Tuesday, May 22, 2012

Ketentuan Syar'i yang Sudah Diketahui secara Umum


Ketentuan Syar'i yang Sudah Diketahui secara Umum


Ketentuan syar'i ada dua, yaitu yang diketahui secara umum oleh seluruh umat, dan yang hanya diketahui oleh para ulama saja. Ketentuan yang diketahui secara umum seperti salat itu wajib, puasa bulan Ramadan itu wajib, seorang mukmin harus percaya kepada Allah, dsb. Adapun kategori kedua seperti terjadinya selisih pendapat antara para ulama pada detail-detail hukum syar'i tertentu.
Yang menjadi permasalahan adalah parameter apa yang dipakai untuk menentukan batas toleransi ketidaktahuan ketentuan syar'i yang sudah dianggap diketahui secara umum. Karena, hal tersebut bersifat multi interpretasi dan tidak gamblang, tergantung kepada kapabilitas keilmuan setiap individu. Demikian juga perlu menentukan parameter persamaan beberapa masalah yang hukum syar'i-nya sudah pasti diketahui secara umum dari yang masih tersembunyi.
Batasan dan Balasan
Ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum itu berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan setiap permasalahan, individu, masa, dan tempatnya. Sehingga, hukuman bagi orang yang menentangnya atau tidak mengetahuinya pun berbeda.
Bagi sejumlah orang, pemasalahan yang sudah jelas dan didasarkan pada periwayatan mutawatir dianggap sebagai ketentuan agama umum. Hal ini diistilahkan As-Syafii rhm. sebagai "ilmu umum". Contohnya, salat wajib yang lima, kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu, mengeluarkan zakat, haramnya perbuatan zina, membunuh, mencuri, dan minuman keras.
Semua ini termasuk ilmu pengetahuan yang ada nasnya dalam Alquran, dan secara umum sudah diketahui oleh kaum muslimin, baik alim maupun awam. Orang-orang awam mengetahui hal tersebut dari pendahulunya secara turun temurun. Mereka sama sekali tidak menyelisihkannya, baik dari segi periwayatan hukum itu kepada Rasulullah saw. maupun dari segi pembebanannya (ta'lif) kepada mereka. Yang demikian sudah dianggap umum, sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan dalam periwayatan dan interpretasinya. (Ar-Risalah, hlm. 357--359).
Syekh Islam Ibnu Taimiyah rhm., berkenaan dengan suatu periwayatan yang menjelaskan konsensus ('ijma) para sahabat untuk membunuh orang yang menghalalkan khamr (minuman keras), berpendapat, "Inilah yang disepakati oleh para sahabat, yang disepakati pula oleh para imam agama Islam, dan tidak terjadi perselisihan pendapat tentang ketentuan itu. Orang yang mengingkari kewajiban salat, puasa Ramadan, ibadah haji, atau menolak diharamkannya beberapa hal yang sudah sangat jelas keharamannya--berdasarkan riwayat mutawatir seperti kezaliman, khamr, mencuri, berzina, dan lain-lain, atau menentang dihalalkannya hal yang sudah terang kehalalannya, seperti roti, daging, dan nikah-- orang tersebut dihukumi kafir karena murtad dari Islam dan harus bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, wajib dibunuh." (Majmu Fatawa, juz 11, hlm. 405).
Imam An-Nawawi rhm. Berkata, "Jika seseorang menolak sesuatu dari Islam yang sudah diketahui secara umum, ia dihukumi sebagai orang murtad dan kafir, demikian halnya dengan orang menghalalkan zina, minuman keras, pembunuhan, dan semacamnya, yang keharamannya sudah diketahui secara pasti." (Syarh Muslim, juz 1, hlm. 100).
Para ulama sependapat dengan mereka berdua, yang menghukumi kafir bagi orang yang menentang ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum atau pasti.
Imam Al-Khitabi rhm. Berkata, "Demikian juga, dihukumi kafir dan tidak ada toleransi, bagi setiap orang yang mengingkari hal yang telah disepakati oleh para imam dalam masalah-masalah agama yang sudah menjadi pengetahuan umum, seperti wajibnya salat yang lima waktu, puasa di bulan Ramadan, mandi junub, dan haramnya zina, minuman keras, mengawini wanita yang masih mahram, dan lain-lain yang berkenaan dengan masalah penetapan hukum."
Sumber: Al-Jahl bi Masailil I'tiqad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy 

Dampak Kebodohan terhadap Pokok Syariah


Dampak Kebodohan terhadap Pokok Syariah


Pasal ini mencakup dua pokok bahasan: dalil-dalil hukum syara dan ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum.
Berikut pembahasan mengenai kedua pokok bahasan tersebut.
Dalil-Dalil Hukum Syara
Bahasan ini secara khusus akan membicarakan orang-orang yang mesti mengkaji dalil syara dan bagaimana cara menerapkannya. Mereka itu adalah para ulama dan orang-orang yang berjalan menuju pintu gerbang mereka, yaitu para penuntut ilmu. Adapun orang-orang awam tidak diwajibkan untuk melakukan hal tersebut, kecuali jika menghendaki kebaikan dan keutamaan.
Tidak diragukan lagi bahwa bagi setiap orang diwajibkan beriman terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. walaupun dengan keimanan yang bersifat umum dan global. Demikian juga tidak diragukan lagi bahwa mengetahui apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. secara rinci (detail) termasuk fardu kifayah. Karena, hal itu mencakup penyampaian sesuatu yang telah diembankan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yang mencakup merenungkan, memikirkan, memahamkan, dan mempraktikan Alquran.
Adapun sesuatu yang termasuk dalam perkara fardu ain atas orang-orang beriman, maka kewajiban tersebut bermacam-macam sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, pengetahuan, dan apa yang diperintahkan kepada mereka masing-masing. Sehingga, tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu mendengarkan sebagian ilmu atau pengetahuan yang sangat mendalam untuk melakukan sesuatu sesuatu seperti yang diwajibkan kepada orang yang mampu melakukannya. Tetapi, wajib bagi orang yang mendengar nas dan memahaminya secara detail untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan kepada orang yang tidak mendengarnya, serta wajib bagi seorang mufti (pemberi fatwa), ahli hadis, dan ahli hikmah untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan kepada orang selain mereka.
Perlu dipahami bahwa ijtihad yang dilakukan oleh para ulama dalam menyimpulkan dan mengambil ketetapan berbagai hukum tidak mustahil terjadi kesalahan pada sebahagiannya, baik disadari ataupun tidak. Hal itu merupakan tabiat yang melekat pada diri manusia. Hal ini telah dikemukakan oleh para imam yang telah menjelaskan hal ini dengan sangat gambling ketika melarang taklid kepada mereka, karena dikhawatirkan orang yang bertaklid mengikuti kesalahan yang telah dilakukan oleh mereka, sebagaimana telah diriwayatkan dari Imam Malik rhm. seraya berkata, "Aku ini hanyalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku, jika ada pendapatku yang bertentangan dengan Alquran dan sunah, tinggalkanlah olehmu." Imam Ahmad rhm. Berkata, "Janganlah kami bertaklid dalam urusan agamamu kepada orang-orang, karena mereka itu tidak selamat dari kesalahan."
Ketidaktahuan seorang ulama terhadap suatu dalil bukanlah merupakan hal yang mustahil untuk mendapat celaan dalam setiap keadaan, karena hal ini dapat menjadi sebab yang menimbulkan pertentangan dan kesesatan. Ibnu Taimiyah rhm. Berkata, "Sebagaimana hal ini telah disinyalir oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya, "Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (Al-Ahzaab: 72).
Ketidaktahuan terhadap dalil-dalil yang dapat menimbulkan pertentangan dan kesesatan dapat dibagi menjadi dua: pertama, tidak adanya ilmu pengetahuan yang memadai tentang suatu dalil.
Ibnu Abi al-Izz rhm. Berkata, "Kekurangan yang terjadi pada kebanyakan orang yang berkenaan dengan apa yang dibawa Rasulullah saw. adalah tidak adanya ilmu pengetahuan yang memadai tentang apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan keyakinan, ibadah, dan pemerintahan (politik) atau yang berkenaan dengan syariat yang beliau bawa, kecuali hanya berdasarkan prasangka mereka dan taklid dalam perkara yang sebenarnya bukan berasal dari syariat Rasulullah saw., dan mereka mengeluarkannya lebih banyak dari apa yang mereka dapatkan dari syariat. Karena, sebab kebodohan, kesesatan, kelalaian, rasa permusuhan, kemunafikan, dan kebanyakan mereka belajar ilmu yang terdapat pada risalah."
Ibnu Taimiyah rhm. Berkata, "Karena sebab kebodohan orang-orang bertentangan dengan hakikat sesuatu. Sehingga, timbullah perselisihan di antara mereka dalam hal tersebut, atau karena ketidaktahuan tentang suatu dalil, sehingga salah satu di antara keduanya menunjukkan yang lain kepada dalil tersebut, atau kerena kebodohan salah satunya terhadap kebenaran yang dimiliki oleh yang lain dalam suatu hukum atau dalil."
Kedua, tidak memahami dalil berdasarkan ilmu yang sesuai dengan dalil tersebut. Ibnu Taimiyah telah mengemukakan dalil yang menunjukkan hal tersebut, walaupun Imam Ibnu Abi al-Izz telah menjelaskannya secara gambling dalam perkataannya, "Buruknya pemahaman tentang Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber setiap bidah dan kesesatan yang timbul dalam agama Islam, dan merupakan sumber setiap kesalahan, baik dalam furu' (cabang) maupun ushul (pokok), terlebih bila disandarkan kepada tujuan yang jelek."
Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah SWT yang artinya, "Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan Taurat kepadanya, kemudian mereka tiada memikulnya (tidak mengamalkan isinya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal." (Al-Jumu'ah: 5).
Mereka menghafal kitab-kitab yang tebal di dalam akal mereka tanpa memahami pengertiannya atau mengetahui maksud yang disampaikan. Sehingga, di antara mereka ada orang-orang yang merasa tidak terikat dengan perintah dan larangan yang merupakan maksud dan tujuan dari kitab-kitab tersebut. Oleh karena itu, bagi mereka sama saja antara lafaz dan maknanya, sehingga mereka tidak memperoleh hikmahnya. Karena itu, mereka hanya menjadi periwayat berita bukan ulama yang saleh yang berpengetahuan. Di antara mereka juga terdapat orang-orang yang hanya menghafal lafaznya, mengenal syakal (tanda bacanya) dan meriwayatkannya, tetapi tidak mengerti kandungannya, padahal tidak ada suatu dilalah atau lafaz kecuali hal itu menunjukkan makna yang dikehendaki oleh lafaz tersebut. Perbuatan mereka semacam ini telah meruntuhkan syariat, sementara mereka menganggap perbuatan itu baik.
Pandangan semacam ini telah menyesatkan beberapa golongan. Apakah Anda tidak melihat bagaimana golongan Khawarij keluar dari agama secepat melesatnya anak panah yang dibidikkan kepada binatang buruan? Rasulullah saw. telah menggambarkan mereka bahwa mereka membaca Alquran, tetapi bacaan tersebut tidak melewati tulang tenggorokannya (yakni hanya Allah Yang Maha Mengetahui), mereka tidak mengerti kandungan Alquran yang semestinya tembus ke dalam hati.
Adapun aliran Zhahiriyyah (yang melihat segi lahiriah semata) berpegang teguh pada nas, hingga mereka tidak mengerti apa yang dimaksudkan oleh lafaz. Padahal, dalam syariat ini terdapat maksud dan pengertian yang memberikan kemaslahatan dan menolak kerusakan secara sempurna. Mereka mengabaikan makna-maknanya karena lebih mendahulukan lafaz-lafaznya.
Sementara, kaum rasionalis (Muktazilah dan lainnya yang sama dengan mereka) termasuk golongan yang lebih mementingkan akal dan mereka menetapkan hukum berdasarkan akal, sehingga mereka termasuk kalangan rasionalis yang tercela karena telah menyepelekan ketentuan syariat dan menempatkan akal lebih tinggi dari syariat, akibatnya syariat diposisikan sebagai pengikut bukan yang diikuti.
Seandainya seorang ulama terjebak dalam suatu kebodohan dalam dua hal tersebut atau salah satunya, tetapi mempunya niat dan tujuan yang baik, maka wajib atasnya melakukan pembahasan yang lebih mendalam, penelitian yang lebih saksama, dan ijtihad yang lebih sempurna tentang apa yang diajarkan Rasulullah saw. Dengan demikian, dia dapat mengetahui, meyakini, dan mengamalkannya secara lahir dan batin.
Seandainya seseorang merasa tidak mampu mengetahui sebagiannya atau mengamalkannya, maka ketidakmampuannya itu tidak boleh menjadi penghalang untuk mengamalkan ajaran Rasulullah saw. Tetapi, dia mesti gembira dengan kemampuan orang lain untuk melaksanakannya, dan menerimanya dengan penuh kerelaan, dan dia harus mencintai orang tersebut, tidak boleh mengimani sebagian dan mengingkari sebagian, dia harus beriman secara utuh menyeluruh, serta menjaga dari masuknya hal-hal yang bukan bagian darinya, seperti riwayat atau pendapat, serta tidak meyakini atau mengamalkan sesuatu yang tidak berasal dari Allah Subhanahu wa Taala. Allah SWT berfirman yang artinya, "Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu menyembunyikan yang hak padahal kamu mengetahui." (Al Baqarah: 42). Inilah jalan yang ditempuh oleh as-sabiqun al-awwalun (para pendahulu pertama) yakni generasi sahabat, lalu diikuti oleh tabi'in kemudian tabi' tabi'in serta orang-orang yang mengikuti langkah mereka.
Tetapi, apabila niatnya rusak dan tujuannya menyimpang, seorang ulama tidak dapat menjadikan ilmunya sebagai perantara untuk memperoleh manfaat di dunia maupun rida Allah. Dia termasuk orang yang menyimpang sehingga ilmunya mengarahkannya pada jurang kemunafikan, mencari muka, rida akan kehinaan, serta menjual agama demi dunia. Dengan demikian, ia termasuk orang yang bodoh. Hanya kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan perlindungan.
Sumber: Al-Madkhal li Diraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan

Perbedaan antara al-Bara' dan Keharusan Bermuamalah yang Baik


Perbedaan antara al-Bara' dan Keharusan Bermuamalah yang Baik


Sikap permusuhan terhadap orang kafir yang terungkap dalam konsep al-bara' tidak berarti bahwa kaum muslimin boleh bersikap buruk terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik. Firman Allah SWT yang artinya, "Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuannya tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (Luqman: 15).
Kebencian terhadap orang kafir tidak boleh menghalangi kaum muslimin untuk menggauli istri dari ahli kitab dengan baik. Allah SWT berfirman, "Dan pergaulilah mereka (istri-istri kamu) dengan baik." (An-Nisaa': 19).
Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kaum muslimin untuk melakukan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain, serta berbuat baik terhadap mereka. Firman Allah SWT, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8).
Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan pengamanan dari kaum muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (orang yang boleh diperangi).
Sikap baik terhadap kedua orang tua yang musyrik juga berlaku untuk kerabat yang musyrik, berdasarkan firman Allah SWT, "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah terhadap dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, dan ibnu sabil, dan hamba sahayamu." (An-Nisaa': 36).
Dengan demikian, jelaslah bahwa muamalah yang baik dengan orang kafir adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan dan diperintahkan oleh syariat Islam. Adapun yang diharamkan adalah mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan pelanggarnya sampai kepada kekufuran. Firman Allah SWT, "Barangsiapa yang menjadikan mereka pemimpin, maka dia itu dari (golongan) mereka." (Al-Maaidah: 51).
Ini berbeda dengan apa yang kini disebut sebagai "persahabatan antaragama". Yang terakhir ini sebenarnya bertujuan menghilangkan rasa permusuhan dalam diri kaum muslimin terhadap kekufuran dan orang kafir serta rasa 'izzahnya dengan Islam. Ini jelas tidak sama dengan muamalah yang baik, tetapi lebih merupakan peleburan diri dalam kekufuran dan orang kafir. Inilah sesungguhnya wala' (loyalitas) terhadap mereka. Firman Allah SWT, "Dan apakah yang ada sesudah kebenaran selain kesesatan?" (Yunus: 32).
"Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Ali Imran: 85).
Jadi, hanya ada satu agama yang benar di sisi Allah, yaitu Islam. Semua agama selain Islam adalah agama batil, atau agama benar yang telah diselewengkan sehingga ia menjadi batil dan tidak dianggap sebagai agama Allah. Semua kebenaran yang terdapat dalam agama yang disebut terakhir ini sudah termaktub dalam kandungan ajaran Islam secara lebih bersih dan tanpa sedikit pun dicampuri kebatilan. Allah SWT berfirman, "Dia-lah (Allah) yang menguus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkan atas seluruh agama (yang lain), walaupun orang-orang musyrik itu merasa sangat benci." (Ash-Shaff: 9).
Sumber: Al-Madkhal li Diraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan

Hukum Bermuamalah dengan Orang Kafir


Hukum Bermuamalah dengan Orang Kafir


Pertama, boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan dan sewa-menyewa selama alat tukar, keuntungan, dan barangnya dibolehkan oleh syariat Islam. Jika alat tukarnya diharamkan (misalnya khamr dan daging babi) atau keuntungannya diharamkan (seperti bungan dan riba) atau barangnya diharamkan (seperti anggur yang akan dijadikan khamr) atau memiliki dan menyewakan barang untuk perbuatan haram, itu semua diharamkan oleh syariat Islam, begitu pula barang yang digunakan orang kafir dalam memerangi kaum muslimin.
Kedua, wakaf mereka, baik untuk diri mereka sendiri atau orang lain, dibolehkan selama hal itu merupakan wakaf terhadap kaum muslimin yang dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap ibnu sabil, dan semacamnya. Jika ia memberi wakaf kepada anaknya dengan syarat anaknya harus kembali kafir, haram menandatangi wakaf tersebut. Jika mereka memberi wakaf untuk gereja mereka, juga haram ditandatangani secara hukum, karena hal itu mengandung makna menolong mereka dalam kekufuran.
Ketiga, seorang muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika menikahi wanita ahli kitab akan menimbulkan mudarat bagi si laki-laki muslim, khususnya fitnah terhadap agamanya dan semacamnya, maka pernikahan itu diharamkan.
Keempat, boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi.
Kelima, orang kafir boleh melakukan perdagangan di negeri kaum muslimin selama perdagangan itu pada hal-hal yang dibolehkan secara syar'i, dan mereka harus menyerahkan sepuluh persen keuntungannya sebagai pajak yang harus digunakan bagi kepentingan umum kaum muslimin.
Keenam, ahli kitab yang berada dalam perlindungan keamananan kaum muslimin harus membayar penuh.
Ketujuh, jika ahli kitab itu tidak sanggup membayar jizyah, maka ia dibebaskan, dan jika ia miskin, maka ia disantuni dari Baitul Mal kaum muslimin.
Kedelapan, haram membolehkan mereka membangun rumah ibadah mereka di negeri muslim, dan geraja yang terdapat di negeri kafir yang dimasuki kaum muslimin tidak boleh dihancurkan, tetapi bila bangunan itu sudah runtuh, maka tidak boleh memperbaharui bangunannya.
Kesembilan, hukum yang diberlakukan pada mereka harus dihapus, jika dalam agama mereka hal itu merupakan kebolehan. Tetapi, haram menyampaikan itu secara terang-terangan kepada mereka.
Kesepuluh, jika perbuatan itu haram dalam agama mereka, lalu mereka melakukannya, mereka harus dihukum.
Kesebelas, orang dzimmi (non-muslim yang berada di negeri muslim) dan mu'ahid (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.
Kedua belas, hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga diberlakukan terhadap mereka.
Ketiga belas, boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena permintaan kita maupun karena permintaan mereka selama hal itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu, berdasarkan firman Allah Taala yang artinya, "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya?." (Al-Anfal: 61). Tetapi, perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.
Keempat belas, darah, harta, dan kehormatan kaum dzimmi dan mu'ahid adalah haram.
Kelima belas, jika mereka tergolong ahlul harbi (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan.
Keenam belas, orang kafir yang tidak terlibat dalam memerangi kaum muslimin, baik dengan pendapat dan perencanaan maupun dengan dirinya secara langsung (seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit, dan semacamnya) tidak boleh diganggu dan diperangi.
Ketujuh belas, orang yang berlari menghindari berperang dengan mereka tidak boleh dibekali dan apa yang ditinggalkannya dianggap harta rampasan perang.
Kedelapan belas, jika pemimpin kaum muslimin menyatakan sahnya kepemilikan mereka atas tanah, hak itu dianggap sah dan benar. Namun, mereka harus membayar pajak dan tanah. Jika tidak mau membayarnya, tanah itu harus diserahkan kepada kaum muslimin untuk dibangun. Hal ini jika negeri mereka dibebaskan kaum muslimin dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan perang.
Kesembilan belas, jika orang kafir itu termasuk ahlul harbi (wajib diperangi), mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki maupun wanita, selama belum ada perjanjian damai dengan mereka.
Sumber: Al-Madkhal li dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan

Hukum-Hukum al-Wala' wa al-Bara'



Hukum-Hukum al-Wala' wa al-Bara'


Al-wala' wa al-bara' mempunyai konsekuensi hukum yang sangat banyak. Setiap zaman terkadang muncul berbagai fenomena al-wala' wa al-bara' yang berbeda dengan zaman sebelumnya. Karena itu, hukum harus dijelaskan berdasarkan dalil-dalil syariat Islam. Dalam kaitan ini, kami akan membatasi penjelasan pada beberapa hal saja: hukum bersesuaian dengan orang kafir, hukum melakukan perjalanan ke negeri kafir, hukum bergaul dengan orang kafir, dan perbedaan antara akidah al-wala' wa al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.
Hukum Bersesuaian dengan Orang Kafir

Kaitannya dengan orang kafir, kaum muslimin dihadapkan pada tiga kondisi. Pertama, bersesuaian dengan mereka secara lahir dan batin. Ini menyebabkan pelakunya menjadi kafir dan dinyatakan keluar dari Islam secara 'ijma (kesepakatan ulama).

Kedua, bersesuaian dengan mereka secara batin saja. Berdasarkan ijma, yang ini juga menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Karena, ia merupakan nifaq besar yang membuatnya keluar dari Islam.
Ketiga, bersesuaian dengan mereka secara lahir saja. Kondisi ini ada dua jenis.

  1. Mereka melakukan itu karena adanya intimidasi fisik yang sampai pada tahap pembunuhan. Dalam kondisi demikian, selama hanya mengucapkan dengan lisan, sedangkan hatinya tetap penuh dengan iman, pelakunya tidak dianggap kafir meskipun ia mengucapkan kata-kata kufur. Allah Taala berfirman yang artinya, "Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (An-Nahl:106).
  2. Mereka melakukannya secara sukarela karena tujuan duniawi, seperti ambisi berkuasa, memperoleh kedudukan, popularitas, dan sebagainya. Hal ini menjadikan pelakunya kafir. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang jenis kekufurannya. Mereka ada yang menghukuminya dengan kufur besar yang menyebabkan sang pelaku keluar dari Islam, sebagaimana firman Allah, "Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (An-Nahl: 107). Di sini Allah Taala menyatakan mereka kafir karena mendahulukan kehidupan dunia daripada akhirat. Ada pendapat kedua yang mengategorikan perbuatan ini sebagai kufur kecil, yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dasar pendapat ini adalah perbedaan antara muwalaah dan tawalli. Perbuatan ini termasuk jenis tawalli sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kufur besar. Namun, menurut Dr. Ibrahim al-Buraikan, yang terkuat adalah pendapat yang pertama berdasarkan ayat yang telah disebutkan.

Sumber: Al-Madkhal li dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan

Hak-Hak al-Bara'


Hak-Hak al-Bara'


Adapun hak-hak al-bara' adalah sebagai berikut. Pertama, membenci syirik, kufur, penganut-penganutnya, dan senantiasa menyimpan rasa permusuhan terhadap mereka, sebagaimana Ibrahim telah menyatakan secara terang-terangan. Firman Allah SWT yang artinya, "Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: 'Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah, tetapi (aku menyembah) Tuhan yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku'." (Az-Zukhruf: 26 -- 27).
"Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: 'Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiranmu) dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja'." (Al-Mumtahanah: 4).
Kedua, tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dan selalu membenci mereka. Firman Allah SWT, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhku dan musuhmu sebagai teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena kasing sayang...." (Al-Mumtahanah: 1).
Ketiga, meninggalkan negeri-negeri kafir dan tidak bepergian ke sana, kecuali untuk keperluan darurat dan dengan kesesanggupan memperlihatkan syiar-syiar agama dan tanpa pertentangan. Sabda Rasulullah saw. yang artinya, "Aku melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap setiap muslim yang bermukin di antara kaum musyrikin." (HR Abu Daud).
Keempat, tidak menyerupai mereka pada apa yang telah menjadi ciri khas mereka dan masalah dunia (seperti gaya makan dan minum) dan agama (bentuk syiar-syiar agama mereka). Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka." (HR Abu Daud).
"Berbedalah dengan orang-orang musyrik, tipiskanlah kumis kalian dan lebatkanlah janggut kalian." (HR Al-Bukhari).
Kelima, tidak memuji, membantu, dan menolong orang-orang kafir dalam menghadapi kaum muslimin.
Keenam, tidak meminta banuan dan pertolongan dari orang-orang kafir, dan menjadikan mereka sebagai sekutu-sekutu yang dipercaya menjaga rahasia dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penting. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (Ali Imran: 118).
Ketujuh, tidak terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka, juga tidak memberi ucapan selamat. Sebagian ulama menafsirkan kalimat syahadatuz zuur pada QS Al-Furqan ayat 72 dengan arti menyaksikan hari-hari raya orang kafir. (Dari riwayat Ibnu Abbas, Tafsir al-Qurthubi).
Kedelapan, tidak memohon ampunan bagi mereka dan juga tidak merasa kasihan terhadap mereka. Firman Allah SWT, "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam." (At-Taubah: 113).
Kesembilan, tidak bersahabat dan meninggalkan majelis mereka. Firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan...." (Huud: 113).
Kesepuluh, tidak berhukum (tahakum) kepada mereka dalam menyaksikan perkara, tidak setuju dengan putusan mereka serta meninggalkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah SWT, "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (Al-Maidah: 44).
Kesebelas, tidak berbasa-basi dan bercanda dengan mereka dengan merugikan agama. Firman Allah SWT, "Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak, lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)." (Al-Qalam: 9).
Kedua belas, tidak menaati arahan dan perintah mereka. Firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi." (Ali Imran: 149).
Ketiga belas, tidak mengagungkan orang kafir dengan perkataan atau perbuatan, sebab bagaimana mungkin orang yang dihinakan Allah, kita hormati, Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kamu berkata kepada seorang munafik, 'Tuan,' karena seandainya ia benar tuan, sungguh kamu telah membuat Allah Azza wa Jalla murka." (HR Ahmad). Orang kafir dalam kaitan ini tentu lebih utama.
Keempat belas, tidak memulai salam waktu berjumpa dengan mereka. Sabda Rasulullah saw., "Janganlah kamu memulai dengan salam terhadap orang-orang Yahudi atau Nasrani, maka jika kamu melihat salah seorang di antara mereka di jalanan, maka deseklah ia ke tepi yang paling sempit." (HR Muslim). Kecuali, jika ada orang-orang muslim di tengah orang-orang kafir, maka hendaklah ia memberi salam, sebagaimana diriwayatkan muslim dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah saw. melewati suatu majelis yang di dalamnya bercampur-baur antara Yahudi dan muslim, maka ia pun memberi salam kepada mereka. (HR Bukhari).
Kelima belas, tidak duduk bersama mereka ketika membuat pelecehan terhadap agama. Firman Allah SWT, "Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena, sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka." (An-Nisa: 140). (Katib).
Sumber: Al-Madkhal li Dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhai Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan

Hak-Hak al-Wala'


Hak-Hak al-Wala'


Seorang mukmin dalam wala' dan barra' harus senantiasa memenuhi hak-hak yang merupakan konsekuensi dari sikap wala' dan barra'nya.
Jika ia berwala', ada hak-hak wala' yang harus ia penuhi. Pertama, hijrah: yaitu hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim, kecuali bagi orang yang lemah, atau tidak dapat berhijrah karena kondisi geografis dan poliik kontemporer yang tidak memungkinkan. Allah swt berfirman yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab, 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).' Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak mereka yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (An-Nisaa': 97 -- 99).
Kedua, membantu dan menolong kaum muslimin dengan lisan, harta, dan jiwa di semua belahan bumi dan dalam semua kebutuhan, baik dunia maupun agama. Allah SWT berfirman yang artinya, "(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberkan pertolongan kecuali kepada kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka." (Al-Anfaal: 72).
Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, "Orang mukmin terhadap orang mukmin yang lain bagaikan bangunan yang sebagian menyangga sebagian yang lain." (HR Bukhari Muslim). "Tolonglah saudaramu, dalam keadaan menganiaya atau dianiaya." (HR Bukhari dari Anas dan Muslim dari Jabir). "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak menganiaya, tidak meremehkanya, tidak menyia-nyiakannya, dan tidak menyerahkannya (kepada musuh)." (HR Muslim dari Salim dari bapaknya).
Ketiga, terlibat dalam harapan-harapan dan kesedihan-kesedihan kaum muslimin. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta, kekompakan, dan kasih sayang sesama mereka bagaikan satu tubuh, jika salah satu anggotanya mengeluh sakit, maka seluruh anggota tubuh juga ikut menjaga dan begadang." (HR Bukhari dan Muslim). Termasuk dalam hal ini adalah mengangatkan, memberitakan, dan menyebarkan masalah-masalah yang mereka hadapi kepada segenap kaum muslimin.
Keempat, hendaklah ia mencintai bagi kaum muslimin apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri, baik berupa kebaikan maupun menolak keburukan. Ia wajib menasihati mereka, tidak menyombongkan diri dan atau mendendam terhadap mereka. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga ia mencintai saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri." (HR Bukhari Muslim dari Anas).
Kelima, tidak mengejek, mencaci, dan berghibah serta menyebarkan namimah (berita yang menyebabkan permusuhan) terhadap kaum Muslimin. Allah SWT berfirman yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (Al-Hujurat: 11 -- 12).
Keenam, mencintai kaum muslimin dan berusaha untuk selalu berkumpul bersama mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Adalah suatu keniscayaan bagiku mencintai orang-orang yang saling menziarahi." (HR Ahmad dari Abu Muslim al-Khalani). "Ikatan iman yang paling kuat adalah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah." (HR Tabhrani dari Ikrimah). Allah SWT berfirman, "Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini." (Al-Kahfi: 28).
Ketujuh, melakukan apa yang menjadi hak-hak kaum muslimin seperti menjenguk yang sakit atau mengantar jenazah, tidak curang dalam bergaul dengan mereka, tidak memakan harta mereka dengan cara batil dan lainnya. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka dia bukan dari (golongan) kami." (HR Muslim dari Abi Hurairah). "Hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain ada enam: bila kamu melihatnya berilah salam padanya, jika ia sakit jenguklah ia, jika ia mai hantarkanlah jenazahnya." (HR Muslim).
Kedelapan, bersikap lemah-lembut terhadap kaum muslimin dan mendoakan serta memohonkan ampun bagi mereka. Allah SWT berfirman, "Barangsiapa tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi." (HR Bukhari Muslim). "Bukanlah dari (golongan) kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua di antara kami dan tidak menyayangi yang lebih mudan di antara kami." (HR Tirmidzi).
Kesembilan, menyuruh mereka kepada yang makruf dan mencegah mereka dari kemunkaran serta menasihati mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Agama itu adalah nasihat." Mereka bertanya, "Untuk siapa ya Rasululla?" Beliau menjawab, "Untuk Allah dan Rasul-Nya dan pemimpin serta masyarakat umum kaum muslimin." (HR Muslim dari Abu Ruqayah). "Barang siapa di antara kamu yang melihat kemunkaran hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika ia tidak sanggup maka hendaklah dengan lisannya, jika ia tidak sanggup maka hendaklah dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman." (HR Muslim).
Kesepuluh, tidak mencari-cari aib dan kesalahan kaum muslimin serta membeberkan rahasia mereka kepada musuh-musuh mereka. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mencari-mencari kesalahan mereka...." (Al-Hujurat: 12).
Kesebelas, memperbaiki hubungan di antara kaum Muslimin. Allah SWT berfirman, "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya." (Al-Hujurat: 9).
Keduabelas, tidak menyakiti mereka. Sabda Rasulullah yang artinya, "Orang muslim itu ialah orang yang kaum muslimin selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya." Maksudnya, dari perkataan dan perbuatannya. (HR Bukhari dari Ibnu Umar dan Muslim dari Ibnu Juraij).
Ketigabelas, bermusyawarah dengan mereka. Firman Allah SWT, "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (Ali Imran: 159). Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang dimintai musyawarah itu adalah orang yang dipercaya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Kempat belas, bersifat ihsan dalam perkataan dan perbuatan. Firman Allah SWT, "Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195). Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu." (HR Muslim).
Kelimabelas, bergabung dengan jamaah mereka dan tidak terpisah dari mereka. Firman Allah SWT, "Berpegang teguhlah kamu kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Ali Imran: 103). Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan jamaah sejengkal saja, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah." (HR Bukhari dari Anas dan Muslim dari Ibnu Abbas).
Keenambelas, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al-Maidah: 2). (Katib)
Sumber: Al-Madkhal Lidiraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan

Al-Wala' wa al-Barra' (Loyalitas dan Berlepas Diri)


Al-Wala' wa al-Barra' (Loyalitas dan Berlepas Diri)


Konsekuensi dari ikrar dua kalimat syahadah adalah sikap al-wala' wa al-barra'. Al-Wala' berarti loyalitas. Tinjauan etimologi kata ini merujuk kepada rumpun asal kata waw, lam, dan ya, yang mempunyai pengertian 'dekat'. Dari rumpun asal kata tersebut, berkembang menjadi beberapa istilah yang kesemuanya bermuara pada satu benang merah: kedekatan. Ketika muncul dalam bentuk subjek, ia bisa berarti pelindung, penolong, pemimpin, atau kawan setia. Loyalitas menyiratkan makna dekat.
Adapun barra' berarti berlepas diri. At-Taubah: 1, Az-Zukhruf: 26, Mumtahanah: 4, dan Al-Qamar: 43 menyebutkan makna itu.
Wala' dan barra' adalah sikap yang harus diambil oleh setiap muslim setelah ia mengucapkan syahadatain. Ia loyal kepada Islam, yang berarti taat kepada seluruh ajarannya, dan menjadi pelindung dari semua gangguan yang menerpanya. Dan, ia berlepas diri dari semua hal kontra syahadatain, baik berupa wacana ataupun perbuatan nyata.
Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam risalahnya menjelaskan bahwa tauhid (pengesaan Allah) tidak akan dapat tercapai kecuali dengan berlepas diri dari kemusyrikan dan memutuskan hubungan dengan orang musyrik, baik lahir maupun batin.
Allah SWT secara tegas memerintahkan hal tersebut kepada para rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, seraya memuji mereka yang melakukan tindakan itu. Ada sekitar 12 ayat merujuk kepadanya, antara lain Al-An'am: 14, 78 -- 79, Az-Zukhruf: 26, Al-Baqarah: 135, An-Nahl: 120, 123.
Pengertian wala' dan barra' mengandung suatu aksioma bahwa sebuah cinta dan benci timbul semata-mata karena agama. Seorang muslim akan mencintai dan melindungi saudaranya yang muslim karena 'keislamannya', bukan kedekatan keluarga atau tempat tinggal. Pun, ketika ia membenci orang kafir atau musyrik. Hal demikian disebabkan kekufuran, kemusyrikan, dan kebencian orang itu terhadap Islam, meski ia termasuk orang tua atau saudaranya. "Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka." (Al-Mujadilah: 22).
Maka, jika kemudian seorang muslim membela dan melindungi orang-orang kafir atau musyrik, lalu malah membenci dan memusuhi saudaranya sesama muslim, kita wajib mempertanyakan keislamannya. Demikian halnya ketika ia lebih mempercayai orang-orang kafir/musyrik untuk menjadi penolongnya. Bukankah Allah SWT telah berfirman, "Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allah)." (Al-Maidah: 55). Malah, perbuatan itu dapat menyebabkan kekukufuran. "Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (Al-Maidah: 51).
Adapun menjalin hubungan yang tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah agama, tidak termasuk dalam konsekuensi wala' dan barra' yang mesti dipenuhi. Namun, hal itu dapat mengurangi kesempurnaan bertauhid dan bisa jadi mendorong pelakunya kepada situasi yang bertentangan dengan konsekuensi wala' dan barra'.
Pendapat Syekh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab mungkin perlu diperhatikan. Ia mengatakan, "Seorang muslim wajib meyakini bahwa Allah SWT mengharuskannya berkonfrontasi dengan orang-orang musyrik dan tidak menjalin persahabatan dengan mereka. Allah mengabarkan bahwa hal itu sebagai bagian dari syarat-syarat iman. Dan, keimanan akan hilang dari seseorang yang berkasih sayang dengan penentang Allah dan Rasul-Nya, meski ia masih kerabatnya. Ini merupakan realisasi dan konsekuensi dari makna la ilaaha illallaah. Allah tidak menuntut kita untuk berlarut-larut dalam membahasnya. Yang Ia minta hanya agar kita tahu dan yakin bahwa Ia telah memerintahkan hal itu kepada kita, dan kita wajib melaksanakannya. Bila seseorang melaksanakannya, niscaya mendapatkan kebaikan dan akan bertambah kebaikannya."
Insya Allah kita akan melanjutkan serial pembahasan wala' dan barra' pada edisi selanjunya. (Katib).
Sumber: Al-Jahl bi Masailil I'tiqad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy

Hukum Orang yang Keliru dalam Memahami Berbagai Macam Syirik karena Ketidaktahuannya


Hukum Orang yang Keliru dalam Memahami Berbagai Macam Syirik karena Ketidaktahuannya


Terdapat perbedaan yang cukup tajam di antara masing-masing orang dalam memahami agama Islam ini. Penyebabnya banyak sekali, tetapi sebab yang paling berpengaruh adalah lingkungan tempat dia tinggal. Selain itu, ada sebab yang lain lagi yaitu perbedaan tingkat SDM masing-masing orang.
Kemudian, setelah itu muncul kekeliruan yang dilakukan oleh mereka sebagai dampak dari kesamaran yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari jalan yang lurus yang terdiri dari orang-orang yang menggunakan ilmunya untuk kezaliman dan permusuhan, yang mereka memposisikan dirinya sebagai penyeru kebid'ahan, penyimpangan, dan penumpas agama yang benar dan penganutnya. Tetapi, sebagaian dari mereka yang melakukan kekeliruan itu disebabkan oleh pemahamannya yang keliru dan mengikuti para syekh (guru). Padahal, guru-gurunya itu salah, sehingga hal itu menimbulkan malapetaka bagi diri mereka dan bagi orang awam yang mengikutinya.
Sebagian besar penyebab timbulnya kemusyrikan itu adalah ketidaktahuan tentang rincian sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT, berupa keikhlasan dalam beribadah, dan penyebabnya bukanlah adanya keinginan untuk menyembah selain Allah, atau adanya keyakinan bahwa sesuatu selain Allah itu berhak untuk disembah selain menyembah Allah. Misalnya, seandainya penyembah berhala itu ditanya, mengapa dia menyembah berhala? Maka, dia akan menjawab, "Karena berhala-berhala itu dapat mendekatkan diri kepada Allah," sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang musyrik pada masa Rasulullah saw. Seandainya ada seorang muslim di kalangan orang awam yang melakukan kekeliruan, sehingga menganggap perbuatan syirik itu sebagai ibadah, lalu ditanyakan kepadanya, mengapa kamu menyembah kuburan? Maka dengan serta merta dia akan menjawab, "Aku berlindung kepada Allah dari beribadah kepada selain Allah, dan dengan cepat akan mengucapkan 'Laa Ilaaha Illallahu, Muhammadur Rasuulullahi'."
Perbuatan yang terakhir ini merupakan sesuatu yang lazim terjadi di kalangan umat Islam yang mengaku bertauhid dan membebaskan diri dari ibadah kepada selain Allah. Hal ini merupakan sesuatu yang membedakan dari penyembah berhala sebelum masa kenabian Muhammad saw. yang secara tegas menolak ketauhidan, melakukan kemusyrikan, dan membagi-bagi ibadah antara Allah dengan berhala-berhala.
Dengan demikian, hukuman yang harus ditetapkan kepada mereka yang melakukan kekufuran karena kekeliruan dalam memahami berbagai macam kemusyrikan termasuk sesuatu yang tidak boleh ditetapkan secara serampangan, melainkan harus ditetapkan secara teliti dan saksama, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, dan tidak adanya hal-hal yang menghalangi untuk ditetapkannya hukuman tersebut. Yaitu, tidak boleh mengabaikan kemestian yang bersifat umum yang menjadi tuntunan dari ketauhidan (yang dapat memelihara darah dan harta) yang ditetapkan melalui ucapan dua kalimat syahadat, di sela-sela kekeliruan yang dilakukan oleh pelakunya karena merasa samar dalam memahami perbuatannya yang bertentangan dengan kemestian yang bersifat umum dari ketauhidan itu. Bahkan, kekeliruan dalam memahami perbuatan yang bertentangan dengan perbuatan yang disyariatkan itu muncul dalam hatinya. Oleh karena itu, yang paling penting dalam menetapkan hukumannya adalah hilangnya kesamaran dalam memahami suatu dalil.
Sebab-Sebab yang Menghalangi Ditetapkannya Hukuman Kafir terhadap Orang yang Keliru dalam Melakukan Suatu Perbuatan yang Dikategorikan sebagai Perbuatan Syirik
1. Ketidaktahuan yang disebabkan karena baru masuk Islam, atau karena hidup di daerah pedalaman yang sangat jauh dari sentuhan ilmu pengetahuan.
Dari Abu Waqi' al-Laitsi r.a. seraya berkata, "Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Hunain, dan termasuk orang yang baru terbebas dari kekufuran (mereka masuk Islam pada masa Fathu Makkah/Penaklukan kota Mekah) lalu beliau menjelaskan, 'Kami melewati sebuah pohon, maka kami berkata, 'Wahai Rasulullah saw., jadikanlah bagi kami tempat bergantung sebagaimana mereka (orang-orang kafir) memiliki tempat bergantung, di mana pada waktu itu orang-orang kafir memiliki sebuah pohon yang digunakan sebagai tempat i'tikaf oleh mereka, dan dijadikan sebagai tempat menggantungkan senjata mereka, di mana pohon tersebut biasa mereka sebut sebagai pohon yang memiliki tempat bergantung.' Ketika Kami mengatakan hal tersebut kepada Nabi saw., maka beliau dengan serta merta bersabda, 'Allahu Akbar, Demi Zat yang mengusai diriku, perkataanmu itu sama seperti yang dikatakan Bani Israel kepada Musa, 'wahai Musa, buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala), sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala).' Lalu Musa menjawab: 'Sesungguhnya kami ini adalah kaum yang mengetahui (sifat-sifat Tuhan).' Maka, akankah kamu melakukan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang sebelummu'."
Hadis tersebut menunjukkan beberapa permasalahan: pertama, mereka itu termasuk para sahabat yang baru masuk Islam, yakni mereka masih memiliki keimanan dan ketauhidan yang bersifat umum. Hal ini nampak sekali dari perkataan mereka yang mengatakan bahwa mereka itu termasuk orang yang baru terlepas dari kekufuran. Karena itulah, mereka dimaafkan karena ketidaktahuannya tentang sesuatu yang harus mereka tuntut. Kedua, tuntutan mereka itu mengandung kemusyrikan. Karena itulah, Nabi saw. bersumpah bahwa apa yang mereka tuntut itu sama dengan sesuatu yang dituntut oleh Bani Israel dari Nabi Musa as, tetapi mereka tidak dihukumi kafir dengan melakukan perbuatan itu. Karena, mereka termasuk orang-orang yang baru terlepas dari kekufuran, dan belum sampai kepada mereka penjelasan tauhid yang dapat menghindarkan mereka dari perbuatan syirik tersebut. Ketiga, adanya ketetapan hati untuk tetap melaksanakan perbuatan syirik setelah dia mengetahui dalil yang menunjukkan akan kekufurannya. Sekiranya dia bersikukuh melakukan perbuatan syirik, padahal dia telah dilarang dan telah dijelaskan kepadanya bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan syirik, tetapi dia tidak menghentikannya, maka orang yang demikian dihukumi sebagai orang kafir. Sedangkan menghentikan perbuatan syirik dengan cara memenuhi tuntutan dalil yang menjelaskannya menjadi sebab tidak ditetapkannya hukuman kafir kepadanya.
Kisah ini mengandung pelajaran yang sangat berharga, karena seseorang muslim, bahkan seorang ulama sekalipun, terkadang terjerumus ke dalam perbuatan syirik, dan dia tidak menyadari bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan syirik. Oleh karena itu, betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan perlunya membebaskan diri dari kebodohan. Pelajaran lainnya adalah bahwa seorang muslim yang berijtihad jika mengeluarkan perkataan yang mengandung kekufuran, sementara dia tidak menyadarinya, dan dia diingatkan tentang hal itu, lalu dia bertobat seketika, maka dia tidak dihukumi sebagai orang kafir. Seperti perkataan yang dikemukan oleh Bani Israel dan mereka para sahabat yang telah mengajukan tuntutan kepada Nabi saw.
Imam Ibnu Hazm r.a. berkata mengenai sebagian pengertian hadis tersebut di atas, "Dalam hadis itu dijelaskan tentang pengampunan yang diberikan kepada orang yang belum tahu, di mana dia tidak dihukumi keluar dari agama Islam karena melakukan suatu perbuatan yang apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang alim yang telah mengetahui dalilnya, maka dia akan dihukumi sebagai orang kafir. Karena, mereka yang pandai berbicara itu telah mendustakan Nabi saw., sementara membohongi Nabi saw. itu termasuk kekufuran menurut kesepakatan para ulama, tetapi karena ketidaktahuan mereka dan mereka itu termasuk orang-orang Arab pedalaman (Baduwi), maka perbuatan yang telah mereka lakukan dimaafkan karena ketidaktahuannya, sehingga mereka tidak dihukumi sebagai orang-orang kafir."
Ibnu Taimiyyah berkata, "Banyak sekali manusia yang hidup pada tempat dan masa yang jauh dari sentuhan ilmu kenabian, dan tidak ada orang yang menyampaikan sesuatu yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, yaitu Alquran dan hadis, sehingga mayoritas di antara mereka tidak mengetahui sesuatu yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, dan tidak ada orang yang menyampaikannya. Apabila dia mengingkari suatu hukum, maka dia tidak dapat dihukumi dengan orang kafir. Oleh karena itu, para imam telah sepakat bahwa orang yang hidup di daerah pedalaman yang jauh dari orang lain dan orang yang beriman, sementara dia sendiri termasuk orang yang baru masuk Islam, lalu dia mengingkari suatu hukum yang sudah jelas dan periwayatannya bersifat mutawatir, maka orang tersebut tidak dapat dihukumi sebagai orang kafir, sehingga dia mengetahui apa yang telah dibawa oleh Rasululah saw. Sebagaimana hal ini disinyalir dalam suatu hadis: "Akan datang kepada manusia suatu masa di mana mereka tidak mengetahui hukum salat, zakat, puasa, dan haji, kecuali kakek-kakek dan nenek-nenek yang sudah lanjut usia, sehingga mereka berkata, 'Kami mendapati bapak-bapak (nenek moyang) kami mengucapkan, 'Laa Ilaaha Illahu'." Kemudian Hudzaifah bin al-Yamaan berkata, "Apa manfaat dari kalimat 'Laa Ilaaha Illalhu' bagi mereka? Beliau menjawab, "Sesuatu yang dapat menyelamatkan mereka dari neraka." (Katib).
Sumber: Al-Jahl bi Masailil I'tiqad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy

Ketentuan Mengafirkan Orang yang Melakukan Kemusyrikan


Ketentuan Mengafirkan Orang yang Melakukan Kemusyrikan


Tidak diragukan lagi bahwa banyak umat Islam, khususnya orang-orang awam, melakukan kemusyrikan, sehingga masing-masing memiliki tingkatan keislaman dan keimanan tertentu. Hal itu didasarkan bahwa agama Islam telah menetapkan seseorang sebagai muslim dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, yang diucapkan dengan penuh keyakinan, dan adanya ketundukan yang disertai dengan tidak adanya penentangan terhadap keduanya, dengan suatu penentangan yang diperhitungkan menurut syara.
Dengan demikian, perlu adanya suatu ketetapan yang tegas dalam menetapkan hukuman terhadap seorang muslim mengenai batasan musyrik atau kafir, yang ketika menetapkan hukum tersebut diperlukan adanya penjelasan yang gamblang dan dalil yang pasti, mengingat orang yang melakukan kekufuran atau kemusyrikan itu tidak dapat ditetapkan secara pasti bahwa dia itu sebagai orang kafir atau orang musyrik, jika dia masih tetap memegang keislamannya, kecuali apabila telah memenuhi beberapa persyaratan dan tidak adanya hal-hal yang menghalangi untuk ditetapkannya hukuman tersebut. Karena itu, penetapan batasan pengafiran kepada seseorang karena melakukan kemusyrikan dipandang sangat penting sebelum diadakan pendalaman mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan orang-orang bodoh dan berbagai macam kemusyrikan yang dianggap samar bagi mereka.

  1. Jika seorang muslim melakukan perbuatan syirik yang dapat membatalkan dasar ketauhidan, pokok agama, atau perjanjian yang bersifat umum, seperti dia meyakini kelayakan melakukan ibadah kepada selain Allah disamping beribadah kepada-Nya, atau melakukan ibadah kepada selain Allah, atau dia meyakini bahwa manfaat atau mudharat itu berasal dari kekuasaan selain kekuasaan Allah, atau berkeyakinan bahwa selain Allah turut serta dalam mengatur alam ini, dia dihukumi sebagai orang yang melakukan kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah SWT secara mendasar. Karena, keyakinan semacam ini telah menghilangkan salah satu persyaratan dalam pengucapan dua kalimat syahadat, yaitu tidak adanya sesuatu penghalang untuk ditetapkannya hukum tersebut yang dapat dipertimbangkan menurut syara'. Karena, ikrar (pengakuan) yang mengandung nilai ketauhidan itu menuntut adanya pembebasan diri secara total dari ibadah kepada selain Allah. Maka, bagaimana mungkin dia dapat membebaskan dirinya dari kemusyrikan secara total, sementara dia memiliki keyakinan seperti keyakinan tersebut di atas.
    Selanjutnya, bahwa keyakinan akan adanya sesuatu yang patut disembah selain Allah, disamping memiliki keyakinan bahwa Allah Tuhan yang patut disembah, termasuk sesuatu yang tidak boleh dianggap sepele oleh manusia, baik karena ketidaktahuannya, kesamaran, atau karena yang lainnya, yang dianggap bertentangan dengan dasar ketauhidan. Karena itu, tidak mungkin berasumsi adanya seorang muslim yang melakukan kemusyrikan di atas karena ketidaktahuannya tentang masalah tersebut. Oleh karena itu, tidak mungkin menganggap perbuatan itu dilakukan karena ketidaktahuannya, sehingga patut diberikan toleransi, padahal dia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan dasar ketauhidan dan dilakukan dengan penuh keyakinan.
    Adapun sebagaian perbuatan syirik yang lainnya yang termasuk kepada rincian dari perbuatan syirik yang mesti dihindari oleh seorang muslim. Akan tetapi, kemudian dia melakukannya karena beberapa sebab: yang terpenting adalah ketidaktahuannya, kesamaran, kekeliruan yang dilakukan oleh ulama yang sesat, dan kurangnya ilmu yang bersumber dari Nabi saw. Jika demikian, hal itu harus diperbaiki dan dibetulkan.
    Bertitik tolak dari kenyataan tersebut di atas, maka ketika para ulama membatasi ketentuan pemberian maaf yang disebabkan adanya kesamaran, sudah semestinya untuk membatasi pengertian kesamaran itu sendiri, yaitu kesamaran yang tidak berkaitan dengan masalah pokok agama (ketauhidan). Yakni, melakukan ibadah hanya kepada Allah SWT semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Karena itulah, maka mendekatkan diri kepada para wali dan orang-orang yang saleh bukanlah termasuk kesamaran yang dapat dimaafkan. Karena, mereka menganggap adanya sesuatu yang patut disembah selain Allah. Sedangkan kesamaran lainnya dapat dimaafkan, yaitu kesamaran yang mengandung ketentuan yang dapat menjadikan kesamaran tersebut sebagai bagian dari kesamaran yang dapat dimaafkan.
    Syekh Abdul Lathif bin Abdur Rahman menjelaskan tentang pentingnya mentauhidkan Allah dalam beribadah, dan dia tidak memaafkan kesamaran yang terjadi di dalamnya, "Seandainya seseorang tidak menemukan dalil selain dalil yang telah ditetapkan oleh orang yang menyembah para wali dan orang-orang saleh yang berhubungan dengan masalah ketuhanan, keesaan, penciptaan, dan pengaturan Allah SWT, maka hal itu sudah cukup sebagai dalil untuk membatalkan kesamaran, yang dapat membuka kesamaran tersebut sebagai suatu perbuatan munkar bagi orang yang berpaling dari-Nya dan tidak mengamalkan tuntutan-Nya untuk melakukan ibadah kepada Allah semata dengan tidak menyekutukan-Nya. Oleh karena itu, orang-orang Arab jahiliyah dihukumi sebagai orang-orang musyrik karena telah jelasnya dalil-dalil dan bukti-bukti yang menjelaskan kesamarannya. Pada umumnya setiap orang musyrik akan mengemukakan kesamaran yang mendorongnya kepada kekufuran dan kemusyrikannya. Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: 'Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidakmempersekutukan-Nya'." (Al-An'am: 148). Allah SWT berfirman, "Dan berkatalah orang-orang musyrik: 'Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia'." (An-Nahl: 35). Kesamaran yang mereka kemukakan adalah kesamaran yang dikaitkan dengan takdir, sehingga mereka mengembalikan urusan dan kemampuannya yang bersifat alami kepada kehendak Allah SWT. Kesamaran mereka yang demikian tidak dapat dimaafkan dalam kaitannya dengan perbuatan syirik dalam beribadah kepada Allah SWT.
    Oleh karena itu, orang-orang yang melaksanakan ibadah kepada selain Allah yang disertai dengan keyakinan bolehnya melaksanakan ibadah kepada selain-Nya, dengan gambaran apa yang dilakukannya adalah suatu ibadah bukan yang lain sebagaimana yang diyakini orang-orang bodoh yang menyebutnya dengan sebutan selain ibadah, seperti sebutan mengagungkan, mencintai, atau mengharagai, maka orang yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah termasuk orang Islam, dan perbuatnnya itu tidak dapat dimaafkan. Walaupun dia beralasan dengan ketidaktahuan atau alasan lainnya yang dapat dimaafkan. Karena, dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk perbuatan kafir telah sampai kepadanya dengan diikrarkannya dua kalimat syahadat.
  2. Mengetahui bahwa syirik itu dapat menghapus segala ketauhidan dari segala sisinya, tetapi kemudian dia memuji dan menganggapnya sebagai kebaikan.
    Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullahu berkata, "Ketahuilah bahwa aku akan memberitahukan tentang empat perkara, di mana yang ketiganya adalah ditetapkannya hukuman kafir bagi orang yang sudah jelas baginya bahwa tauhid itu merupakan ajaran agama Allah dan Rasul-Nya, lalu dia membencinya dan memalingkan manusia darinya, dan menentang orang yang membenarkan kerasulan, dan orang yang mengetahui kemusyrikan dan mengingkari kerasulan Rasulullah saw., dan dia melakukan perbuatan tersebut siang dan malam, bahkan dia memujinya dan memperkenalkannya kepada manusia sebagai kebaikan, dan menganggap orang yang melakukannya tidak bersalah, karena mereka termasuk kelompok terbesar. Adapun sesuatu yang telah didesas-desuskan oleh para musuh tentang pendapatku yang mengatakan bahwa aku menghukumi kafir berdasarkan prasangka dan mengafirkan orang yang menolong orang kafir, atau mengafirkan orang bodoh yang tidak mengetahui dalilnya, itu merupakan kebohongan yang sangat besar, di mana mereka bertujuan untuk memalingkan manusia dari agama Allah dan Rasul-Nya." Selanjutnya, beliau berkata, "Akan tetapi, kami menghukumi kafir orang yang meyakini kebenaran agama Allah dan Rasul-Nya, tetapi kemudian dia menentangnya dan memalingkan manusia darinya. Demikian juga, kami menghukumi kafir orang yang menyembah berhala setelah dia mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan ajaran agama orang-orang musyrik, dan dia memperkenalkannya kepada manusia sebagai perbuatan baik."
  3. Berketetapan hati untuk menentangnya walaupun sudah sangat jelas dalilnya.
    Jika seseorang melakukan perbuatan syirik karena kebodohan (ketidaktahuannya) atau karena kesamaran, lalu dia diingatkan bahwa perbuatannya itu salah dan termasuk perbuatan syirik atau kufur, sehingga dia mengetahui bahwa perbuatannya itu dapat menghapus ketauhidan, dan orang yang memberitahukannya itu adalah seorang ulama atau seorang da'i yang konsisten dalam mengamalkan ilmu dan akidahnya, dengan menunjukkan dalil yang menunjukkan kesalahan dari perbuatannya, dia dihukumi sebagai orang kafir. Sebagaimana Syekh Abdul Lathif bin Abdur Rahman berkata, "Pemberitahuan yang dilakukan oleh seorang ulama kepada orang-orang bodoh tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang memperkokoh bangunan Islam, pokok-pokok keimanan, nas-nas (teks-teks) hukum yang sudah pasti, dan masalah-masalah yang disepakati para ulama, sehingga masalah itu merupakan dalil menurut para ulama dan diberitahukan secara rinci tentang hukum-hukum itu kepadanya, baik hukum riddah (kemurtadan) maupun hukum-hukum yang lainnya, apabila dia mengingkarinya dapat dihukumi sebagai orang kafir."
    Jika seseorang yang melakukan penyimpangan tersebut di atas berketetapan hati untuk tetap melakukan perbuatan syiriknya, atau berpaling dari dalil yang menjelaskannya, maka orang tersebut dihukumi sebagai orang kafir. Inilah pendapat yang dikemukakan para ulama, dan mereka menjelaskannya dalam pembahasan hukum-hukum pengafiran dan lainnya dan tidak ada alasan untuk memaafkan seseorang yang melakukan penentangan setelah disampaikan kepadanya dalil yang menunjukkan kekufurannya.
    Adapun dalil-dali yang menunjukkan persoalan tersebut banyak sekali. Di antaranya, firman Allah SWT, "? dan Kami tidak mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (Al-Isra': 15), firman Allah SWT, "Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga neraka itu bertanya kepada mereka: 'Apakah belum pernah datang kepadamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?' Mereka menjawab: 'Benar ada, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, maka Kami mendustakannya dan kami katakan, 'Allah tidak menurunkan sesuatu apa pun,' kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar." (Al-Mulk: 8 -- 9). Selain ayat tersebut, masih banyak lagi ayat yang lainnya yang menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berhak mendapatkan siksaan setelah mereka berpaling dari dalil yang bersumber dari Allah dan para rasul-Nya, dan mereka berketapan hati untuk berada dalam kekufuran dan kesesatan.
    Dengan demikian, adanya keputusan para ulama yang menetapkan hukuman pengafiran orang yang melakukan perbuatan syirik, dikaitkan dengan telah sampainya dalil, maka bagi orang yang belum sampai kepadanya suatu dalil tidak dapat dihukumi sebagai orang kafir. Bahkan, dia dimaafkan sampai mengetahui dan merasa jelas tentang dalil yang menjelaskan hal tersebut. Inilah masalah pokok yang diserukan agama Islam. Sedangkan yang sudah sampai kepadanya suatu dalil syari'at, lalu dia menentangnya dan berketetapan hati untuk melakukan kemusyrikan dan kekufuran, maka tidak ada cara lain selain menghukuminya sebagai orang kafir.
    Syekh Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu berkata, "Orang yang berketetapan hati melakukan ibadah kepada selain Allah, padahal ibadah itu hanya diperuntukkan bagi Allah semata, maka orang tersebut dihukumi sebagai orang kafir jika telah sampai kepadanya dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang mengingkarinya." Selanjutnya, beliau berkata, "Orang yang menentang sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan Alquran dan hadis, maka orang tersebut dapat dihukumi sebagai orang kafir, fasik, dan berdosa, kecuali apabila termasuk seorang mujtahid yang salah dalam ijtihadnya, dia tetap diberi pahala atas ijtihadnya, dan kesalahannya dapat diampuni. Demikian juga dapat dimaafkan, berkenaan dengan orang yang belum sampai kepadanya ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan sebagai dalil. Hal ini didasarkan kepada firman Allah SWT, "?dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (Al-Isra': 15). Sedangkan apabila telah sampai kepadanya dalil yang ditetapkan berdasarkan Alquran dan hadis, lalu dia menentangnya, dia termasuk orang yang berhak mendapatkan siksaan sesuai dengan perbuatannya, baik itu siksaan dengan cara dibunuh atau siksaan yang lainnya." Kemudian, berkenaan dengan orang yang mencium tanah dan tunduk kepada para Suekh (guru), maka beliau menjelaskan, "Orang yang menyakini bahwa perbuatan tersebut sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri), dan menganggapnya sebagai ajaran agama, maka orang tersebut dihukumi sebagai orang yang sesat lagi pendusta, dan wajib dijelaskan kepadanya bahwa perbuatan itu bukan ajaran agama dan tidak termasuk ke dalam ibadah. Akan tetapi, apabila dia berketetapan hati untuk tetap melakukannya, wajib diperintahkan kepadanya untuk bertobat, dan jika dia menolak, dia berhak untuk dibunuh."
(Katib).

Sumber: Al-Jahl bi Masailil I'tiqad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy

Syirik dan Fenomenanya


Syirik dan Fenomenanya


Ketika seluruh ibadah itu hanya diperuntukkan bagi Allah SWT semata dan menolak ibadah yang diperuntukkan kepada selain Allah SWT, maka inilah ajaran tauhid yang sebenarnya yang dibawa oleh para rasul, dari mulai Adam as sampai kepada Muhammad saw. Sedangkan lawannya adalah menyekutukan Allah SWT, yaitu memperuntukkan segala ibadah kepada selain Allah SWT di samping kepada Allah, atau diperuntukkan hanya kepada selain Allah SWT. Inilah perbuatan syirik yang pada umumnya dilakukan oleh orang-orang musyrik, yang menimbulkan pertentangan antara seluruh rasul dengan umatnya.
Syirik kepada Allah SWT itu dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, syirik besar. Yaitu, syirik yang dapat menafikan (meniadakan ketauhidan secara menyeluruh, yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam (murtad), dan mewajibkan pelakunya kekal di dalam neraka, apabila dia mati dalam keadaan syirik, karena Allah SWT tidak akan mengampuninya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya, "Sesungguhnya Allah itu tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat dosa yang besar." (An-Nisaa': 48).
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia. Dan Dia mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya." (An-Nisaa': 116).
"Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: 'Sesungguhnya Allah adalah al-Masih putra Maryam,' padahal al-Masih (sendiri) berkata: 'Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.' Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang yang zalim itu satu penolong pun." (Al-Maidah: 72). Dan, firman-firman Allah dalam ayat yang lain.
Dari Ibnu Mas'ud r.a. seraya berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang mati dalam keadaan mempersekutukan Allah dengan sesuatu, niscaya ia akan dimasukkan ke dalam neraka." Dan aku (Ibnu Mas'ud) berkata, "Orang yang mati dalam keadaan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu, niscaya dia akan dimasukkan ke dalam surga." (HR Bukhari).
Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata, "Seseorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah saw., apa yang dimaksud dengan dua hal yang pasti dipenuhi?' Kemudian, Rasulullah saw. Bersabda, "Barangsiapa mati dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, niscaya dia masuk surga. Dan barangsiapa mati dalam keadaan mempersekutukan Allah dengan sesuatu, niscaya dia masuk neraka." (HR Muslim).
Selain hadis tersebut di atas masih banyak hadis-hadis dan keterangan lainnya yang mengandung peringatan Rasulullah saw. kepada umatnya tentang syirik dan beberapa perantaranya. Rasulullah saw. melarang seseorang untuk melakukan tindakan yang berlebihan dalam mengagungkan makhluk, menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat berkunjung (ziyarah), dan beliau melarang membuat bangunan di atas kuburan, menyalakan lampu di atasnya, serta beliau pun menjelaskan tentang ziarah kubur yang disyariatkan sebagaimana beliau pun telah menjelaskan tawassul (membuat perantara) yang disyariatkan, dan menjelaskan pula tawassul yang bid'ah (diada-adakan) dan beliau pun melarangnya.
Di bawah ini akan dikemukakan sejumlah hadis Nabi saw. yang melarang perbuatan syirik dan wasilah-wasilahnya:

  1. Dari Umar r.a., Rasulullah saw. telah bersabda, "Janganlah kalian menyanjungku seperti menyanjungnya orang-orang Nasrani kepada putra Maryam (Nabi Isa a.s.), karena aku ini hanya seorang hamba, maka katakanlah, 'Hamba Allah dan rasul-Nya'."
  2. Dari Anas r.a. bahwa orang-orang telah berkata, "Wahai Rasulullah, wahai orang yang terbaik di antara kita dan putra terbaik di antara kita, dan wahai tuan kami dan putra tuan kami, maka Rasulullah saw. Bersabda, "Wahai manusia, katakanlah olehmu dengan perkataan atau dengan sebagian perkataanmu, dan janganlah kalian diperdaya oleh setan. Aku ini adalah Muhammad, seorang hamba Allah dan Rasul-Nya dan aku tidak senang kalian mengagungkanku melebihi kedudukanku, yaitu kedudukan yang telah diberikan oleh Allah Azza wa Jalla." (HR Ahmad, Nasa'i dan Ibnu Hibban).
  3. Dari Aisyah r.a. bahwa Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah saw. tentang sebuah gereja yang dilihatnya di negeri Habsyi yang diberi nama "Maria", lalu dia pun menceritakan tentang gambar yang dilihatnya yang ada di dalamnya. Kemudian, Rasulullah saw. bersabda, "Mereka itu adalah kaum yang apabila ada seorang hamba atau seorang lelaki yang saleh meninggal dari kalangan mereka, maka mereka akan membangun sebuah masjid di atas kuburannya dan mereka akan melukisnya di dalam masjid tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah SWT." (HR Bukhari).
  4. Dari 'Aisyah r.a. berkata, "Ketika ayat Alquran diturunkan kepada Rasulullah saw., beliau menutupi mukanya dengan telapak tangannya, apabila tidak jelas, maka beliau membuka mukanya, lalu beliau bersabda sebagai berikut: "Laknat Allah bagi orang-orang Yahudi dan Nasrani, di mana mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabinya sebagai masjid." (HR Bukhari). Dalam hal ini beliau mengingatkan apa yang telah diperbuat oleh mereka.
  5. Dari Abi Martsad al-Ghanawi r.a. berkata, Rasulullah saw. telah bersabda, "Janganlah kamu melakukan salat sambil menghadap ke kuburan dan janganlah kamu duduk di atasnya." (HR Muslim).
  6. Dari Jabir r.a. berkata, "Nabi saw. melarang menangisi kuburan, mendudukinya, dan mendirikan bangunan di atasnya." (HR Muslim). Dan hadis-hadis yang lain.

Kedua, syirik kecil. Syirik yang ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari agama, tetapi dapat mengurangi pahala, dan terkadang dapat menghapuskan pahala amal kebaikan, seperti perbuatan riya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Sesuatu yang paling aku khawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik kecil," para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan syirik kecil itu? Beliau menjawab, "Riya'." Demikian juga halnya dengan sumpah atas nama selain Allah, sumpah dengan menyebut bapak-bapaknya, ibu-ibunya, anak-anaknya, atau sumpah dengan atas nama kepercayaan, dan lain-lain. Dari Abdullah bin Amar r.a., Rasulullah saw. telah bersabda, "Aku bertemu dengan Umar bin Khaththab yang bermaksud menaiki binatang tunggangannya sambil bersumpah dengan menyebut nama bapaknya, lalu Rasulullah saw. bersabda, "Ingatlah, sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut bapak-bapakmu. Barangsiapa yang hendak bersumpah, maka bersumpahklah dengan menyebut nama Allah atau diam sama sekali." (HR Bukhari).
Meskipun peringatan yang terdapat dalam hadis-hadis Nabi saw. itu sangat keras, tetapi banyak sekali kaum muslimin yang melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan nabi-Nya. Dalam kenyataannya, banyak kaum muslimin yang banyak melakukan berbagai macam perbuatan syirik, sehingga kemusyrikan dan bid'ah
sedemikian rupa dilakukan secara teratur seakan-akan hal tersebut merupakan perbuatan yang bersumber dari agama. Padahal, memperlihatkan ketauhidan dan kemurnian beragama itu hanya kepada Allah yang merupakan sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah, dan Rasul-Nya telah menjelaskannya sebagai sesuatu yang asing (mengada-ada). Orang yang berpegang teguh terhadap perintah tersebut dengan mencegah kemusyrikan dan perbuatan bid'ah, maka dia akan berhadapan dengan orang-orang bodoh dan orang-orang musyrik?dan tidak ada daya dan kekuatan selain atas pertolongan Allah?di mana mereka (orang-orang bodoh dan orang-orang musyrik) ini merupakan orang-orang yang menyebarkan kebencian kepada orang-orang yang saleh dan berpaling dari agama yang benar. Dengan demikian, kemungkaran di hadapan orang-orang yang sesat dianggap sebagai perbuatan baik, dan perbuatan yang baik dianggap sebagai perbuatan mungkar. Tidak ada daya dan kekuatan selain atas pertolongan Allah SWT.
Di antara perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan syariat yang dilakukan oleh umat dewasa ini di antaranya:
1. Mohon dikabulkan doanya dan meminta syafaat dari Rasulullah saw. ketika berada di makamnya.
Syekh Ibnu Taimiyyah berkata, "Di antara manusia itu ada yang menafsirkan firman Allah SWT, 'Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.' (An-Nisaa': 64). Mereka menafsirkannya, 'Jika kami memohonkan ampun dari Rasul-Nya setelah kematiannya, maka kami bagaikan orang-orang yang memohonkan ampun dari sahabatnya.' Padahal, dengan melakukan hal tersebut mereka telah bertentangan dengan ketentuan yang didasarkan kepada kesepakatan para sahabat, tabi'in, dan segenap kaum muslimin. Karena, tidak seorang pun dari mereka yang memohonkan pertolongan kepada Nabi saw. setelah beliau meninggal, dan meminta sesuatu darinya. Demikian juga, tidak ada seorang pun dari imam-imam kaum muslimin yang menjelaskan hal tersebut dalam kitab-kitabnya, yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan perintah para malaikat, para nabi, dan orang-orang saleh, yang apabila mereka meninggal dianjurkan untuk mengajukan permohonan di atas kuburan dan tempat mereka. Memohon kepada patung-patung merupakan jenis kemusyrikan yang sangat besar yang dilakukan oleh kaum musyrikin selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Sedangkan dalam bid'ah yang dilakukan oleh Ahli Kitab dan kaum muslimin yang melakukan kemusyrikan dan ibadah kepada selain Allah, merupakan perbuatan yang tidak diperintahkan oleh Allah."
2. Mengistimewakan berdoa dan beribadah di makam para nabi.
Orang yang melakukan perbuatan tersebut menyakini bahwa berdoa di kuburan para nabi itu pasti akan dikabulkan, atau beranggapan ahwa berdoa di kuburan para nabi itu lebih utama dibandingkan dengan berdoa di masjid-masjid dan di rumah-rumah, dan salat yang dilakukan di kuburan para nabi pasti akan diterima. Padahal, perbuatan tersebut termasuk kemungkaran dan bid'ah menurut kesepakatan para imam muslimin, dan perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang diharamkan (dilarang).
3. Meminyaki makam dan menciumnya.
Syekh Ibnu Taimiyyah r.a. berkata, "Para ulama salaf telah sepakat bahwa tidak boleh memohon keselamatan dari kuburan para nabi, dan tidak dianggap baik melakukan salat di sisinya, dan tidak boleh memohon dikabulkan doa kepadanya. Karena, perbuatan tersebut termasuk dari sebab-sebab yang membawa kepada kemusyrikan dan sama dengan beribadah kepada berhala. Sebagaimana Allah SWT berfirman, 'Dan mereka berkata: 'Dan janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa' yaghuts, ya'uq, dan nashr.' (Nuh: 23). Sekelompok ulama salaf berpendapat, mereka itu adalah sekelompok orang saleh dari kaum Nuh a.s., yaitu ketika mereka meninggal, maka orang-orang beritikaf di atas kuburannya, lalu mereka membentuk patung-patungnya yang kemudian menyembahnya."
4. Memohon keberkahan dari orang-orang saleh dan mengagungkan mereka secara berlebih-lebihan.
Perbuatan tersebut ditunjukkan dengan mencium sesuatu yang berkaitan dengan orang-orang saleh, baik mencium badannya, pakaiannya, benda peninggalannya, mengagungkan kuburannya setelah meninggalnya dengan cara itikaf di atas kuburannya, melakukan salat di sisinya, berdoa di hadapannya, bersusah payah mengunjunginya, mengelilinginya, menyalakan lampu di atasnya, meminyakinya dan menciumnya. Perbuatan yang paling tercela dari sekian perbuatan itu adalah meminta untuk dikabulkan doa kepada mereka, padahal mereka telah meninggal, dan
memohon pertolongan dan dicukupi segala kebutuhan kepada mereka, seluruh perbuatan tersebut termasuk perbuatan munkar yang keji.
5. Memohon keberkahan kepada pohon, batu, dan benda-benda lainnya.
Perbuatan tersebut dilakukan, baik dengan cara beritikaf, melakukan ibadah di sisinya, atau mengalungkan sobekan kain kepadanya. Semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang muslim, karena perbuatan tersebut bersumber dari ajaran agama orang-orang musyrik dan bukan bersumber dari ajaran agama Islam. Syekh Ibnu Taimiyyah berkata, "Adapun pohon, batu, mata air, dan lain-lain termasuk sesuatu yang ditakuti oleh sebagian orang-orang awam, sehingga mereka biasa mengalungkan sobekan kain dan lain sebagainya. Maka, perbuatan tersebut termasuk perbuatan munkar dan bid'ah yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, dan sebagai perbuatan menyekutukan Allah SWT." (Biko).
Sumber: Al-Jahl bi Masailil I'tiqaad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy

Dampak Kebodohan dalam Tauhid Al-Asmaa' was Shifaat (Mengesakan Nama-nama dan Sifat-sifat Allah)


Berkenaan dengan masalah ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat, "Yang paling pokok dalam masalah ini adalah mensifati Allah SWT dengan sifat yang telah ditetapkan-Nya untuk Dzat-Nya dan dengan sifat yang telah ditetapkan oleh Rasul-Nya, baik sifat nafi (sifat yang menolak hal-hal yang tidak layak bagi Allah) maupun sifat itsbat (sifat yang menetapkan hal-hal yang pantas bagi Allah), di mana Allah telah menetapkan sifat yang pantas bagi Dzat-Nya dan menafikan sifat yang tidak pantas bagi Dzat-Nya.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa cara yang ditempuh oleh ulama Salaf dan para imam dalam masalah ini adalah menetapkan sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh Allah tanpa mempermasalahkan, menyerupakan, menyimpangkan, dan mengabaikannya. Demikian juga, mereka menafikan sesuatu yang telah dinafikan Allah dari Dzat-Nya disertai dengan menetapkan sifat-sifat-Nya tanpa menunjukkan pengingkaran, baik terhadap nama-nama-Nya maupun terhadap ayat-ayat-Nya. Karena itulah maka Allah mencela orang-orang yang mengingkari nama-nama-Nya dan ayat-ayat-Nya. Sebagaimana hal ini dijelaskan Allah dalam firman-Nya, "Hanya milik Allah al-Asmaa' al-Husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan (perantara) menyebut al-Asmaa' al-Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (Al-A'raaf: 180)
Orang yang menyimpangkan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya dari hakikat dan pengertian yang sebenarnya, maka orang tersebut telah terjerumus kepada sikap pengingkaran. Adapun pengingkaran terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

  1. Menamai berhala dengan nama-nama Allah, seperti memberi nama Lata yang diambil dari kata Al-Ilaah, nama al-Uzza diambil dari kata Al-'Aziz dan nama Manat diambil dari kata Al-Mannan.
  2. Menyebut Allah SWT dengan sebutan yang tidak layak bagi-Nya, seperti sebutan yang diberikan oleh kaum Nasrani yang menyebut Allah dengan sebutan "bapak" dan sebutan para filosof yang menyebut Allah dengan sebutan "sebab positif".
  3. Menyifati Allah SWT dengan sifat kekurangan yang tidak pantas bagi-Nya, seperti perkataan orang-orang Yahudi yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya." (Ali Imran: 181), dan perkataan mereka yang mengatakan, "Tangan Allah terbelenggu." ( Al-Maidah: 64), serta perkataan mereka yang mengatakan bahwa Allah SWT beristirahat pada hari sabtu.
  4. Mengingkari makna dan hakikat nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, seperti yang dikatakan kelompok Jahmiyyah yang mengatakan bahwa nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya itu hanya merupakan lafadz semata tidak mengandung sifat dan makna. Maka, lafal "as-Sami' " tidak menunjukkan pada pendengaran, lafal "al-Bashir" tidak menunjukkan kepada penglihatan, lafal "al-Hayyu" tidak menunjukkan kepada kehidupan, dan lain-lain.
  5. Menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk-Nya seperti perkataan yang disampaikan oleh orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya yang mengatakan bahwa "tangan Allah itu seperti tanganku" dan lain sebagainya. Maha Tinggi dan Maha Suci Allah dari prasangka yang keliru.

Allah SWT telah mengancam orang-orang yang mengingkari nama-nama dan ayat-ayat-Nya dengan ancaman yang berat, sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya, "Hanya milik Allah al-Asma' al-Husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan (perantara) menyebut al-Asma' al-Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (Al-A'raaf: 180). Dalam ayat yang lain Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami." (Fushshilat: 40)
Akan tetapi, hukuman pengingkaran antara masing-masing orang berbeda antara satu sama lainnya. Maka hukuman orang yang mengingkari yang dihukumi sebagai orang kafir dan ingkar, tidak akan sama dengan hukuman orang yang mengingkari karena kebodohan (ketidaktahuan) atau karena kekeliruan dalam penafsiran, di mana dia masih dihukumi sebagai orang yang beriman dan dianggap sebagai orang yang tidak bertujuan melakukan pengingkaran. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Katsir -rahimahullahu- dalam menafsirkan firman Allah SWT, "Dan apakah manusia tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakannya dari setitik air mani, maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata. Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami, dan dia lupa kepada kejadiannya, ia berkata, "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang yang telah hancur luluh?" Katakanlah, "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk." (Yasin: 77 - 79). Sebab turunnya ayat ini berkenaan dengan Ubay bin Khalaf. Selanjutnya, Ibnu Katsir berkata, "Mujahid, 'Ikrimah, 'Urwah bin az-Zubair, as-Sudi dan Qatadah berkata, 'Ubay bin Khalaf -la'natullahi 'alaihi- datang kepada Rasulullah saw, sambil menggenggam tulang yang sudah rapuh, lalu dia meremukkannya dan menaburkannya ke udara, seraya dia berkata, "Wahai Muhammad, apakah kamu mengira bahwa Allah akan membangkitkan tulang yang sudah remuk ini? Lalu Rasulullah saw menjawab, "Benar, Allah akan mematikan dan membangkitkanmu, dan Dia akan melemparkanmu ke dalam neraka."
Kisah yang dikutip dari tafsir Ibnu Katsir di atas berbeda dengan kisah yang terdapat dalam hadis Nabi saw. Di mana dalam hadis tersebut dikisahkan, ada seorang laki-laki yang berwasiat kepada keluarganya agar ketika ia meninggal nanti, ia dibakar dan abunya ditaburkannya ke udara. Karena, ia menganggap bahwa dengan cara itu Allah SWT tidak akan mampu mengumpulkan abu mayatnya dan menghidupkannya kembali. Sehingga dalam hadis tersebut dijelaskan, akhirnya orang tersebut diampuni karena ketakutannya akan siksa Allah SWT. Sebab, ia adalah orang yang bodoh, tapi mukmin, sehingga diampuni dosa-dosanya. Sementara, kisah di atas (Ubay bin Khalaf) dimasukkan ke neraka karena ia kafir dan ingkar kepada Allah. Dengan demikian, jelaslah perbedaan antara orang yang bodoh atau keliru dalam memberikan penafsiran yang belum sampai kepadanya dalil sehingga dia meninggalkannya dengan orang yang benar-benar menentang dan mengingkarinya.
Atas dasar ini pula, maka jelaslah perbedaan antara para imam Ahli Sunnah dengan golongan orang-orang yang sesat dalam memahami masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah SWT. Kesesatan itu terjadi dikarenakan adanya kesamaran dalam memahaminya dan dikarenakan tidak didasarkan kepada dalil yang benar, tetapi hanya mengandalkan bayang-bayang akal semata. Kekeliruan yang sangat fatal adalah adanya personifikasi yang selalu mereka kumandangkan secara berlebihan dalam menyucikan nama Allah SWT tanpa mengikuti cara yang dipakai oleh Alquran dan Sunnah.
Ketidaktahuan dalam masalah ini merupakan sesuatu yang masih dapat dimaafkan. Demikian juga halnya dengan kekeliruan dan kesalahan dalam memberikan penafsiran. Seandainya hal tersebut tidak dapat dimaafkan, tentu apa yang dilakukan oleh para mutakallimin (teolog) yang menafsirkan nash-nash yang menjelaskan sifat-sifat Allah dihukumi sebagai kekufuran. Di mana mereka membawa nash-nash tersebut kepada pemahaman yang majazi/kiasan (bukan arti yang sebenarnya), dan menganggap hal itu bukan merupakan sesuatu yang tetap bagi Allah dalam pengertian yang sebenarnya. Hal ini dikarenakan prasangka mereka yang mendorong mereka untuk menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya. Dengan demikian, maka penolakan mereka terhadap nash-nash yang berkaitan dengan masalah sifat-sifat Allah ini didasarkan kepada keinginan untuk menyucikan Allah SWT dari penyerupaan terhadap makhluk-Nya, menurut prasangka mereka. Dengan demikian, maka dapat dipahami bahwa sebenarnya, mereka tidak bermaksud menolak atau mengingkari nash-nash tersebut dengan maksud ingin mendustakannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata, "Imam Ahmad ra menaruh belas kasihan kepada mereka (yakni, aliran Jahmiyyah) dan memaafkan mereka. Karena, menurut pandangan beliau bahwa mereka itu tidak mendustakan Rasulullah saw dan tidak mengingkari risalah (ajaran) yang dibawanya. Akan tetapi, mereka keliru dalam memberikan penafsiran dan mereka mengikuti pendapat orang yang mengatakan hal itu kepada mereka."
Selanjutnya, beliau berkata, "Menurut pendapatku bahwa aliran Jahmiyyah ini termasuk aliran yang menganut ajaran al-Hulul (keyakinan bahwa Tuhan itu dapat menitis ke dalam makhluk), dan yang menolak pandangan orang-orang yang menafikan bahwa Allah itu berada di atas 'Arasy(singgasana). Sehingga ketika malapetaka menimpa mereka, dikatakan, "Seandainya aku menyetujui pendapat kalian, maka aku termasuk orang kafir. Karena, aku mengetahui bahwa perkataan kalian itu termasuk perkataan kufur. Sementara, menurut pandanganku, kalian itu tidak kafir, karena kalian itu termasuk orang-orang bodoh." Perkataan ini ditujukan kepada para ulama, para hakim, para guru, dan para pemimpin mereka, Kebodohan mereka itu bersumber dari kekeliruan berfikir para pemimpin mereka dalam memahami dalil naqli yang shahih dan dalil akli yang tepat.
Hukum Ketidaktahuan terhadap Sebagian Nama-nama dan Sifat-sifat Allah serta Dalil-dalilnya
Masalah ketidaktahuan terhadap sebagian nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya ini termasuk masalah yang dapat ditolelir, yang oleh para ulama disamakan dengan masalah ketidaktahuan dalam hal-hal yang berkaitan dengan tauhid. Sehingga seseorang yang menentang atau mengingkarinya karena kesalahan dalam memahaminya tidak dihukumi sebagai orang kafir, kecuali apabila telah sampai kepadanya dalil yang mengafirkan orang yang mengingkarinya. Karena, nama-nama Allah SWT dan sifat-sifat-Nya itu termasuk masalah akidah yang mesti didasarkan kepada nash syar'i, dan tidak bisa ditetapkan berdasarkan akal, pendapat, perasaan, dan lain sebagainya. Benar, bahwa akal itu dapat menemukan hal-hal yang bersifat fitrah, akan tetapi akal harus tunduk kepada dalil naqli yang shahih.
Imam Syafi'i ra berkata, "Allah itu memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menentangnya, sehingga orang yang menentangnya setelah disampaikan kepadanya dalil yang menjelaskannya dihukumi sebagai orang kafir. Adapun orang yang menentangnya sebelum disampaikan kepadanya dalil yang menjelaskannya dihukumi sebagai orang kafir. Adapun orang yang menentangnya sebelum disampaikan kepadanya dalil yang menjelaskannya, maka ia dapat ditolelir karena ketidaktahuannya. Karena pengetahuan tentang hal itu tidak dapat ditetapkan berdasarkan akal, rasio, dan pikiran. Maka kita hanya menetapkan sifat-sifat ini dan menolak adanya penyerupaan, sebagaimana Allah telah menolak penyerupaan tersebut dari Dzat-Nya dalam firman-Nya, "Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia." (As-Syuura: 11)
Imam an-Nawawi ra berkata, "Al-Qadhi (Abu Thayyib) berkata, 'Di antara imam yang mengafirkan hal itu (tidak mengetahui sifat-sifat Allah) adalah Ibnu Jarir at-Thabari, dan pendapat ini pertama sekali dikemukakan oleh Abu Hasan al-Asy'ari'." Sedangkan yang lainnya berpendapat, "Tidak kafir seseorang yang tidak mengetahui sifat Allah, dan tidak dianggap sebagai orang yang keluar dari sebutan mu'min, berbeda dengan orang yang mengingkarinya. Abu Hasan al-Asy'ari menarik kembali pendapatnya dan beliau menetapkan pendapatnya seperti pendapat ini. Beliau menganggap bahwa keyakinannya tentang hal itu bukanlah merupakan suatu keyakinan yang dijamin kebenarannya, dan beliau memandangnya sebagai masalah agama dan syara'. Oleh karena itu, beliau mengafirkan orang yang berkeyakinan bahwa pendapat yang dikemukakannya itu pasti benar. Mereka (para imam yang lainnya) berkata, "Seandainya orang-orang itu ditanya tentang sifat-sifat Allah, maka sedikit sekali orang yang mengetahuinya."
Ibnu Qutaibah ra berkata, "Sebagian kaum muslimin terkadang keliru dalam memahami sebagian sifat-sifat Allah dan hal itu tidak menyebabkan mereka dihukumi sebagai orang kafir."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Sebagian kelompok mutakallimin (theolog) berpendapat: 'Sesungguhnya sifat-sifat yang ditetapkan berdasarkan akal merupakan sifat yang wajib diakui sebagai sifat yang ditetapkan oleh akal, dan orang yang menolaknya dianggap kafir. Berbeda sekali dengan sifat yang ditetapkan berdasarkan pendengaran, di mana mereka terkadang menafikannya dan terkadang menafsirkannya atau menyerahkan maknanya, dan terkadang pula menetapkannya. Mereka menetapkan hukuman iman dan kufur itu dalam kaitannya dengan sifat-sifat yang ditetapkan berdasarkan akal fikiran. Padahal, hal ini tidak ada sumbernya yang berasal dari ulama Salaf dan para imam, karena keimanan dan kekufuran itu merupakan hukuman yang harus ditetapkan berdasarkan risalah (agama), dan mesti ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syara' yang sudah jelas membedakan antara orang mukmin dan orang kafir dan tidak boleh didasarkan kepada dalil akli semata-mata."
Imam Ibnu Hazm ra berkata, "Orang tersebut tidak mengerti tentang kematian, di mana Allah SWT Maha Kuasa untuk mengumpulkan debu mayatnya dan menghidupkannya kembali. Oleh karena itu, maka dia diampuni karena pengakuan, ketakutan, dan ketidaktahuannya."
Bertitik tolak dari keterangan tersebut di atas, maka kita dapat membuat suatu batasan -semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita- seputar perbuatan yang dapat dan tidak dapat ditolelir karena ketidaktahuan yang berkaitan dengan masalah tauhid Rububiyah, tauhid Uluhiyah dan tauhid Asma' was Shifaat berdasarkan keterangan yang bersumber dari dalil-dalil syara', pendapat para imam, dan pendapat para ulama. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa kebodohan (ketidaktahuan) itu terkadang pada suatu waktu dapat ditolelir, tetapi pada waktu yang lain terkadang tidak dapat ditolelir. Hal yang pertama kali harus dilihat adalah keadaan orang itu sendiri, dan yang kedua harus dilihat tentang masalah-masalah yang tidak diketahuinya. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.
Sumber: Al-Jahlu bi Masaailil I'tiqaad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy