Wednesday, February 29, 2012

Sihir, Sejarah dan Hukumnya


Sihir, Sejarah dan Hukumnya

Klik untuk mencetak
Kirim artikel ini ke rekan



Tentang masalah hakikat sihir ini dijelaskan dalam Al-Qur'anul Karim yang berbunyi :
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman itu tidak kafir tidak mengerjakan sihir) hanya syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir. Maka mereka mempelajari sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. (Al Baqarah 102).

Sejarah Timbulnya Sihir
Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir yang menukil riwayat dari As Sudi bahwa beliau berkata: Dahulu kala syaithan-syaithan naik ke langit untuk mencuri kabar yang disampaikan oleh para malaikat tentang sesuatu yang akan terjadi di muka bumi berupa kematian, ilmu ghaib dan perintah Allah. Lalu kabar tersebut disampaikan kepada para dukun dan ternyata kabar tersebut banyak terjadi sehingga para dukun membenarkan apa yang disampaikan oleh syaithan. Setelah syaithan mendapatkan pembenaran, mereka mencampur-adukkan satu kenyataan dengan tujuh puluh kedustaan. Kemudian menyebar isu di kalangan Bani Israil bahwa ia mampu mengetahui ilmu ghaib sehingga tidak sedikit di antara manusia terpedaya dan tertipu.
Namun Allah memberitahukan kepada Nabi Sulaimanu tentang tipu daya syaithan tersebut, lalu Nabi Sulaiman u memendam seluruh catatan kalimat di bawah kursi kerajaan dan tidak ada satu syaithanpun yang mampu mendekatinya. Setelah Nabi Sulaiman u meninggal, syaithan berubah wujud seperti manusia dan berusaha mengeluarkan catatan tersebut dari bawah kursi Sulaiman u kemudian dia mengatakan kepada manusia: ''Apakah kalian ingin mendapatkan harta karun yang tidak pernah terbayang.'' Maka syaithan menunjukkan sihir yang dipendam oleh Nabi Sulaiman u di bawah kursinya lalu dipelajari oleh manusia dari zaman ke zaman.

Sebab-sebab Turunnya Ayat Sihir
Pada zaman Nabi Muhammad  tersebar tuduhan di kalangan orang-orang Yahudi bahwa Nabi Sulaiman  mengajarkan sihir begitu pula malaikat Jibril dan Mikail, lalu turun ayat di atas sebagai bantahan terhadap tuduhan itu.
Yang benar adalah bahwa Nabi Sulaiman u tidak pernah mengajarkan sihir apalagi sebagai tukang sihir, begitu pula kedua malaikat Jibril dan Mikail.


Hukum Dan Kedudukan Sihir
Sihir adalah perkara syaithaniyah yang diharamkan dan bisa merusak atau membatalkan serta mengurangi kesempurnaan aqidah, karena sihir tidak terjadi kecuali dengan kemusyrikan.
Sihir secara bahasa adalah sesuatu yang halus dan lembut. Dan menurut istilah syareat sihir berupa jimat, santet, tenung, mejik atau ramuan-ramuan yang mampu memberi pengaruh secara fisik seperti sakit, membunuh atau memisahkan antara suami dengan isteri dan pengaruh secara rohani seperti gelisah bingung atau menghayal. Dan pengaruh terhadap mental contohnya adalah gila, stress atau gangguan kejiwaan yang lain.
Ini berdasarkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat dan diketahui orang banyak.


Sihir Tergolong Syirik Dari Dua sisi
Pertama, karena sihir mengandung unsur meminta pelayanan dari syaithan dan ketergantungan dengan mereka melalui sesuatu yang mereka cintai agar syaithan tersebut mengajari kepada mereka tentang sihir, sehingga sihir adalah syaithan sebagaimana firman Allah : :Tetapi syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir) mereka mengajarkan sihir kepada manusia''. (Al Baqarah 102).
Kedua, sihir mengandung unsur pengakuan terhadap ilmu ghaib dan pengakuan berserikat dengan Allah I dalam perkara ghaib. Ini jelas-jelas sebagai suatu perbuatan kufur, sebagaimana firman Allah: ''Katakanlah, tidak seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah''. (An Naml 65).
Dan ilmu ghaib tersebut tidak diperlihatkan kepada makhluk kecuali hanya kepada para rasulnya sebagaimana firman Allah I : (Dia adalah Tuhan) Yang mengetahui yang ghaib maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu kecuali kepada yang diridhainya. (Jin 26-27).
Di antara hal yang perlu diwaspadai adalah bahwa para tukang sihir mempermainkan aqidah umat Islam, di mana mereka menampakkan diri seakan-akan sebagai tabib, ahli hikmah, dokter atau kyai. Sehingga mereka menyesatkan kaum muslimin yang sedang sakit agar menyembelih kambing atau ayam dengan ciri-ciri tertentu yang ditujukan kepada jin. Di antara mereka ada yang menjual isim-isim atau jimat lewat iklan koran atau majalah bahkan melalui televisi.
Sebagian lagi menampakkan diri sebagai pemberi berita tentang perkara-perkara ghaib dan tempat-tempat barang yang hilang. Lalu orang-orang yang bodoh datang bertanya kepadanya tentang barang-barang yang hilang, kemudian memberi kabar tentang keberadaan barang tersebut atau mendatangkannya dengan bantuan syaithan, sebagian mereka menampakkan diri sebagai wali yang memiliki karamah dalam hal-hal yang luar biasa seperti masuk ke dalam api tetapi tidak terbakar, memukul dirinya dengan pedang atau dilindas mobil tetapi tidak apa-apa atau keanehan lain yang hakekat sebenarnya sihir dan perbuatan syaithan yang diperjalankan melalui tangan mereka untuk membuat fitnah di antara manusia. Atau bisa jadi, hanya perkara ilusi yang tidak ada hakekatnya, bahkan hanyalah tipuan halus dan licik yang mereka lakukan di depan pandangan mata seperti perbuatan para tukang sihir Fir'aun dengan menipu tali-tali dan tongkat-tongkat menjadi kalajengking dan ular.

Hukum Mendatangi Tukang Sihir
Adapun mendatangi tukang sihir untuk bertanya kepada mereka merupakan dosa dan kesalahan yang besar yang menjadi penyebab tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Shafiyah bahwa Nabi bersabda:
Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, lalu menanyakan suatu perkara kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari''.

Dan jika bertanya kepada mereka lalu membenarkan jawabannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad e. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al Hakim dengan sanad yang sahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah e bersabda:


Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad .

Maraji:
Tafsir Ibnu Katsir.
Hukum Sihir dan Perdukunan - Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Tauhid Ali lis Shaffis Tsalist.
As Sihr wa Khatharuhu - Syaikh Muhammad bin Salih Al Ubaid.
Zainal Abidin

Diambil dari Buletin Ar-Risalah Tahun I Edisi 30

MENGHINDARI JIMAT, JAMPI, PERDUKUNAN DAN PARANORMAL

TUJUAN
Setelah mengikuti materi ini, pemirsa diharapkan mampu :
1.       Mendefinisikan jimat, jampi dukun dan paranormal
2.       Membedakan jimat yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan agama
3.       Menunjukkan bahaya jimat dan jampi dalam akidah Islam
4.       Menunjukkan cara kerja dukun dan paranormal
5.       Menunjukkan dalil-dalil tentang jimat, jampi, dukun dan paranormal
6.       Menunjukkan hukum menjadi dukun dan paranormal
7.       Menunjukkan bahaya mengunjungi dukun dan paranormal

POKO-POKOK MATERI
Bertawakkal dan berpegang teguh hanya kepada Allah dalam semua urusan adalah prinsip dasar keimanan. Firman Allah :

“ Karena itu, hendaklah kepada Allah saja, orang –orang mukmin bertawakkal” QS. 3:160
“ Dan hanya kepada Allah, hendaklah kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang beriman” QS. 5:23
“Dan barang siapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkannya” QS. 65:3

Penggunaan sarana-sarana  untuk mencapai tujuan dengan tetap berkeyakinan - bahwa keberhasilannya tergantung pada Allah- tidak menafikan makna tawakkal. Rasulullah SAW orang yang paling bertawakkal kepada Allah tetap menggunakan sarana-sarana fisik untuk memenuhi kebutuhannya  seperti berobat sewaktu sakit, dsb. 
Penggunaan sarana-sarana jahiliyyah untuk mencapai tujuan, tidak diperbolehkan bagi setiap muslim, bahkan ia wajib menolak dan memeranginya. Demikianlah yang pernah dilakukan oleh Nabi beserta para sahabatnya. Islam memberikan penjelasan yang membedakan cara jahiliyyah dan Islamiyyah dalam hal jimat dan jampi untuk menjaga dan melindungi aqidah ummat dari keterpurukan syirik.

Ta’rif dan Hukumnya
1.       AT TAMA’IM/JIMAT
At Tama’im adalah bentuk jama’ dari kata Tamimah, yaitu untaian batu atau semacamnya yang oleh orang Arab terdahulu dikalungkan pada leher, khususnya anak-anak, dengan dugaan ia bisa mengusir jin, atau menjadi benteng dari pengaruh jahat, dan semacamnya. Dalam bahasa kita sering disebut dengan jimat, atau pusaka.
Tradisi ini kemudian dibatalkan oleh Islam. Bahwa tidak ada yang bisa menolak dan menghalangi bahaya kecuali Allah. (QS. 6:17) Sabda Nabi :

Dari Uqbah  bin Amir, ia berkata : Rasulullah saw bersabda: “ Barang siapa menggantungkan tamimah (jimat) semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya, dan barang siapa menggantungkan wada’ah (sesuatu yang diambil dari laut, menyerupai rumah kerang. Menurut anggapan jahiliyah dapat digunakan sebagai penangkal penyakit) semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya”. HR. Ahmad.

Termasuk dalam pengertian tamimahadalah : jami’ah (aji-ajian terbuat dari tulisan), khorz (jimat penangkal terbuat dari benda-benda kecil dari laut dan semacamnya), hijab (jarum tusuk atau semacamnya yang diyakini bisa membentengi diri) dan semacamnya. 
Jika tamimah terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, atau memuat nama-nama dari sifat Allah, ulama salaf berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian memperbolehkan dan sebagian lain melarang, dengan alasan :
a.       Umumnya dalil yang melarang bentuk tamimah
b.       Saddudz-Dzari’ah (preventif), karena memperbolehkan tamimah dari Al Qur’an akan membuka peluang dari selainnya.
c.       Diperbolehkannya tamimah dari Al Qur’an, menjadi bentuk pelecehan Al Qur’an. Karena pemakainya akan membawanya ke tempat-tempat najis atau sejenisnya. Seperti waktu buang hajat, haidh, junub, dan sebagainya.
d.       Tamimah dengan Al Qur’an akan berdampak pada pengecilan peran dan tujuan Al Qur’an diturunkan. Sebab Al Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk,bukan untuk tamimah dan isi kalung.

2.       RUQYAH/JAMPI-JAMPI
Ruqyah adalah kalimat-kalimat atau gumaman-gumaman tertentu yang biasa dilakukan orang jahiliyah dengan keyakinan bisa menangkal bahaya, menyembuhkan penyakit, dsb, dengan meminta bantuan kepada jin, atau dengan menyebut nama-nama asing dan kata-kata yang tidak difahami. Islam melarang perbuatan ini, sebagaimana dalam sabda Nabi :

“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah (sesuatu yang dibuat/dibikin dengan anggapan menjadikan suami/istri mencintai pasangannya, sering disebut :guna-guna/pelet ) adalah syirik” HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah.

Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah ruqyah yang berisi permohonan pertolongan kepada selain Allah.
Adapun ruqyah yang menggunakan Asma, sifat, firman Allah, dan pernah dicontohkan Rasulullah , maka hukumnya jaiz/boleh, bahkan dianjurkan. Seperti yang ditunjukkan oleh hadits Imam Muslim :

Dari Auf bin Malik ra, berkata:”Saya pernah meruqyah di masa jahiliyyah, lalu saya bertanya kepada Rasulullah: “Bagaimana menurutmu Ya Rasulallah? Sabda Nabi : “Tunjukkan kepadaku jampi-jampi kalian, tidak apa-apa selama tidak mengandung syirik”.
Dengan demikian   hukum mantera ada dua macam : haram dan halal.
a.       Haram
Mantera/jampi yang haram adalah yang di dalamnya terdapat permohonan bantuan kepada selain Allah, atau dengan selain Bahasa Arab. Mantera yang demikian bisa menyebabkan kafir atau ucapan yang mengandung syirik.

b.      Halal/boleh
Imam Nawawi, Ibn Hajar, dan As Suyuti memperbolehkan ruqyah selain yang tersebut di atas dengan syarat :
1.       menggunakan kalamullah, asma’ atau sifat-Nya
2.       menggunakan Bahasa Arab dan diketahui maknanya
3.       berkeyakinan bahwa ruqyah tidak mempunyai pengaruh dengan sendirinya, akan tetapi karena taqdir Allah.

3.      AR RAML/MERAMAL
Ar Raml adalah cara mencari barang  yang hilang dengan cara membuat garis-garis di atas pasir/tanah.. Termasuk dalam kategori ini adalah ramalan bintang/astrologi, yang dalam agama dikenal dengan istilah tanjim. Perbuatan ini termasuk dalam kategori sihir dan dajl (kebohongan besar). Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa mengutip ilmu (pengetahuan) dari bintang, ia telah mengutip satu cabang dari sihir, ia bertambah sesuai dengan tambahan yang dikutip”. HR. Abu Daud, Ibn Majah,  Ahmad

Hadits ini ditujukan kepada orang yang mempelajari aspek perbintangan yang bisa menghantarkan kepada kekufuran, seperti mengklaim ilmu ghaib. Hal ini termasuk sihir dan syirik, sebab tidak ada yang mengetahui alam gaib selain Allah.
Hadits ini tidak ditujukan kepada orang yang mempelajari jarak bintang, posisi, ukuran besar, daerah edarnya dan semacamnya, yang bisa diketahui dengan pengamatan, teleskop dan semacamnya yang dikenal dengan ilmu falak (astronom). Sebab ilmu ini memiliki dasar kaidah dan sarananya.
Perbuatan yang sama dengan tanjimadalah kahanah dan arrafah, pelakunya disebut Kahin dan Arraf.
Kahin adalah orang yang menginformasikan tentang hal-hal gaib di masa datang, atau yang menginformasikan tentang sesuatu yang ada pada hati manusia.
Arraf adalah nama yang mencakup Kahin, Munajjim (pelaku tanjim)Rammal (peramal) dan semacamnya, yang mengaku mengetahui ilmu gaib, baik tentang masa datang atau yang ada pada hati manusia, baik dengan cara berhubungan dengan jin, atau melihat (mengamati) atau dengan menggaris-garis di pasir, atau membaca telapak tangan, lepek (tatakan gelas) atau benda lainnya. Rasulullah SAW bersabda tentang mereka:

“Siapa yang mendatangi Arraf lalu ia menanyakan sesuatu dan membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari” HR. Muslim dan Ahmad.
“Barangsiapa mendatangi Kahin (dukun) lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, niscaya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW. HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad dan Ad Darimiy.

 Demikian ini keadaan orang yang mendatangi dukun. Bagaimana dengan yang ditanya (dukunnya)? Perbuatan demikian dilarang dalam Islam dan dianggap kufur terhadap ajaran yang diturunkan kepada Muhammad, karena dalam ajaran itu ditegaskan bahwa tidak ada yang mengetahui ilmu gaib selain Allah SWT.
Pola perdukunan di masa Jahiliyah terbagi dalam tiga macam :
1.       Bekerja sama dengan jin, yang memberikan informasi kepada dukun itu, setelah mencuri informasi dari langit.
2.       Memberitahukan sesuatu yang diketahui dan pernah terjadi di wilayah lain, kepada orang yang bertanya sesuatu kepadanya.
3.       Munajjim, dengan menggunakan bintang-bintang. 

Wallahu a’lam




KEUTAMAAN MEMBACA AL QUR’AN


KEUTAMAAN MEMBACA AL QUR’AN

1.       Al Qur’an adalah Kalamullah
  1. Kitab yang Mubarak (diberkahi) QS. 6 : 92
  2. Menunun kepada jalan yang lurus Qs. 17 : 9
  3. Tidak ada sedikitpun kebatilan di dalamnya QS. 41: 42

2.       Membaca Al Qur’an adalah sebaik-baik amal perbuatan.
Rasulullah bersabda : “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar dan mengajarkan AL Qur’an” HR Al Bukhariy dari Utsman bin Affan.

3.       Al Qur’an akan menjadi syafi’ penolong di hari kiamat.
Rasulullah bersabda : Bacalah Al Qur’an sesungguhnya ia akan menjadi penolong pembacanya di hari kiamat “ HR Muslim dari Abu Umamah.

4.       Beserta para malaikat yang mulia di hari kiamat.
Sabda Nabi : “Orang yang membaca Al Qur’an dan dia lancar membacanya akan bersama para malaikat yang mulia dan baik. Dan orang yang membaca Al Qur’an  dengan terbata-bata, ia mendapatkan dua pahala “ Muttafaq alaih dari Aisyah ra.

5.       Aroma orang beriman.
Sabda Nabi : “Perumpamaan orang beriman yang membaca Al Qur’an adalah bagaikan buah utrujah, oromanya harum dan rasanya nikmat…..”

6.       Penyebab terangkatnya kaum. Sabda Nabi :
“Sesungguhnya Allah akan mengangkat suatu kaum dengan kitab ini dan akan menjatuhkannya dengan kitab ini pula” HR Muslim dari Umar bin Khatthab.

7.       Turunnya rahmah dan sakinah.
Sabda Nabi : “Tidak ada satu kaum yang mereka sedang berdzikir kepada Allah, kecuali para malaikat akan mengitarinya, dan rahmat Allah akan tercurah kepadanya, dan sakinah (kedamaian) akan turun di atasnya, dan Allah akan sebutkan mereka pada malaikat yang ada di sisi-Nya. HR. At Tirmidziy dan Ibn Majah dari Abu Hurairah dan Abu Said.

8.    Memperoleh kebajikan yang berlipat ganda.
Dari Ibnu Mas’ud ra berkata : Rasulullah SAW bersabda:”Barang siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka ia akan memperoleh satu hasanah (kebajikan). Dan satu hasanah akan dilipat gandakan menjadi sepuluh, saya tidak katakan alif lam mim satu huruf, akan tetapi ali satu hurf, lam satu huruf, dan mim satu huruf. HR At Tirmidziy

9.    Bukti hati yang terjaga/melek.
Dari Ibn Abbas ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya orang yang di hatinya tidak ada sesuatupun dari Al Qur’an, maka ia bagaikan rumah kosong. HR At Tirmidziy.  

Wallahu a’lam.

BERLAKU ADIL


BERLAKU ADIL

TUJUAN
Setelah mengikuti siaran ini pemirsa diharapkan mampu :
1.       Menunjukkan arti adil
2.       Menunjukkan prinsip-prinsip keadilan dalam alam raya
3.       Menunjukkan prinsip-prinsip keadilan dalam ajaran Islam
4.       Menunjukkan urgensi keadilan bagi kehidupan
5.       Menunjukkan contoh-contoh sikap adil kepada orang lain
6.       Menunjukkan standar keadilan bagi umat Islam

POKOK-POKOK MATERI

A.     ARTI ADIL DALAM ISLAM
Adil sering diartikan sebagai sikap moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum, sering diartikan pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain., tanpa ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan  Al Qur’an dalam surah Ar Rahman/55:7-9
“ Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) suapaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”
Kata adil sering disinonimkan dengan kata al musawah (persamaan) dan al qisth (moderat/seimbang) dan kata adil  dilawankan dengan kata dzalim.
Dalam Al Qur’an kata adil dan anak katanya diulang sekitar 30 (tiga puluh) kali. Al Qur’an mengungkapkannya sebagai salah satu dari asma’ al husna Allah dan perintah kepada Rasulullah untuk berbuat adil dalam menyikapi semua umat yang muslim maupun yang kafir. Begitu juga perintah untuk berbuat adil ditujukan kepada kaum mukminin dalam segala urusan.   

B.     PRINSIP KEADILAN DALAM ALAM RAYA
Jika kita perhatikan alam raya sekitar kita, maka akan kita dapatkan prinsip adil/keseimbangan itu menjadi ciri utama keberlangsungan dunia. Malam dan siang, gelap dan terang, panas dan dingin, basah dan kering, bahkan udara tersusun dalam susunan keseimbangan yang masing-masing fihak tidak ada yang mengambil/mengurangi hak sisi lain.
Tata surya kita, matahari, bumi bulan dan planet lainnya berada dalam jalur/garis edar obyektif yang tidak ada satupun dari tata surya itu merampas jalur fihak lain, jika perampasan fihak lain itu terjadi bisa kita bayangkan bagaimana jadinya alam ini, pasti akan terjadi benturan-benturan yang berarti kebinasaan dan kehancuran. (QS. Al Qamar: 49, Al Mulk: 3, Yasin: 40, Ar Rahaman:5-7)
Kelangsungan hidup manusia sangat ditentukan oleh keseimbangan pernafasannya antara menghirup dan membuang. Jika tarikan dan pembuangan tidak seimbang maka manusia akan mengalami kesulitan bernafas dan  biasanya kehidupan akan segera berhenti. Begitu juga susunan fisik manusia, memiliki komposisi seimbang antara cairan, udara, dan benda padat (tulang dan otot), jika keseimbangan ini terganggu maka kehidupanpun akan terganggu. Demikian pula susunan materi dan ruhiyah, antara fisik, akal dan rasa. Jika ada satu fihak yang mengambil hak sisi lain dapat dipatikan akan terjadi ketimpangan hidup. Dst.
     
C.     KEISTIMEWAAN SIKAP ADIL/MODERAT
  1. Sikap adil/moderat akan menjamin kelangsungan sebuah konsep. Sebab sikap berlebihan yang meskipun dibutuhkan suatu saat ia tidak akan tahan lama. Misal; berlari akan mempercepat daya tempuh tetapi tidak semua orang tahan lama berlari, berbeda dengan berjalan, meskipun ia lebih lambat, namun ia lebih tahan lama.
  2. Sikap moderat/adil lebih menjamin keadaan istiqamah (lurus) dan terhindar dari penyimpangan.  As Shirat al Mustaqim (QS 1:6) banyak dijelaskan oleh para mufassir sebagai sebuah jalan yang berada di tengah-tengah antara dua jalan yang menyimpang kiri maupun kanan. 
  3. Sikap adil/moderat menunjukkan nilai khairiyyah (kebaikan). Aristotles mengatakan: “Kebaikan itu berada di antara dua sikap kehinaan” Islam menyebut shalat wustha sebagai sebaik-baik shalat. Orang Arab mengatakan : “Khairul umuri ausathuha (Sebaik-baik urusan adalah yang paling moderat) 
  4. Posisi adil/moderat adalah posisi yang paling aman, jauh dari bahaya dibandingkan dengan sikap tatharruf (marginal/pinggiran) yang memang lebih awal terkena jika  bahaya datang.
  5. Sikap adil/moderat adalah simbol kekuatan. Kita perhatikan dalam rentang usia manusia, usia yang paling dibanggakan adalah rentang usia tengah antara masa kanak-kanak dan masa tua renta.
  6. Posisi adil/moderat adalah pusat persatuan dan kesatuan. Berapapun sisi yang dimiliki oleh sebuah bidang, maka titik sentral akan mempersatukan semua sisi itu. Perhatikan sebuah roda yang memiliki banyak jeruji, bagaimana jika tidak ada titik tengahnya, di mana mereka bisa bersatu?

D.     SISI MODERAT/KEADILAN DALAM AJARAN ISLAM
Sikap adil dalam syariah Islam dapat kita lihat dalam setiap sendi ajarannya, baik secara teoritis maupun aplikatif, tarbawiy (pendidikan) maupun tasyri’iy (peraturan). Islam sangat moderat dalam bidang akidah, pemahaman, ibadah, ritual, akhlaq, adab, hukum dan peraturan.
1.      Aqidah
Dalam bidang akidah, Islam merupakan konsep moderat anatara kaum khurafat yang mempercayai semua kekuatan sebagai tuhan dan kaum mterealis yang tidak mempercayai kecuali yang tertangkap alat inderanya saja.
Pandangannya tentang manusia adalah pandangan moderat antara mereka yang mempertuhankan manusia (menganggap bisa melakukan apa saja, semaunya) dan mereka yang menganggap manusia sebagai wayang yang tidak berdaya apa-apa. Islam memandang manusia sebagi makhluk hamba Allah yang bertanggung jawab. Dsb.

2.      Ibadah
Islam membuat keseimbangan ibadah bagi umatnya antara kebutuhan ukhrawiy dan kebutuhan  duniawiy. Pemeluk Islam yang baik bukanlah yang menghabiskan waktunya hanya untuk ibadah ritual tanpa memperhatikan bagian duniawinya, begitu juga bukan pemeluk yang baik jika hanya memeperhatikan duniawi tanpa memberikan porsi ukhrawi. Contoh jelas dalam hal ini adalah, hari juma’t, ada perintah untuk shalat juma’h, larangan melakukan perdagangan pada waktu itu, tetapi kemudian disusul perintah mencari rizki begitu usai shalat jum’at. (QS. 62: 9-10)

3.      Akhlaq
Pandangan normatif  Islam terhadap manusia adalah pertengahan antara mereka yang idealis memandang manusia harus berada dalam kondisi prima, tidak boleh salah sebagaimana malaikat, dan mereka yang menganggap manusia sebagai makhluk hidup (hewan) yang bebas melakukan apa saja yang disukai, tanpa ada norma yang mengikatnya. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang berpotensi salah sebagaimana ia berpotensi benar (QS. Asy Syams: 7-10).
Dalam memandang dunia, Islam memiliki sikap moderat antara yang menganggapnya segala-galanya (Dan mereka mengatakan: “Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan” QS. AL An’am/6:29), dengan mereka yang menganggap dunia sebagai keburukan yang harus dijauhi. Islam memandang dunia sebagai ladang akherat, Islam menuntun manusia pada kebaikan dunia dan akhirat. 

4.      Tasyri’
Dalam bidang halal-haram Islam adalah pertengahan antara Yahudi yang serba haram (QS. 4:160-164)  dan Nasrani yang serba halal. Islam menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (QS. 7:157)
Dalam urusan keluarga Islam adalah pertengahan antara mereka yang melarang nikah sama sekali (seperti dalam kerahiban nasrani) dan mereka yang memperbolehkan nikah tanpa batas (jahiliyyah), begitu juga dengan perceraian, antara mereka yang melarang cerai sama sekali (seperti nasrani), dan yang memperbolehkan perceraian tanpa batas.
Dalam kepemilikan, konsep Islam adalah pertengahan antara mereka yang menafikan milik pribadi (sosialis) dan yang menafikan milik sosial/memanjakan milik pribadi (kapitalis). Islam mengakui milik pribadi, tetapi mewajibkan adanya hak sosial dalam setiap kepemilikan pribadi. Dst.

E.      DISTRIBUSI KEADILAN
Islam mewajibkan ummatnya berlaku adil dalam semua urusan. Al Qur’an mendistribusikan kewajiban sikap adil dalam beberapa hal seperti :
1.    Menetapkan hukum
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” QS.4:58
2.    Memberikan hak orang lain.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebajikan..” QS. 16:90

3.    Dalam berbicara
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu.”QS. 6:152
4.    Dalam kesaksian
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatnu. QS. 4:135
5.    Dalam pencatatan hutang piutang

“Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar..”QS 2:282

6.    Dalam Mendamaikan perselisihan
“…maka damaikan antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah..”QS. 49:9
7.    Menghadapi orang yang tidak disukai
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.QS. 5:8
8.    Pemberian balasan
“…dan barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu …QS. 5:95
9.     Imam As Syafi’iy menegaskan kepada para qadli (hakim) agar bersikap adil dalam limahal terhadap dua orang yang berselisih, yaitu :
1.       Ketika masuk pintu,
2.       Saat duduk di hadapannya,
3.       Menghadapkan wajah kepadanya,
4.       Mendengarkan pembicaraannya,
5.       Memutuskan hukum.
10.  Dsb.

F.      PENEGAKAN DAN STANDAR KEADILAN
Berlaku adil memerlukan kejelian dan ketajaman, di samping mutlak adanya mizan (standar) yang dipergunakan untuk menilai keadilan atau kezaliman seseorang. Mizan keadilan dalam Islam adalah Al Qur’an. Firman Allah :
“Allah-lah yang menurunkan kitab dengan membawa kebenaran dan menurunkan neraca (keadilan)”QS. 42:17
“ Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia”QS.57:25
Rasyid Ridla, dalam Tafsir al Manar menjelaskan ayat ini dengan mengatakan :
“Sebaik-baik orang adalah orang yang bisa berhenti dari kezaliman dan permusuhan dengan hidayah Al Qur’an, kemudian orang yang berhenti dari kezaliman karena kekuasaan (penguasa) dan yang paling buruk adalah orang yang tidak bisa diterapi kecuali dengan kekerasan. Inilah yang dimaksudkan dengan al Hadid (besi)”.
Kesalihan dunia ini hanya bisa ditegakkan dengan Al Qur’an yang telah mengharamkan kezaliman dan pengrusakan-pengrusakan lainnya. Sehingga manusia menjauhi kezaliman itu karena  rasa takutnya kepada murka Allah di dunia dan akhirat, di samping untuk mengharapkan balasan/ganjaran dunia akhirat. Kemudian dengan keadilan hukum yang ditegakkan penguasa untuk membuat jera umat manusia dari dosa.   
Wallahu a’lam






IKHLAS DAN MEMPERBAHARUI NIAT


IKHLAS DAN MEMPERBAHARUI NIAT


TUJUAN ISNTRUKSIONAL
Setelah mengikuti siaran ini pemirsa diharapkan mampu :
1.       Menunjukkan pengertian pemabaharuan niat
2.       Menyebutkan tiga dalil Al Qur’an maupun hadits tentang perintah untuk memperbaharui niat
3.       Termotivasi untuk senantiasa memperbaharui niatnya
4.       Menyertakan niat yang baik dalam setiap aktifitas hariannya.

POKOK-POKOK MATERI
1.      Ta’rif Niat
Dalam bahasa Arab, niat sering didefinisikan sebagai : Suara/getaran hati terhadap sesuatu yang dihadapi sesuai dengan keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau menghindarkan kerugian.  Dalam pengertian selanjutnya yang populier dalam ilmu syar’iy niat didefinisikan sebagai : Keinginan untuk melakukan amal perbuatan karena mengharap ridha Allah.

2.      Dalil-dalil tentang ikhlas dalam berniat melakukan amal perbuatan.
  1. Al Qur’an Surah Al Bayyinah/98:5
  2. Al Qur’an surah Az Zumar/39:11
  3. Sabda Nabi: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya….al hadits.
  4. Sabda Nabi :“Sesungguhnya Allah tidak memandang rupa dan kekayaanmu, akan tetapi Allah sangat memperhatikan hati dan perbuatanmu” Muttafaq alaih.

3.      Kedudukan niat
  1. Niat akan menentukan diterima atau tidaknya amal perbuatan seseorang.  Sabda Nabi : “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya….

  1. Niat akan menentukan balasan yang Allah berikan kepada seseorang. Rasulullah SA bersabda : Manusia itu ada empat macam: Orang yang dikaruniai ilmu dan harta dan  ia amalkan ilmunya pada hartanya, lalu ada seseorang yang (melihatnya) dan berkata” Jika saja Aallah memberikan kepadaku seperti yang diberikan kepadanya maka saya akan berbuat seperti yang ia perbuat. Maka kedua orang ini sama pahalanya. Dan orang yang dikaruniai harta tanpa ilmu, sehinga ia tersesat dengan hartanya, lalu ada orang yang (melihatnya) dan berkata : “Jika saja Allah berikan kepadaku seperti harta yang diberikan kepadanya maka saya akan berbuat seperti yang ia perbuat. Maka keduanya sama dosanya" HR Ibn Majah. Seseorang yang berniat baik  diberi pahala sebelum beramal, dan yang berniat buruk berdosa sebelum berbuat.

  1. Untuk membedakan antara ibadah dengan bukan ibadah, seperti orang yang duduk di masjid, pakah hanya sekedar istirahat atau I’tikaf, dsb.

  1. Untuk membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya. Seperti orang yang berpuasa di luar bulan Ramadhan, apakah karena kifarat, nazar, qadha’, atau puasa sunnah.   

4.      Urgensi memperbaharui niat
Karena banyak virus yang menyerang keikhlasan niat seseorang, maka perlu sesering mungkin memperbaharui niat itu agar semakin bersih dan murni karena Allah semata-mata.
Virus-virus niat itu antara lain.:
  1. Keinginan berhenti dari suatu amal perbuatan.
  2. Bergeser dari keinginan semula, karena pengaruh bermacam-macam kebutuhan
  3. Munculnya keragu-raguan terhadap suatu amal perbuatan.
5.      Kisah-kisah teladan  dalam niat yang ikhlas.

  1. Kisah paa sahabat yang tinggal di Madinah, tidak dapat ikut serta dalam perangTabuk karena sakit, tetapi mereka mendapatkan pahala seperti mereka yang ikut dalam perang itu, karena memiliki niat yang baik.

  1. Kisah Yazid bin Al Ahnas dengan anaknya. Yazid bersedekah beberapa dinar dan meletakkannya di belakang seseorang yang sedang shalat di masjid. Sebelum orang itu mengambilnya, datang anaknya yanr bernama Ma’n bin Yazid. Melihat ada sedekah Ma’n mengambilnya. Ketika ia tunjukkan kepada ayahnya (Yazid), ayahnya berkata : “Saya tidak ingin memberikannya kepadamu”. Akhirnya Ma’n mengadukan hal itu kepada Rasulullah. Dan Rasulullah memutuskan :”Wahai Yazid, kamu telah memperoleh pahala niatmu (bersedekah), dan kamu berhak memperoleh apa yang kau ambil wahai Ma’n” HR Al Bukhariy.

  1. Dari Abu Musa Al Asyariy berkata : Rasulullah ditanya tentang seseorang yang berperang karana syaja’ah (berani), hamiyyah (fanatis), dan riya (pamer), siapakah di antara mereka yang berjihad fi sabilillah? Rasulullah menjawab: “Yang berperang untuk meninggikan kalimah Allah-lah yang berjihad fi sabilillah” Muttafaq alaih.

  1. Kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua tertutup batu besar, hingga mereka berkesimpulan tidak akan ada yang menyelamatkan dirinya kecuali berdoa kepada Allah dengan menyertakan amal shaleh yang pernah diperbuat. Lalu berdoalah orang pertama dengan pengabdiannya kepada orang tua, yang kedua dengan sikap iffah (menahan diri dari perbuatan dosa pada saat mampu melakukannya, dan ketiga berdoa kejujurannya memenuhi hak orang lain (membayar gaji karyawan), hingga mereka bisa keluar selamat dari bahaya itu. Hadits muttafaq alaih. 

  1. Dsb.

Wallah a’lam