang beliau menambahkan surat Al-Falaq dan An-Nas (HR. Tirmidzi) dan dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca seratus ayat surat An-Nisa’ dalam raka’at witir (HR. An-Nasa'i dan Ahmad)